Ketua Bina Daya Sejahtera Simalungun (Bidasesi) Andry Cristian
Garingging kepada METRO SIANTAR, Selasa (54/1) mengatakan, sikap
bertahan para komisoner KPU menunjukkan arogansi berlebihan dan tidak
menghormati hukum.
Menurut Andry, Undang-undang No.15 tahun 2011 tentang penyelenggaraan
pemilihan umum, pada pasal 4 nomor 3 menyatakan KPU Kabupaten/Kota
berkedudukan di ibukota Kabupaten/Kota.
“Aturannya sudah jelas, kenapa harus mencari-cari alasan untuk bertahan. Ini harus dipertanyakan, jangan-jangan para komisioner KPU Simalungun tidak mengakui Raya sebagai ibu kota Kabupaten Simalungun. Jika itu yang terjadi, maka sudah seharusnya warga Simalungun bertindak,” kata Andry.
Selain itu, lanjut Andry, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 1999, ibukota Kabupaten Simalungun berkedudukan di Pematang Raya. Jadi, sikap bertahan KPU di Jalan Sangnauluh Damanik Kecamatan Siantar, mendatangkan banyak presepsi kepada komisioner KPU Simalungun
“Saya kira para komisioner sadar, di mana mereka mengajukan diri dan ditugaskan menjadi komisinoer yakni di Simalungun yang ibu kotanya di Raya. Kami minta segeralah pindah, jangan membuat sikap merusak kekondusifan di Simalungun,” tegas Andry.
Ditambahkan Andry, jika kantor Bupati Simalungun dan SKPD, Mapolres Simalungun dan bahkan Kodim telah ada di Raya harusnya KPU juga pindah. Apalagi, Pemkab Simalungun telah berkali-kali menegaskan memfasilitasi kebutuhan Sekretariat KPU di Raya.
Andry menyayangkan, sikap Kepala Sekretariat KPU Arsyad Siregar yang bertahan sebagai Sekretaris, walau telah ada penugasan baru dari Bupati Simalungun. Ini dinilainya menambah permasalahan di KPU Simalungun, yang akan berpengaruh pada kinerja KPU melaksanakan Pileg 9 April mendatang.
Hal senada, disampaikan Ketua Forum Keberanian Kebijakan Masyarakat Asli Simalungun Indonesia (FKKMASI) Paten Purba. Menurutnya, mau tidak mau PNS sebagai aparatur Negara harus siap ditempatkan di mana saja sesuai kebijakan pimpinan.
“Sebagai warga Simalungun, kami risih dengan sikap komisioner KPU yang tidak mau pindah ke Raya termasuk polemik Kepala Sekretariat yang bertahan walau sudah ada penugasan baru,” kata Paten.
Dijelaskan Paten, pihaknya mendukung sanksi yang diberikan Bupati Simalungun kepada aparatur yang tidak loyal dan melaksanakan tupoksi yang diberikan pimpinan. Sumber Metrosiantar.com(esa/spy)
“Aturannya sudah jelas, kenapa harus mencari-cari alasan untuk bertahan. Ini harus dipertanyakan, jangan-jangan para komisioner KPU Simalungun tidak mengakui Raya sebagai ibu kota Kabupaten Simalungun. Jika itu yang terjadi, maka sudah seharusnya warga Simalungun bertindak,” kata Andry.
Selain itu, lanjut Andry, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 1999, ibukota Kabupaten Simalungun berkedudukan di Pematang Raya. Jadi, sikap bertahan KPU di Jalan Sangnauluh Damanik Kecamatan Siantar, mendatangkan banyak presepsi kepada komisioner KPU Simalungun
“Saya kira para komisioner sadar, di mana mereka mengajukan diri dan ditugaskan menjadi komisinoer yakni di Simalungun yang ibu kotanya di Raya. Kami minta segeralah pindah, jangan membuat sikap merusak kekondusifan di Simalungun,” tegas Andry.
Ditambahkan Andry, jika kantor Bupati Simalungun dan SKPD, Mapolres Simalungun dan bahkan Kodim telah ada di Raya harusnya KPU juga pindah. Apalagi, Pemkab Simalungun telah berkali-kali menegaskan memfasilitasi kebutuhan Sekretariat KPU di Raya.
Andry menyayangkan, sikap Kepala Sekretariat KPU Arsyad Siregar yang bertahan sebagai Sekretaris, walau telah ada penugasan baru dari Bupati Simalungun. Ini dinilainya menambah permasalahan di KPU Simalungun, yang akan berpengaruh pada kinerja KPU melaksanakan Pileg 9 April mendatang.
Hal senada, disampaikan Ketua Forum Keberanian Kebijakan Masyarakat Asli Simalungun Indonesia (FKKMASI) Paten Purba. Menurutnya, mau tidak mau PNS sebagai aparatur Negara harus siap ditempatkan di mana saja sesuai kebijakan pimpinan.
“Sebagai warga Simalungun, kami risih dengan sikap komisioner KPU yang tidak mau pindah ke Raya termasuk polemik Kepala Sekretariat yang bertahan walau sudah ada penugasan baru,” kata Paten.
Dijelaskan Paten, pihaknya mendukung sanksi yang diberikan Bupati Simalungun kepada aparatur yang tidak loyal dan melaksanakan tupoksi yang diberikan pimpinan. Sumber Metrosiantar.com(esa/spy)
0 Comments