Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Bernhard Damanik Ajak Masyarakat Harus Cerdas Pilih Wakilnya

Bernhard Damanik
SIMALUNGUN – “Saya sependapat atas apa yang disampaikan oleh masyarakat. Saya memang melihat bahwa kinerja DPRD tidak maksimal. Itu sebabnya, agar masyarakat lebih cerdas wakilnya,” ujar anggota DPRD Simalungun Bernhard Damanik, ditemui METRO, Senin (14/5) kemarin.Menurut Bernhard Damanik, periode DPRD saat ini yang sudah berjalan selama 3 tahun lebih, belum memberikan kontribusi penuh kepada masyarakat.

Hal itu terlihat dari sikap para DPRD yang kurang serius menanggapi kebutuhan masyarakat banyak. Di dalam internal DPRD sendiri tidak semuanya satu kata atau satu visi. Dalam pengambilan keputusan, sering terjadi perbedaan pendapat. Dan yang selalu menang adalah kelompok yang lebih mendominasi anggotanya. Sehingga kerap perbedaan pendapat diputuskan melalui voting.

Para anggota DPRD sering disebutkan mendapat intervensi dari partai pengusungnya. Sehingga istilah anggota DPRD pendukung pemerintah dan DPRD beroposisi dengan pemerintah sering terucap di publik. Kepala daerah yang merupakan ketua partai politik dapat menyebabkan anggota DPRD yang berasal dari partai yang dipimpin kepala daerah akan berbenturan dengan tugas dan fungsi.

“Kalaupun partainya mengintervensi kadernya yang duduk di DPRD pada akhirnya akan merugikan partainya sendiri. Sebab masyarakat nantinya tidak lagi percaya terhadap partai tersebut yang menghambat aspirasi masyarakat,” terangnya.

Menurut dia, seorang kepala daerah harusnya tidak boleh lagi menjabat pada fungsionaris kepengurusan partai. Sebab akan mengganggu tugas-tugasnya terhadap masyarakat. Apabila seorang kepala daerah sebagai ketua partai, tentunya akan berpihak kepada golongan tertentu.

“Lebih tepat, kepala daerah tidak pengurus partai. Sepanjang masih ketua partai, maka sulit diterima kepala daerah tersebut menjalankan tugasnya sebaik mungkin,” tegas Bernhard.

Sementara itu, Ketua DPRD Simalungun Binton Tindaon. Menurut dia, kinerja DPRD Simalungun selama ini sudah baik dan maksimal. Menurutnya, tidak semua aspirasi masyarakat dapat direalisasikan. Namun sebagiannya ditindaklanjuti DPRD.

“Fungsu dan tugas-tugas DPRD Simalungun berjalan dengan baik dan tidak ada masalah. Kalaupun ada masyarakat yang mengatakan kinerja DPRD tidak maksimal, apa bisa dibilang? Sebab tidak semuanya bisa ditampung,” ujarnya.

Menurut Binton Tindaon, partai tidak ada mengintervensi kadernya yang duduk di DPRD. Sebab dengan mengintervensi setiap kebijakan yang hendak diputuskan, akan berpengaruh terhadap partai.

“Tujuan partai berdiri untuk kesejahteraan partai. Jadi tidak mungkin partai mencampuri kebijakan DPRD apalagi untuk kemajuan masyarakat. Bahkan partai memberikan masukan kepada DPRD-nya agar tetap membela rakyat,” katanya.

Sementara itu, salah seorang warga A Silalahi yang menyebutkan, sejatinya orang-orang yang memiliki empati dan jiwa patriot yang mestinya menjadi anggota DPRD. Karena orang seperti itu, akan berjuang untuk konstituen dan rakyat.

“Harusnya para anggota DPRD memiliki pendidikan yang mumpuni, tidak asal dapat gelar ecek-ecek. Sebab, mereka akan menghasilkan produk undang-undang, pengawasan dan budgeting/anggaran. Saatnya untuk berkaca dan melihat diri sendiri, apakah pantas sebagai wakil rakyat atau tidak,” tegasnya.

Ijazah Pengganti Bacaleg Perlu Dicek ke Sekolah

Banyaknya kekarangan berkas, dokumen atau formulir untuk bakal calon legislatif (bacaleg) Kota Siantar, ternyata masih perlu pengecekan ulang. Seperti surat keterangan pengganti ijazah yang hilang.

Ketua KPU Siantar Mangasi Tua Purba mengatakan, untuk periode pemilu legislatif 2014 nanti, ada dua orang yang menggunakan surat keterangan sebagai ijazah pengganti yang hilang.

Namun Mangasi Tua mengaku, butuh waktu melakukan cek dokumen guna mencari siapa bacaleg yang menggunakan surat keterangan pengganti ijazah itu.

“Besok (hari ini) akan kita beritahu siapa mereka yang memberikan surat keterangan pengganti ijazah. Karena berkas bacaleg itu cukup banyak,” kata Ketua KPU Siantar, Senin (13/4).

Ditanya soal peraturan yang memperbolehkan surat pengganti ijazah, Mangasi  mengatakan, sah-sah saja. Asalkan surat keterangan benar-banr dari sekolah asal si bacaleg.

“Ijazah penggani itu sah-sah saja, namun surat keterangan harus dari sekolah asal. Kemudian alasan dalam surat ketarangan itu jelas, ijazah yang dimaksud benar hilang,” tambah Mangasi Tua.(MSC)

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments