Kantor Pangulu Silampuyang |
Pangulu Silampuyang, Rinaldi jarang dikantor di Dusun III Karang Kere, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Rinaldi sering berada diluar nagoriya yang membuat kekesalan bagi
sebagian warga yang sedang mengurus surat domisili maupun surat
pengantar lainya.
Pantauan
beberapa hari tidak pernah terlihat keberadaan pangulu di kantornya
anehnya kesenggangan ini juga dilakukan sang sekretaris desa Tunut.K,
untuk mengetahui keberadaan Kades dan Sekdes yang jarang masuk kantor. Tim menyambangi kantor pangulu yang
berada di Dusun III Karang Kere alhasil kantor yang begitu megah sangat
sepi yang hanya di huni Boru Sitanggang selaku KAUR.
Boru Sitanggang menjelaskan pangulu memang benar jarang masuk kantor setiap warga yang mengurus surat menyurat disuruh langsung menghapiri kerumahnya, “Pangulu tidak berada di kantor begitu juga sekdes yang masih berstatus honor, memang mereka jarang masuk kantor maklumlah pak karena bukan PNS yang punya gaji tetap, kalau pun ada warga yang ingin menanda tangani berkas langsung kerumahnya kami suruh pak” Jelasnya (pukul 10.15 wib)
Kedatagan tim menyambangi kantor kepala desa untuk meminta penjelasan tentang informasi kelangkaan pemmbagian raskin, seorang warga sebelumnya merengkan di nagori silampuyang pembagian raskin sangat gajil, ada juga warga yang lumayan penghasilanya mendapat jatah raskin tetapi yang penghasilanya tidak menetap karena sebagai buruh lepas maupun petani malas tidak mendapat bagian.
Tumiran warga emplasmen menjelaskan sosok Kades yang jarang keluar rumah dan terlihat baik namun terkadang waktu Kades sangat susah untuk dijumpai baik dikantor maupun dirumahnya, ditanyai mengenai raskin Tumiran tersenyum bak tidak percaya adanya jatah raskin untuk desa silampuyang, “saya keluarga yang kurang mampu pak, saya hanya buruh kasar jatah diperkebunan tetapi semenjak Pak Rinaldi menjabat sebagai Kades kelaurga saya tidak pernah mendapat jatah raskin” kesalnya
Camat Siantar Kandance Naiborhu saat dikonfirmasi menjelaskan seorang kepala desa bukan selamanya berada dikantor tetapi kebanyakan dilapangan guna meninjau maupun memperhatikan segala hal di desa yang dipimpinnya “ Pengulu tidak semestinya monoton berada dikantor namun keseharusanya pengulu itu sering mengontrol seperti, saliran tali air, pekarangan rumah warga dan mengantisipasi aktifitas warga tetapi jikalau sekdes jarang dikantor itu sudah merupakan pelanggaran terhadap peraturan ” ujarnya tanpa menjelaskan peraturan yang dimaksud. (SyamP)
Boru Sitanggang menjelaskan pangulu memang benar jarang masuk kantor setiap warga yang mengurus surat menyurat disuruh langsung menghapiri kerumahnya, “Pangulu tidak berada di kantor begitu juga sekdes yang masih berstatus honor, memang mereka jarang masuk kantor maklumlah pak karena bukan PNS yang punya gaji tetap, kalau pun ada warga yang ingin menanda tangani berkas langsung kerumahnya kami suruh pak” Jelasnya (pukul 10.15 wib)
Kedatagan tim menyambangi kantor kepala desa untuk meminta penjelasan tentang informasi kelangkaan pemmbagian raskin, seorang warga sebelumnya merengkan di nagori silampuyang pembagian raskin sangat gajil, ada juga warga yang lumayan penghasilanya mendapat jatah raskin tetapi yang penghasilanya tidak menetap karena sebagai buruh lepas maupun petani malas tidak mendapat bagian.
Tumiran warga emplasmen menjelaskan sosok Kades yang jarang keluar rumah dan terlihat baik namun terkadang waktu Kades sangat susah untuk dijumpai baik dikantor maupun dirumahnya, ditanyai mengenai raskin Tumiran tersenyum bak tidak percaya adanya jatah raskin untuk desa silampuyang, “saya keluarga yang kurang mampu pak, saya hanya buruh kasar jatah diperkebunan tetapi semenjak Pak Rinaldi menjabat sebagai Kades kelaurga saya tidak pernah mendapat jatah raskin” kesalnya
Camat Siantar Kandance Naiborhu saat dikonfirmasi menjelaskan seorang kepala desa bukan selamanya berada dikantor tetapi kebanyakan dilapangan guna meninjau maupun memperhatikan segala hal di desa yang dipimpinnya “ Pengulu tidak semestinya monoton berada dikantor namun keseharusanya pengulu itu sering mengontrol seperti, saliran tali air, pekarangan rumah warga dan mengantisipasi aktifitas warga tetapi jikalau sekdes jarang dikantor itu sudah merupakan pelanggaran terhadap peraturan ” ujarnya tanpa menjelaskan peraturan yang dimaksud. (SyamP)
0 Comments