Danau Toba Haranggaol.Foto Asenk Lee Saragih. |
SIMALUNGUN- Mahasiswa
Siantar-Simalungun yang tergabung dalam Sahabat lingkungan (Saling),
segera mengadukan PT Allegrindo ke DPRD Simalungun. Hasil investigasi
mereka menemukan, PT Allegrindo masih membuang limbahnya ke Danau Toba.
Kordinator Saling, Johannes Sakti Sembiring mengatakan, hasil
investigasi Saling yang melihat langsung PT Allegrindo membuang limbah
ke Danau Toba segera dilaporkan ke DPRD Simalugun. Sebagaimana janji tim
Panitia kerja (Panja) DPRD Simalungun untuk membentuk pansus pencemaran
Danau Toba yang dilakukan PT Allegrindo. “Hasil temuan kita yang
langsung didokumentasikan, segera diberikan kepada DPRD Simalungun. Kita
berharap DPRD dapat mengambil sikap tegas,” ujar Johannes, Rabu (5/9).
Masih kata Johannes, PT Allegrindo membuang limbahnya pada tengah
malam pukul 24.00 WIB. Limbah tersebut dibuang lewat saluran pipa yang
dibuat dari PT Allegrindo mengaliri sungai Salbe dan berakhir di Danau
Toba. Setiap kali membuang limbah, warna air Danau Toba yang dialiri
sungai Salbe berubah menjadi keruh. “Limbah perusahaan Allegrindo
dibuang lewat sungai Salbe. Meski sudah melewati sungai Salbe, masih
saja air limbahnya sangat kotor. Itu artinya memang sudah tidak ada
pengolahan limbah pada perusahaan PMA itu,” ungkapnya.
Lebih jauh, kata Johanner, PT Allegrindo juga harus bertanggungjawab
dengan kesalahan mereka selama ini yang membuang limbah ke Danau Toba.
Mereka harus membayar ganti rugi kepada pemerintah kawasan Danau Toba
dan masyarakat sekitar Salbe yang setiap hari merasakan pencemaran
tersebut. “Kita harapkan PT Allegrindo tidak lagi membuang limbahnya ke
Sungai. Namun kalau masih membandal, perusahaannya sebaiknya ditutup.
Sedangkan pencemaran selama ini harus dibayar ganti ruginya atau denda
pencemaran,” tukasnya.
Anggota Panja, Drs Johalim Purba mengatakan pihaknya belum menerima
secara resmi laporan pengaduan dari Saling. Dia mengaku, telah
menyaksikan langsung PT Allegrindo membuang limbah ke Danau Toba.
“Setelah laporan karyawan dan masyarakat sekitar PT Allegrindo
dituntaskan, kita juga akan proses masalah pembuangan limbah itu,” tegas
Johalim.
Buang Limbah ke Danau Toba, PT Allegrindo Dituntut Bayar Ganti Rugi
SIMALUNGUN- Hingga saat
ini PT Allegrindo masih membuang limbahnya ke Danau Toba. PT Allegrindo
dituntut membayar ganti rugi pencemaran lingkungan. Akibat limbahnya,
air Danau Toba tercemar dan masyarakat atau wisatawan sudah tidak mau
lagi mandi di danau. Pembina Sahabat Lingkungan (Saling) Rado Damanik
mengatakan, PT Allegrindo harus membayar ganti rugi kepada pemerintah.
Akibat mereka membuang limbah ke Danau Toba, tempat wisata Danau Toba
jadi jarang dikunjungi wisatawan. Itu artinya dalam hal pariwisata,
pemerintah dan masyarakat sekitar sudah merugi.
“Kita sudah lakukan investigasi langsung, PT Allegrindo masih membuang limbahnya ke Danau Toba. Meski sudah dilarang keras oleh pemerintah, buktinya PT Allegrindo membuang limbahnya antara pukul 23.00 WIB sampai pukul 02.00 WIB,” ujar Rado. PT Allegrindo belum mempunyai bak pengolahan limbah. Apa yang disebut-sebut PT Allegrindo akan segera membangun bak pengolahan limbah, hingga saat ini belum terealisasi. Makanya limbah kotoran ternak babi PT Allegrindo masih dibuang ke Danau Toba.
“PT Allegrindo tidak bisa mengelak lagi. Bukti lengkap sudah kita punya. Waktu perusahaan sedang membuang limbah dan perusahaan tidak punya pengolahan limbah telah kita dokumentasikan,” tegas Rado Damanik. Hal itu pun sudah dilaporkannya kepada Pemkab dan DPRD Simalungun untuk diproses. Ia mengutarakan, keberadaan PT Allegrindo telah membuat masyarakat Indonesia rugi. Di mana Danau Toba merupakan salah satu objek pariwisata kebanggaan Sumut. Dari berbagai negara wisatawan datang hanya ingin melihat keindahan Danau Toba dan kejernihan airnya.
“Tetapi sekarang keindahan itu sudah tidak ada lagi. Kejernihan itu pun sudah tidak ada lagi karena dicemari limbah. Tidak hanya Pemkab Simalungun saja yang dirugikan, tetapi seluruh masyarakat Indonesia, karena Danau Toba milik semua masyarakat tanah air ini,” ungkapnya. Masih kata Rado, PT Allegrindo bisa diberikan sanksi tutup perusahannya. Atau mengganti rugi akibat pencemaran lingkungan selama perusahaan tersebut membuang limbah ke Danau Toba, dengan syarat membangun pengolahan limbahnya.
Ketua Komisi III DPRD Simalungun Drs Johalim Purba mengatakan, permasalahan PT Allegrindo belum tuntas meski sudah ada kesepakatan bersama antara masyarakat dan karyawan. Sementara dengan pemerintah masih tetap berlanjut. Di mana PT Allegrindo masih membuang limbahnya ke Danau Toba.
“Saya sudah lihat langsung PT Allegrindo membuang limbahnya ke Danau Toba. Sebelumnya limbah itu lewat dari Sungai Salbe dan terus menuju Danau Toba. Sudah melewati ratusan meter anak sungai Salbe, masih tetap saja hitam limbahnya yang sampai ke Danau Toba. Kalau PT Allegrindo membuang limbah, air Danau Toba langsung berubah warna mirip lumpur,” terang Johalim. Lebih lanjut kata Johalim, pihaknya masih fokus mengurus kepentingan karyawan PT Allegrindo dan masyarakat sekitar. Setelah itu, pihaknya segera memproses pembuangan limbah PT Allegrindo. (Copas MSC)
0 Comments