Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Istri Pemilik PT AN Digugat Keluarga Mendiang Susanto Liem

Pencemaran Oleh PT Allegrindo Tak Akan Usai

JAKARTA-BS

Pencemaran limbah PT Allegrindo Nusantara tak akan usai karena keluarga sedang sibuk gugat menggugat. Sungguh tragis saudara dari almarhum Susanto Liem lagi sibuk menjarah seluruh harta peninggalan beliau termasuk PT Allegrindo Nusantara sedangkan istri almarhum harus menanggung persoalan utang masih membelit keluarga mantan pemilik Grup Domba Mas, Susanto Liem.

Sejumlah perusahaan itu kini tengah berusaha mengeksekusi harta keluarganya untuk melunasi utang yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Hanya saja, eksekusi harta keluarga ini tidak berjalan mulus. Tiny Tantono, istri mendiang Susanto Liem dan ketiga anaknya, malah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ke sejumlah perusahaan yang ingin mengeksekusi aset mereka.

Mereka menyeret Pacific Harbor Advisors Pte Ltd sebagai tergugat I, Lim Asia Multi Strategy Fund Inc tergugat II, Credit Suisse tergugat III dan PT Batanghari Sawit Lestari tergugat IV.

Tiny cs juga menyertakan PT Cemerlang Abadi, PT Darmali Jaya Lestari, dan Siti Pertiwi Henny Singgih sebagai turut tergugat dalam perkara ini. "Para tergugat berbuat melawan hukum karena akan mengeksekusi aset klien kami," kata Andi Simangungsong, pengacara Tiny cs, kepada KONTAN, Rabu (27/11).

Eksekusi ini berawal dari keterlibatan Tiny yang ikut menandatangani lembar persetujuan istri atau spousal consent atas kepemilikan harta bersama selama perkawinan, pada Agustus 2007. Lembar persetujuan istri ini untuk tujuan penjaminan utang Batanghari Sawit yang dilakukan Susanto Liem.

Sepeninggal Susanto pada 15 Oktober 2009, Pacific Harbor, Lim Asia, dan Credit Suisse meminta Tinty membayar utang Batanghari Sawit (anak usaha Grup Domba Mas) lantaran ada jaminan perorangan (personal guarantee) dari mendiang Susanto Liem dan disetujui Tiny.

Tiny menolak permintaan itu. Alasannya, spousal consent cacat hukum. Lagi pula, Pengadilan Tinggi Singapura menyatakan Tiny terbukti tak bersedia memberi persetujuan ke Susanto sebagai penjamin utang Batanghari Sawit.

Maka, Tinty menuntut akta personal guarantee yang diteken 30 September 2007 itu batal demi hukum. Ia juga menuntut ganti rugi Rp 8 miliar. Fredrik J Pinakunary, kuasa hukum Lim Asia, menolak berkomentar atas gugatan keluarga Susanto Liem.
(Dikutip Dari Harian Kontan Hal 21, Kamis 28 November 2013).

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments