Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Selewengkan Raskin dan Pupuk Bersubsidi, Caleg Demokrat Diadukan ke Jaksa

Rajorman Sinaga

RAYA–
Rajorman Sinaga, calon anggota legislatif (caleg) untuk DPRD Simalungun, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Simalungun. Caleg Partai Demokrat daerah pemilihan VI ini dituding menyelewengkan raskin dan pupuk bersubsidi.

Informasi yang dihimpun, Kamis (6/2), selain dugaan penyelewengan penyaluran raskin dan pupuk bersubsidi, mantan Pangulu Nagori Sondiraya ini juga diduga melakukan penjualan tanah Kantor Pangulu dan Balai Nagori Sondiraya dengan menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) milik masyarakat seluas 10 hektare (ha) dan menjualnya ke Pemkab Simalungun seharga Rp300 juta pada tahun 2012.

Koordinator Badan Pekerja Simalungun Corruption Watch (SCW) John Der Wilson Sinaga kepada METRO menuturkan, kasus dugaan penyelewengan raskin, pupuk bersubsidi, penjualan tanah Kantor Pangulu dan Balai Nagori Sondiraya, penerbitan SKT milik masyarakat seluas 10 hektare dan menjualnya ke Pemkab Simalungun seharga Rp300 juta pada tahun 2012, itu sebenarnya mereka laporkan ke Kejatisu, Senin (3/2) lalu. “Saya bersama puluhan warga Sondiraya lah yang melaporkan kasus ini,” sebut John Der.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Simalungun Edmond Purba ketika ditemui di ruang kerjanya, Kamis (6/2), membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima laporan beberapa kasus penyimpangan diduga dilakukan terlapor Rajorman Sinaga. Edmond menyebutkan, pelapornya masyarakat Sondiraya yang ditujukan ke Kejagung lalu tembusannya ke Kejatisu, kemudian Kejari Simalungun menindaklanjuti kebenaran laporan itu.

“Kita sudah membuat surat panggilan pertama kepada terlapor untuk dapat hadir di Kejaksaan Simalungun, pada Senin tanggal 10 Februari. Pemanggilan juga dilakukan terhadap pihak-pihak terkait, terutama pihak pelapor, pada Senin (10/2) atau Rabu (12/2),” ujarnya.

Edmond melanjutkan, dari pemeriksaan nantinya akan diketahui apakah laporan itu benar atau tidak. Saat ini, laporannya masih sebatas diterima dan akan dilakukan penyelidikan.

Kepada METRO SIANTAR, dia mengatakan bahwa langkah penyelidikan yang bakal mereka lakukan antara lain mengumpulkan informasi dari orangtua kampung, Badan Pertahanan Nasional (BPN) dan Bidang Aset Pemkab Simalungun.

Sekretaris DPC Demokrat Simalungun Deni Naibaho ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa Rajorman Sinaga, merupakan kader Partai Demokrat dan maju sebagai Caleg DPRD Simalungun.

Rajorman Sinaga: Saya Difitnah
Rajorman Sinaga, mengamini telah menerima surat panggilan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun, guna dimintai keterangan sebagai saksi atas laporan warga ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). Namun dia belum bisa memenuhi panggilan tersebut karena ada urusan kepartaian.

Begitu pun, dia berjanji tetap datang memberi keterangan yang sebenarnya. “Saya hanya korban fitnah dan tak berdasar pada apa yang dituduhkan,” kata Rajorman Sinaga, melalui telepon genggamnya, Kamis (6/2).
Dijelaskan, empat poin tudingan yang dialamatkan padaya saat masih menjabat Pangulu Nagori Sondiraya, adalah tidak benar.

Ia mengatakan, pada poin pertama terkait penyaluran beras miskin (raskin). Menurutnya, sangat tidak masuk akal ketika penyaluran raskin yang diawasi langsung Maujana Nagori serta masyarakat yang nama-namanya sudah terdaftar yang berhak menerima raskin tersebut.

Ia mengaku, selama 16 tahun menjabat Pangulu Sondiraya, tidak seorangpun pernah protes terkait pembagian jatah beras dari pemerintah itu, baik dari Harga Eceran Tertinggi (HET) maupun masyarakat yang menerima raskin.

Rajorman melanjutkan, laporan penyaluran raskin itu juga setiap triwulan dilaporkan ke Pemkab Simalungun. “Makanya saya bingung. Tak ada riak-riak soal pembagian raskin ataupun warga protes kepada saya soal raskin ini tapi bisa dilaporkan.

Dimananya yang salah? Kalaupun ada, pastinya pemerintah Simalungun sudah duluan menegur saya,” kata Rajorman, yang namanya terdaftar sebagai Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari Partai Demokrat Dapil VI.

Begitupun, kata Rajorman, tudingan penggelapan pupuk bersubsidi yang disediakan pemerintah. Ia menjelaskan, sama sekali tidak ada mencampuri pupuk pemerintah ketika disalurkan kepada kelompok tani. Sebab sebagai pangulu (Kepala Desa), dia hanya berperan memberi dukungan terhadap warga, khususnya petani yang tergabung dalam kelompok tani untuk mendapatkan pupuk bersubsidi.

Namun kewenangan mendapatkan itu menurutnya tergantung Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), karena yang menyusun RDKK sendiri oleh kelompok tani dan selanjutnya menyampaikannya kepada distributor sebagai pengecer resmi yang sudah ditentukan sebelumnya.

“Berapa dibutuhkan dan harganya, ya masing-masing warga dalam kelompok tani itu yang lebih paham. Sebagai pangulu, saya hanya bisa memberi saran jika ada warga yang merasa tidak mengerti atau dirugikan,” tandasnya.

Rajorman juga mengaku bingung mengenai poin ketiga yang menudingnya sebagai oknum yang menjual lahan Kantor Pangulu dan Balai Nagori Sondi Raya. Dia menjelaskan, lahan tersebut adalah milik nagori setempat dan bukan atas nama perorangan hingga bisa dijual pada siapapun.

“Lantas mengapa sekarang dijadikan tempat berjualan berupa kios-kios yang dikontrakkan kepada para pedagang, sama sekali tidak mengetahuinya karena pengalihan kantor yang terletak di Jalan Sutomo, Kecamatan Raya itu adalah hasil musyawarah bersama,” terangnya.

Bahkan kata dia, saat ini lahan itu dikelola pengurus Koperasi “Bersama Kita Bisa”. Itu menunjukkan bahwa hal itu di luar kewenangannya. Menurut informasi diperolehnya, Pemkab Simalungun melalui Dinas Koperasi saat ini bertanggungjawab atas lahan yang sudah berdiri bangunan kios-kios dan halte untuk menunggu angkutan penuimpang. “Tudingan-tudingan ini jelas berbuntut sentimen kepada saya karena secara sepihak tanpa menyertai fakta yang ada. Itulah yang saya tahu,” sebut Rajorman.

Kemudian masalah penerbitan Surat Keterangan tanah (SKT) masyarakat seluas 10 hektare (Ha) di Kecamatan Raya hingga menudingnya menjual kepada Pemkab Simalungun sebesar Rp300 juta, dia menegaskan hal itu sama sekali tidak benar.

Rajorman mengatakan, yang benar adalah warga datang kepadanya sebagai pangulu untuk memohon penerbitan SKT. Setelah memberitahu kelengkapan dokumen untuk penerbitan itu, oleh warga yang bermarga Purba itu lantas menerima SKT sesuai prosedur berlaku.

Itu makanya kita heran karena tanah itu adalah milik orang lain yang punya hak sendiri atas tanah itu. Tapi itulah manusia, saya tak tahu apa maksudnya tiba-tiba tudingan itu datang saat saya mencalonkan diri sebagai calon anggota DPRD. Cemburu atau bagaimana, ya kesitulah arahnya itu saya kira,” cetus Rajorman mengakhiri. (Metrosiantar.com)

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments