Simalungun-Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kabupaten Simalungun meminta Komisi Pemilihan
Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara untuk melaksanakan perpindahan Kantor
KPU Simalungun ke Pematangraya. Sejak Jumat (7/2/14)KPU Simalungun sudah berkantor di Pematangraya.
Hal itu
merupakan hasil kesimpulan rapat koordinasi FKPD yang dihadiri oleh
Dandim 0207 Simalungun, Kapolres, Ketua DPRD, Kajari, dan Kepala
Pengadilan Negeri Simalungun serta Sekretaris Daerah, yang bertempat di
Kantor Kejaksanaan Negeri Simalungun (5/2/14).
Rapat tersebut
merupakan tindaklanjut dari surat Ketua KPU Provsu No 150/KPU
Prov-002/I/2014, tertanggal 22 Januari 2014, tentang instruksi
perpindahan KPU Simalungun ke Pematangraya, paling lambat sampai akhir
Januari 2014, yang hingga saat ini belum juga dilakukan.(Sumber: Tribun.com)
********
********
Ketua Ogah Pindah Kantor, Gedung KPU Simalungun Disegel
SIMALUNGUN- Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Simalungun disegel oleh warga yang menyebut dirinya Gerakan Masyarakat Peduli Pemilu (GMPP) di Jalan Asahan, Pematangsiantar, Sumatera Utara, Senin (20/1/2014).
Koordinator GMPP Rizal Sipayung saat membacakan pernyataan sikap di depan Kantor KPU Kabupaten Simalungun, di Jalan Asahan, pematangsiantar, Sumatera Utara, Senin (20/1/2014). Foto |
"Dengan ini kami nyatakan kantor ini disegel. Jika ada pihak yang masih menggunakan ini sebagai kantor, merupakan bentuk perlawanan terhadap undang-undang," ucap Koordinator GMPP, Rizal Sipayung.
Sebelumnya, massa GMPP melakukan aksi dengan membawa seperangkat alat musik etnis Simalungun dan menggelar sebuah ritual. Aksi kemudian dilanjutkan dengan orasi yang dipimpin Rizal Sipayung.
Dalam pernyataannya, GMPP menyebut alasan pihaknya menyegel kantor KPU Kabupaten Simalungun karena sikap arogansi Ketua KPU Porang Harahap yang tidak bersedia pindah kantor ke ibu kota Kabupaten Simalungun di Pamatang Raya. Saat ini, kantor KPU Kabupaten Simalungun masih berada di Jalan Asahan, Pematangsiantar, sementara ibu kota Kabupaten Simalungun berada di Pamatang Raya, Kecamatan Raya.
"Ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Pasal 4 Ayat 3 yang menegaskan bahwa KPU kabupaten/kota berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota," terang Rizal.
Selain itu, GMPP menilai bahwa para komisioner KPU Kabupaten Simalungun sudah melanggar undang-undang, di antaranya dengan mengembalikan dana sosialisasi sebesar Rp 1,2 miliar ke kas negara karena tidak mampu melaksanakannya.
"Lalu, sampai saat ini Porang Harahap cs tidak mampu membuat zona kampanye dan pengaturan penempatan alat peraga kampanye," jelas Rizal.
Atas dasar itu, demi tidak terganggunya penyelenggaraan pemilu yang kondusif di Kabupaten Simalungun, GMPP mendesak KPU Kabupaten Simalungun segera pindah ke Pamatang Raya.
"Kami juga meminta KPU RI memberhentikan para komisioner KPU Kabupaten Simalungun karena dinilai tidak mampu bekerja dengan baik," tegas Rizal.
Sumber: Kompas.com. | : Kontributor Pematangsiantar, Tigor Munthe |
0 Comments