Info Terkini

10/recent/ticker-posts

KPU Simalungun Berkantor di Pematang Raya

Simalungun-Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kabupaten Simalungun meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara untuk melaksanakan perpindahan Kantor KPU Simalungun ke Pematangraya. Sejak Jumat (7/2/14)KPU Simalungun sudah berkantor di Pematangraya.

Hal itu merupakan hasil kesimpulan rapat koordinasi FKPD yang dihadiri oleh Dandim 0207 Simalungun, Kapolres, Ketua DPRD, Kajari, dan Kepala Pengadilan Negeri Simalungun serta Sekretaris Daerah, yang bertempat di Kantor Kejaksanaan Negeri Simalungun (5/2/14).

Rapat tersebut merupakan tindaklanjut dari surat Ketua KPU Provsu No 150/KPU Prov-002/I/2014, tertanggal 22 Januari 2014, tentang instruksi perpindahan KPU Simalungun ke Pematangraya, paling lambat sampai akhir Januari 2014, yang hingga saat ini belum juga dilakukan.(Sumber: Tribun.com)
********

Ketua Ogah Pindah Kantor, Gedung KPU Simalungun Disegel

SIMALUNGUN- Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Simalungun disegel oleh warga yang menyebut dirinya Gerakan Masyarakat Peduli Pemilu (GMPP) di Jalan Asahan, Pematangsiantar, Sumatera Utara, Senin (20/1/2014).
Koordinator GMPP Rizal Sipayung saat membacakan pernyataan sikap di depan Kantor KPU Kabupaten Simalungun, di Jalan Asahan, pematangsiantar, Sumatera Utara, Senin (20/1/2014). Foto KOMPAS.Com/Tigor Munthe
Penyegelan dilakukan dengan membentangkan kain warna merah di depan kantor KPU Kabupaten Simalungun, disaksikan puluhan aparat Kepolisian Resor Simalungun dan Satpol PP Pemkab Simalungun.

"Dengan ini kami nyatakan kantor ini disegel. Jika ada pihak yang masih menggunakan ini sebagai kantor, merupakan bentuk perlawanan terhadap undang-undang," ucap Koordinator GMPP, Rizal Sipayung.

Sebelumnya, massa GMPP melakukan aksi dengan membawa seperangkat alat musik etnis Simalungun dan menggelar sebuah ritual. Aksi kemudian dilanjutkan dengan orasi yang dipimpin Rizal Sipayung.

Dalam pernyataannya, GMPP menyebut alasan pihaknya menyegel kantor KPU Kabupaten Simalungun karena sikap arogansi Ketua KPU Porang Harahap yang tidak bersedia pindah kantor ke ibu kota Kabupaten Simalungun di Pamatang Raya. Saat ini, kantor KPU Kabupaten Simalungun masih berada di Jalan Asahan, Pematangsiantar, sementara ibu kota Kabupaten Simalungun berada di Pamatang Raya, Kecamatan Raya.

"Ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Pasal 4 Ayat 3 yang menegaskan bahwa KPU kabupaten/kota berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota," terang Rizal.

Selain itu, GMPP menilai bahwa para komisioner KPU Kabupaten Simalungun sudah melanggar undang-undang, di antaranya dengan mengembalikan dana sosialisasi sebesar Rp 1,2 miliar ke kas negara karena tidak mampu melaksanakannya.

"Lalu, sampai saat ini Porang Harahap cs tidak mampu membuat zona kampanye dan pengaturan penempatan alat peraga kampanye," jelas Rizal.

Atas dasar itu, demi tidak terganggunya penyelenggaraan pemilu yang kondusif di Kabupaten Simalungun, GMPP mendesak KPU Kabupaten Simalungun segera pindah ke Pamatang Raya.

"Kami juga meminta KPU RI memberhentikan para komisioner KPU Kabupaten Simalungun karena dinilai tidak mampu bekerja dengan baik," tegas Rizal.


 Sumber: Kompas.com. : Kontributor Pematangsiantar, Tigor Munthe

 

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments