Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Aparat Bekingi Perambahan Hutan Sianak-anak Simalungun

SIMALUNGUN-Pembatalan SK. Menteri Kehutanan Nomor 44/2005 Tentang penunjukkan kawasan hutan di Sumatera Utara menjadi awal polemik. Kasus ini diduga sudah ada koorporasi melakukan mengangkangi hukum antara pejabat yang belakangan ini diseret keranah hukum akibat perambahan hutan Sianak-anak I,II dan Register 4/19 SM. Anehnya sampai saat berita ini diterbitkan JWS pejabat eselon II Kabupaten Simalungun belum tersentuh hukum. Informasi yang dihimpun pengembangan proses penyidikan perambahan hutan sangat sengaja ditutup tutupi kuat dugaan adanya campur tangan seorang Panglima tinggi berpangkat Jenderal

Keputusan Mahkama Angung RI nomor 47/P/HUM/2011 tanggal 23 Desember 2013 pembatalan SK. Menhut setelah dilakukanya pengajuan uji materi beberap tokoh masyarakat melalui satu lembaga Advokasi, anehnya Bupati yang juga ikut serta dalam pengajuan uji materi sebelumnya diketahui sesuai informasi tersangkut akan perambahan kawasan hutan yang belum kunjung ada titik penyelesaian sehingga adanya penilaian para pejabat pemerintahan kabupaten se sumatera utara yang tersangkut proses hukum tentang perambahn kawasan hutan telah bersatu dan berani menyumbang demi pembatalan SK Menhut dan guna untuk mengesampingkan atau membatalkan segala proses hukum perambahan kawasan hutan

Pemberhentian atau "pelarangan" Douglas Hutabarat melalui surat resmi ditanda tangani Ir. Roswarni merupakan potret telah dikangkanginya hukum indonesia menjadi polemik satu rentetan akan koorporasi untuk menutupi maupun melakukan penghambatan atau menghalangi proses penegakan hukum, ada juga dugaan bahwa kejanggalan ini terjadi akibat para pejabat yang secara teknis berkompeten akan hutan sudah "disogok" atau "dijanjikan" segepok uang tutup mulut

Dalam surat teguran nomor 800/277/Ic tertanggal 25 maret 2014 atas nota telepon perintah Kepala Dinas Kehutanan Sumatera Utara langsung kepada Plt. Kepala UPT Pengukuran dan Perpetaan Kehutanan Wilayah II Pematangsiantar tertanggal 21 maret 2014 pukul 10.10wib guna memperhatikan surat pengaduan tokoh masyarakat simalungun tertanggal 17 Pebruari 2014 menganjurkan dan menyampaikan kepada Douglas Hutabarat supaya menghentikan pengecekan perambahan kawasan hutan dikabupaten simalungun, tidak punya hak memberikan pernyataan tentang kawasan hutan perambahan dan supaya bertugas sesuai dengan surat tugas yang dikeluarkan kantor instansi sekalipun adanya kejadian tanggap darurat

Ir. Roswarni mantan Plt. Kepala UPT Pengukuran dan Perpetaan Wilayah II saat dikonfirmasi, jumat (19/6) pukul 17.40wib menjelaskan penerbitan surat teguran hanya masalah administrasi saja dimana Douglas Hutabarat tidak mempunyai surat tugas melakukan pengecekan maupun hal lain berhubungan kawasan hutan sianak anak dan hal ini atas perintas atasannya, saat ditanyakan tentang surat pengaduan dan nama nama tokoh masyarakat simalungun sesuai dengan isi surat teguran tetapi tidak bersedia memberikan penjelasan bahkan berbelit belit dalam menyampaikan komentar

"Bapak kan cuman nanya akan permasalahan penerbitan surat teguran dan saya jelaskan saya mengeluarkan surat tersebut karena menyangkut SOP (standart Operasional) administrasi saja dan kalau mengenai tokoh masyarakat silakan bapak ke kantor saja untuk konfirmasi karena saja bukan lagi menjabat Plt.kepala UPT" jelasnya

Penerbitan surat teguran guna menghalang halangi dan melarang seorang yang ahli dalam bidang pemetaan sekalipun dipermintakan aparat kepolisian guna melakukan pengecekan sangat terkesan adanya jalinan komunikasi yang baik dilakukan aktor intelektual dengan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, bahkan ada juga informasi setelah adanya penggerebekan yang dilakukan kepolisian Polres Simalungun kepada perambah hutan sianak anak I,II dan Register 4/19 SM pimpinan daerah simalungun yang disinyalir ikut sebagai "aktor intelektual" langsung melakukan pendekatan kepada Kepala Dinas Kehutanan dan para petinggi negara bahkan ada juga menyeret nama seorang jenderal TNI

Arlen Purba Sebagai Kepala Dinas Kehutanan ProvSu menjelaskan setiap pegawai kehutanan sesuai dengan peraturan harus dengan surat tugas perintah dari atasanya sekalipun melakukan pengecekan yang diminta aparat kepolisian

"Setiap pegawai yg bertugas harus dengan surat perintah tugas dari atasanya, saat itu ybs tidak ada surat tugas jadi dihentikan dan apabila mau bertugas harus dilengkapi surat perintah tugas. Adalah suatu tindakan yang benar jika kami memerintahkan staf untuk taat pada hukum dan peraturan. Terimaksih." Cuplikan pesan singkat Kadis saat dikonfirmasi, jumat(19/6) pukul 17.51Wib

Arlen Purba bahkan terlihat berang dan tidak bersahabat saat ditanyai tentang kebenaran akan adanya surat pengaduan oleh tokoh masyarakat simalungun, terlihat juga adanya koorpirasi akan penegakan hukum bahkan sekelas kepala dinas kehutanan provinsi tidak mampu berbuat lebih tetapi hanya ikuti perintah dan arahan para "mafia" jabatan di negara kesatuan Indonesia

Polemik penegakan supremasi hukum kepada "aktor intelktual" perambahan kawasan hutan disimalungun sangat dipertanyakan, bahkan JWS pejabat eselon II simalungun yang sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara di Poldasu sampai saat ini tidak ditahan melainkan dengan bangga berkeliaran di simalungun, Menteri Kehutanan beserta Mahkama Agung harus berani turun gunung meninjau kawasan hutan disimalungun upaya penerbitan SK 44 kembali

Bebas berkeliaran bak kebal hukumnya JWS yang sudah ditetapkan sebagai tersangka menjadi menurunya cintra baik instansi kepolisian yang diduga tidak mampu menegakkan hukum secara benar, ada juga asumsi bahwa kepolisian simalungun tidak berdaya karena kuat dugaan sudah ada campur tangan petinggi kepolisian yang pangkat dan jabatanya jauh lebih tinggi dari sekelas Kapolres.(SyamP)

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments