SIMALUNGUN – “Saya sependapat atas apa yang
disampaikan oleh masyarakat. Saya memang melihat bahwa kinerja DPRD
tidak maksimal. Itu sebabnya, agar masyarakat lebih cerdas wakilnya,”
ujar anggota DPRD Simalungun Bernhard Damanik, ditemui METRO, Senin
(14/5) kemarin.Menurut Bernhard Damanik, periode DPRD saat ini yang
sudah berjalan selama 3 tahun lebih, belum memberikan kontribusi penuh
kepada masyarakat.
Hal itu terlihat dari sikap para DPRD yang kurang serius menanggapi
kebutuhan masyarakat banyak. Di dalam internal DPRD sendiri tidak
semuanya satu kata atau satu visi. Dalam pengambilan keputusan, sering
terjadi perbedaan pendapat. Dan yang selalu menang adalah kelompok yang
lebih mendominasi anggotanya. Sehingga kerap perbedaan pendapat
diputuskan melalui voting.
Para anggota DPRD sering disebutkan mendapat intervensi dari partai
pengusungnya. Sehingga istilah anggota DPRD pendukung pemerintah dan
DPRD beroposisi dengan pemerintah sering terucap di publik. Kepala
daerah yang merupakan ketua partai politik dapat menyebabkan anggota
DPRD yang berasal dari partai yang dipimpin kepala daerah akan
berbenturan dengan tugas dan fungsi.
“Kalaupun partainya mengintervensi kadernya yang duduk di DPRD pada
akhirnya akan merugikan partainya sendiri. Sebab masyarakat nantinya
tidak lagi percaya terhadap partai tersebut yang menghambat aspirasi
masyarakat,” terangnya.
Menurut dia, seorang kepala daerah harusnya tidak boleh lagi menjabat
pada fungsionaris kepengurusan partai. Sebab akan mengganggu
tugas-tugasnya terhadap masyarakat. Apabila seorang kepala daerah
sebagai ketua partai, tentunya akan berpihak kepada golongan tertentu.
“Lebih tepat, kepala daerah tidak pengurus partai. Sepanjang masih
ketua partai, maka sulit diterima kepala daerah tersebut menjalankan
tugasnya sebaik mungkin,” tegas Bernhard.
Sementara itu, Ketua DPRD Simalungun Binton Tindaon. Menurut dia,
kinerja DPRD Simalungun selama ini sudah baik dan maksimal. Menurutnya,
tidak semua aspirasi masyarakat dapat direalisasikan. Namun sebagiannya
ditindaklanjuti DPRD.
“Fungsu dan tugas-tugas DPRD Simalungun berjalan dengan baik dan
tidak ada masalah. Kalaupun ada masyarakat yang mengatakan kinerja DPRD
tidak maksimal, apa bisa dibilang? Sebab tidak semuanya bisa ditampung,”
ujarnya.
Menurut Binton Tindaon, partai tidak ada mengintervensi kadernya yang
duduk di DPRD. Sebab dengan mengintervensi setiap kebijakan yang hendak
diputuskan, akan berpengaruh terhadap partai.
“Tujuan partai berdiri untuk kesejahteraan partai. Jadi tidak mungkin
partai mencampuri kebijakan DPRD apalagi untuk kemajuan masyarakat.
Bahkan partai memberikan masukan kepada DPRD-nya agar tetap membela
rakyat,” katanya.
Sementara itu, salah seorang warga A Silalahi yang menyebutkan,
sejatinya orang-orang yang memiliki empati dan jiwa patriot yang
mestinya menjadi anggota DPRD. Karena orang seperti itu, akan berjuang
untuk konstituen dan rakyat.
“Harusnya para anggota DPRD memiliki pendidikan yang mumpuni, tidak
asal dapat gelar ecek-ecek. Sebab, mereka akan menghasilkan produk
undang-undang, pengawasan dan budgeting/anggaran. Saatnya untuk berkaca
dan melihat diri sendiri, apakah pantas sebagai wakil rakyat atau
tidak,” tegasnya.
Ijazah Pengganti Bacaleg Perlu Dicek ke Sekolah
Banyaknya kekarangan berkas, dokumen atau formulir untuk bakal calon legislatif (bacaleg) Kota Siantar, ternyata masih perlu pengecekan ulang. Seperti surat keterangan pengganti ijazah yang hilang.
Ketua KPU Siantar Mangasi Tua Purba mengatakan, untuk periode pemilu
legislatif 2014 nanti, ada dua orang yang menggunakan surat keterangan
sebagai ijazah pengganti yang hilang.
Namun Mangasi Tua mengaku, butuh waktu melakukan cek dokumen guna
mencari siapa bacaleg yang menggunakan surat keterangan pengganti ijazah
itu.
“Besok (hari ini) akan kita beritahu siapa mereka yang memberikan
surat keterangan pengganti ijazah. Karena berkas bacaleg itu cukup
banyak,” kata Ketua KPU Siantar, Senin (13/4).
Ditanya soal peraturan yang memperbolehkan surat pengganti ijazah,
Mangasi mengatakan, sah-sah saja. Asalkan surat keterangan benar-banr
dari sekolah asal si bacaleg.
“Ijazah penggani itu sah-sah saja, namun surat keterangan harus dari
sekolah asal. Kemudian alasan dalam surat ketarangan itu jelas, ijazah
yang dimaksud benar hilang,” tambah Mangasi Tua.(MSC)
0 Comments