Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Dituding Manipulasi Pajak, PT PT Niaga Guna Kencana "Paksa" Polda Jambi Kakanwil Pajak Jambi Dijadikan Tersangka

Mayang Jambi
 
Polda Jambi Dinilai Kriminalisasi Aparat Pajak
 
BS– Langkah Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menetapkan tujuh orang pegawai Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Sumatera Barat (Sumbar) dan Jambi dinilai sebagai kriminalisasi terhadap upaya penyidikan korupsi.

Justinus Prastowo, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis, mengatakan penyidikan yang dilakukan oleh aparat pajak bersifat khusus (lex specialis) karena diatur dalam UU Ketentuan dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

“Ini bukan yang pertama, seharusnya Bareskrim (Polri) sudah tahu kalau penyidikan pajak lex specialis. Jadi ini murni kriminalisasi,” kata dia saat dihubungi Katadata, Selasa (10/6).

Seperti diberitakan, tujuh pegawai Kanwil Ditjen Pajak Sumbar dan Jambi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jambi. Ketujuh pegawai yang menjadi tersangka tersebut termasuk Kepala Kanwil Ditjen Pajak Sumbar dan Jambi Muhammad Ismiransyah M. Zain.

Penetapan tersangka tersebut berawal dari langkah Kanwil melakukan pemeriksaan bukti permulaan yang kemudian dilanjutkan ke tahap penyidikan atas kasus yang melibatkan PT Niaga Guna Kencana, salah satu perusahaan properti di Jambi. Pihak perusahaan kemudian melaporkan kasus ini ke Polda Jambi atas pelaksanaan pemeriksaan bukti perkara peminjaman dokumen.

Pihak Polda kemudian melakukan penyidikan terhadap pegawai Kanwil Ditjen Pajak Sumbar dan Jambi dengan sangkaan kasus pemalsuan surat, penggelapan, perbuatan tidak menyenangkan, dan kejahatan jabatan pada 14 April 2014. (Baca: Periksa Pengusaha, Kakanwil Pajak Jambi Dijadikan Tersangka)

Menurut Prastowo, peristiwa yang terjadi di Jambi tersebut berbeda dengan kriminalisasi yang pernah terjadi terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pihak Polda memberikan kesan bahwa penyidik pajak inferior terhadap penyidik Polri. “Ini bukan rivalitas,” tuturnya.

Selain itu, peristiwa tersebut sekaligus menunjukkan bahwa aparat negara masih menjadi beking dari pihak pengusaha yang diduga melakukan pelanggaran hukum. Menurutnya, banyak penyidik Ditjen Pajak yang mendapatkan teror ketika melakukan tugasnya.

“Peristiwa ini semestinya menjadi momentum bagi tiga institusi: Polri, Kejaksaan Agung, dan Ditjen Pajak untuk membahas wewenang penyidikan di bidang perpajakan ini. Mungkin bisa kumpul di bawah koordinasi KPK,” kata Prastowo.


**********
Periksa Pengusaha, Kakanwil Pajak Jambi Dijadikan Tersangka

KATADATA – Tujuh orang pegawai Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Sumatera Barat (Sumbar) dan Jambi ditetapkan menjadi tersangka oleh Kepolisian Daerah Jambi. Ketujuh pegawai yang dijadikan tersangka tersebut termasuk Kepala Kanwil Ditjen Pajak Sumbar dan Jambi Muhammad Ismiransyah M. Zain.

Menurut informasi, penetapan tersangka tersebut berawal dari langkah Kanwil melakukan pemeriksaan bukti permulaan atas kasus yang melibatkan PT Niaga Guna Kencana, salah satu perusahaan properti di Jambi. Adapun periode pemeriksaan yang dilakukan Ditjen Pajak adalah untuk tahun pajak 2009-2012.

Direktorat Intelijen dan Penyidikan Ditjen Pajak kemudian melakukan gelar perkara dan menyetujui penyidikan karena ada indikasi kuat tindak pidana pajak. Namun setelah dilakukan penyidikan, pihak Niaga Guna Kencana melakukan somasi atas pelaksanaan pemeriksaan bukti perkara peminjaman dokumen.

Kepala Kanwil menanggapi somasi tersebut, tapi pihak Niaga Guna Kencana juga melaporkan ke Polda Jambi dengan empat delik sangkaan pada 8 April 2014. Pihak Polda kemudian melakukan penyidikan terhadap pegawai Kanwil Ditjen Pajak Sumbar dan Jambi dengan sangkaan kasus pemalsuan surat, penggelapan, perbuatan tidak menyenangkan, dan kejahatan jabatan pada 14 April 2014.

 “Tanggal 28 Mei Kepala Kanwil dipanggil sebagai saksi, dan tanggal 6 Juni Kepala Kanwil dipanggil sebagai tersangka,” sebut sumber Katadata tersebut.

“Jadi ada tujuh tersangka, yaitu lima orang pemeriksa bukti permulaan, satu orang operator komputer sebagai pengunduh data, serta Kepala Kanwil.”

Kepala Seksi Hubungan Eksternal Ditjen Pajak Hendri Z menolak menjelaskan kasus yang terjadi di Jambi tersebut. Dia beralasan belum mengetahui perkembangan kasus itu. “Saya belum tahu. Malah saya tahunya dari Anda,” kata dia saat dihubungi Katadata, Senin (9/6).

Pihak Kepolisian melalui Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Boy Rafli Amar mengaku belum mengetahui detail kasus ini. Dia menolak memberikan keterangan. “Saya belum dapat informasi. Silakan
hubungi Polda Jambi,” tuturnya.

Kepala Kanwil Ditjen Pajak Sumbar dan Jambi Muhammad Ismiransyah M. Zain yang coba dihubungi tidak mengangkat telepon selulernya. Namun saat dihubungi melalui nomor kantornya, seorang pegawai yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan Ismiransyah sedang dipanggil pimpinan Ditjen Pajak ke Jakarta.

“Bapak hingga Senin pekan depan berada di Jakarta. Dipanggil dinas ke sana,” tuturnya.
*****
Kriminalisasi Jadi Upaya Perusahaan Menghindari Kasus Pajak

KATADATA – Peneliti Indonesia Corruption watch (ICW) Emerson Yunto menganggap penetapan tujuh orang pegawai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Barat dan Jambi sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Jambi, merupakan upaya perusahaan agar terlepas dari kasus pajak. Dengan mempidanakan petugas pajak yang akan memeriksa suatu perusahaan, maka kasus pajak perusahaan tersebut tidak akan terungkap.

PT Niaga Guna Kencana, perusahaan properti di Jambi milik pengusaha bernama Djoni, melaporkan petugas pajak yang sedang memeriksa perusahaan tersebut kepada Kepolisian. Petugas pajak itu dituduh melakukan pemalsuan surat, penggelapan, perbuatan tidak menyenangkan, dan kejahatan jabatan. (baca: Periksa Pengusaha, Kakanwil Pajak Jambi Dijadikan Tersangka).

Menurut Emerson, penyidikan yang dilakukan petugas pajak bersifat khusus dan dilindungi oleh payung hukum, yaitu Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan (KUP) serta dua Peraturan Menteri Keuangan. Jadi seharusnya tidak bisa dipidanakan jika petugas pajak tersebut benar. (baca: Polda Jambi Dinilai Kriminalisasi Aparat Pajak)

Pidana bisa saja dijatuhkan kepada petugas pajak, jika melakukan tindak pidana, seperti pemerasan atau memainkan pajak. Namun, jika petugas pajak tersebut baru melakukan bukti permulaan, kemudian dipidanakan, maka ada kemungkinan perusahaan tersebut sengaja berbuat agar bisa menutupi dan terlepas dari permainan pajak yang dilakukan.

Hal ini, kata Emerson, merupakan salah satu penghambat kenapa masalah pajak selama ini tidak bisa tuntas. “Kasus di Jambi ini sudah konkrit menunjukan hal ini. Ini upaya penghindaran wajib pajak dari kasus. Kalau sudah dikriminalisasi, kasus pajak itu akan berhenti,” ujar Emerson saat ditemui tim Katadata, Selasa (10/6).

Berdasarkan catatan ICW selama ini, tidak pernah ada kasus petugas pajak yang sedang memeriksa kasus pajak suatu perusahaan sampai dijadikan tersangka. Pada beberapa kasus, kata Emerson, petugas pajak yang baru akan memeriksa kasus pajak perusahaan, sebelum memperkarakannya, sudah dipanggil terlebih dahulu oleh kepolisian. Akhirnya kasus pajak yang sedang diperiksa tersebut tidak akan diperkarakan.

Kriminalisasi terhadap petugas pajak yang sedang memeriksa kasus pajak suatu perusahaan, akan menjadi momok yang menakutkan bagi petugas pajak lainnya. Makanya banyak kasus pajak yang dilakukan perusahaan tidak bisa diungkap. “Kasus ini tidak bisa dianggap sebagai masalah pajak di jambi saja, tapi nasional.

Justinus Prastowo, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis, mengatakan upaya kriminalisasi ini memang kerap dilakukan perusahaan. Namun baru sebatas menakut-nakuti petugas pajak yang sedang akan memeriksa kasus pajak perusahaan. “Ada beberapa kasus sebelumnya, tapi digantungkan. Walaupun dicabut (perkaranya), tapi kita tidak tahu dicabutnya seperti apa. Terkadang (petugas pajak tersebut) belum sampai tersangka, baru hanya dipanggil,” ujarnya.

“Saya lupa nama perusahaannya. Dulu ada yang pernah ingin memeriksa perusahaan Bakrie, tapi langsung dipanggil Bareskrim, sekitar 2010. Akhirnya digantungkan saja kasusnya.”

Kasus di Jambi ini menurut Justinus sudah lebih berani, hingga menjadikan petugas pajak sebagai tersangka. Dia menganggap, mungkin karena permainan antara perusahaan dengan kepolisian ini dilakukan di daerah. Jadi jauh dari pemberitaan, dan pengawasan institusi pusat. Padahal, sebenarnya secara prosedur pun, pemeriksaan di daerah itu sudah sepengetahuan Direktorat Jenderal Pajak Pusat.

(Sumber: http://katadata.co.id)
KATADATA – Tujuh orang pegawai Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Sumatera Barat (Sumbar) dan Jambi ditetapkan menjadi tersangka oleh Kepolisian Daerah Jambi. Ketujuh pegawai yang dijadikan tersangka tersebut termasuk Kepala Kanwil Ditjen Pajak Sumbar dan Jambi Muhammad Ismiransyah M. Zain.
Menurut informasi, penetapan tersangka tersebut berawal dari langkah Kanwil melakukan pemeriksaan bukti permulaan atas kasus yang melibatkan PT Niaga Guna Kencana, salah satu perusahaan properti di Jambi. Adapun periode pemeriksaan yang dilakukan Ditjen Pajak adalah untuk tahun pajak 2009-2012.
Direktorat Intelijen dan Penyidikan Ditjen Pajak kemudian melakukan gelar perkara dan menyetujui penyidikan karena ada indikasi kuat tindak pidana pajak. Namun setelah dilakukan penyidikan, pihak Niaga Guna Kencana melakukan somasi atas pelaksanaan pemeriksaan bukti perkara peminjaman dokumen.
Kepala Kanwil menanggapi somasi tersebut, tapi pihak Niaga Guna Kencana juga melaporkan ke Polda Jambi dengan empat delik sangkaan pada 8 April 2014. Pihak Polda kemudian melakukan penyidikan terhadap pegawai Kanwil Ditjen Pajak Sumbar dan Jambi dengan sangkaan kasus pemalsuan surat, penggelapan, perbuatan tidak menyenangkan, dan kejahatan jabatan pada 14 April 2014.
 “Tanggal 28 Mei Kepala Kanwil dipanggil sebagai saksi, dan tanggal 6 Juni Kepala Kanwil dipanggil sebagai tersangka,” sebut sumber Katadata tersebut.
“Jadi ada tujuh tersangka, yaitu lima orang pemeriksa bukti permulaan, satu orang operator komputer sebagai pengunduh data, serta Kepala Kanwil.”
Kepala Seksi Hubungan Eksternal Ditjen Pajak Hendri Z menolak menjelaskan kasus yang terjadi di Jambi tersebut. Dia beralasan belum mengetahui perkembangan kasus itu. “Saya belum tahu. Malah saya tahunya dari Anda,” kata dia saat dihubungi Katadata, Senin (9/6).
Pihak Kepolisian melalui Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Boy Rafli Amar mengaku belum mengetahui detail kasus ini. Dia menolak memberikan keterangan. “Saya belum dapat informasi. Silakan hubungi Polda Jambi,” tuturnya.
Kepala Kanwil Ditjen Pajak Sumbar dan Jambi Muhammad Ismiransyah M. Zain yang coba dihubungi tidak mengangkat telepon selulernya. Namun saat dihubungi melalui nomor kantornya, seorang pegawai yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan Ismiransyah sedang dipanggil pimpinan Ditjen Pajak ke Jakarta.
“Bapak hingga Senin pekan depan berada di Jakarta. Dipanggil dinas ke sana,” tuturnya.
- See more at: http://katadata.co.id/berita/2014/06/09/periksa-pengusaha-kakanwil-pajak-jambi-dijadikan-tersangka#sthash.1u2fW43M.dpuf
KATADATA – Tujuh orang pegawai Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Sumatera Barat (Sumbar) dan Jambi ditetapkan menjadi tersangka oleh Kepolisian Daerah Jambi. Ketujuh pegawai yang dijadikan tersangka tersebut termasuk Kepala Kanwil Ditjen Pajak Sumbar dan Jambi Muhammad Ismiransyah M. Zain.
Menurut informasi, penetapan tersangka tersebut berawal dari langkah Kanwil melakukan pemeriksaan bukti permulaan atas kasus yang melibatkan PT Niaga Guna Kencana, salah satu perusahaan properti di Jambi. Adapun periode pemeriksaan yang dilakukan Ditjen Pajak adalah untuk tahun pajak 2009-2012.
Direktorat Intelijen dan Penyidikan Ditjen Pajak kemudian melakukan gelar perkara dan menyetujui penyidikan karena ada indikasi kuat tindak pidana pajak. Namun setelah dilakukan penyidikan, pihak Niaga Guna Kencana melakukan somasi atas pelaksanaan pemeriksaan bukti perkara peminjaman dokumen.
Kepala Kanwil menanggapi somasi tersebut, tapi pihak Niaga Guna Kencana juga melaporkan ke Polda Jambi dengan empat delik sangkaan pada 8 April 2014. Pihak Polda kemudian melakukan penyidikan terhadap pegawai Kanwil Ditjen Pajak Sumbar dan Jambi dengan sangkaan kasus pemalsuan surat, penggelapan, perbuatan tidak menyenangkan, dan kejahatan jabatan pada 14 April 2014.
 “Tanggal 28 Mei Kepala Kanwil dipanggil sebagai saksi, dan tanggal 6 Juni Kepala Kanwil dipanggil sebagai tersangka,” sebut sumber Katadata tersebut.
“Jadi ada tujuh tersangka, yaitu lima orang pemeriksa bukti permulaan, satu orang operator komputer sebagai pengunduh data, serta Kepala Kanwil.”
Kepala Seksi Hubungan Eksternal Ditjen Pajak Hendri Z menolak menjelaskan kasus yang terjadi di Jambi tersebut. Dia beralasan belum mengetahui perkembangan kasus itu. “Saya belum tahu. Malah saya tahunya dari Anda,” kata dia saat dihubungi Katadata, Senin (9/6).
Pihak Kepolisian melalui Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Boy Rafli Amar mengaku belum mengetahui detail kasus ini. Dia menolak memberikan keterangan. “Saya belum dapat informasi. Silakan hubungi Polda Jambi,” tuturnya.
Kepala Kanwil Ditjen Pajak Sumbar dan Jambi Muhammad Ismiransyah M. Zain yang coba dihubungi tidak mengangkat telepon selulernya. Namun saat dihubungi melalui nomor kantornya, seorang pegawai yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan Ismiransyah sedang dipanggil pimpinan Ditjen Pajak ke Jakarta.
“Bapak hingga Senin pekan depan berada di Jakarta. Dipanggil dinas ke sana,” tuturnya.
- See more at: http://katadata.co.id/berita/2014/06/09/periksa-pengusaha-kakanwil-pajak-jambi-dijadikan-tersangka#sthash.1u2fW43M.dpuf

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments