Proyek Jalan Dusun Marihat. Foto Syam P |
Pelaksanaan proyek pengerasan jalan lingkungan senilai Rp 99.800.000 di Dusun Marihat Bayu Utara , Nagori Bah Joga, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun diduga asal jadi. Proyek tersebut sangat semwaraut. Tampak material batu padas
sudah berserakan atau lepas dari dudukan bahu jalan karena dilakukan dengan seadanya.
CV. Difa Silfar sebagai rekanan pelaksana jalan lingkungan pengerasan (underlah) dengan batu padas yang sangat rapuh dan pasir yang digunakan bukan pasir uruk tetapi hanya simbolis saja. Anehnya pelaksanaan jalan lingkungan hanya di titik tersebut menggunakan batu padas (underlah).
Pada hal Tahun Anggaran 2014 sesuai dengan informasi semua jalan lingkungan menggunakan cor rabat beton. Praningsih selaku Direktris Perusahaan rekanan sebagai pelaksana bangunan diduga sudah sangat merugikan keuangan negara dengan tidak mengerti arti peningkatan jalan lingkungan menggunakan rabat beton,
Siswandi warga setempat menyayangkan hasil kegiatan dinas Tarukim tersebut. Anehnya, panjangnya hanya sekitar 150 meter tanpa adanya
perbaikan parit dan amparahan jalan yang lembab tidak mendukung adanya
proyek pembatuan.
"Kami tidak tau pak apa bisa peningkatan jalan
lingkungan mengerjakan pembatuan. Tetapi di desa lain kami lihat pakei
cor semen. Batu yang dipakai pun sangat mudah pecah, sehingga sangat rapuh dan
ukuran batunya di nilai ga sesuai ukuran sesuai bestek. Pengerasan pun
pak hanya dilakukan 1lintasan itu pun pakai alat berat yang sangat kecil
dan tidak semua dilintasi" jelasnya
"Memang kami sangat berterima kasih pak kepada Pemerintah Kabupaten Simalungun yang mau memperhatikan desa kami ini. Tapi masa ada pembangunan dari dinas Tarukim tidak pernah ada pengawasan dilakukan. Konsultanya juga pak tak pernah terlihat dilokasi karena saat itu saya sering tanya siapa pengawasnya dan dari dinas terkait guna menanyakan kegiatan yang mereka lakukan" tambahnya.
Seorang rekanan menerangkan, seingat dan sepengetahuan tidak ada dalam tahun ini pelaksanaan peningkatan jalan lingkungan mengerjakan pengerasan jalan dengan batu (underlah/telford). Tetapi semuanya menggunakan bahan cor rabat beton.
"Memang kami sangat berterima kasih pak kepada Pemerintah Kabupaten Simalungun yang mau memperhatikan desa kami ini. Tapi masa ada pembangunan dari dinas Tarukim tidak pernah ada pengawasan dilakukan. Konsultanya juga pak tak pernah terlihat dilokasi karena saat itu saya sering tanya siapa pengawasnya dan dari dinas terkait guna menanyakan kegiatan yang mereka lakukan" tambahnya.
Seorang rekanan menerangkan, seingat dan sepengetahuan tidak ada dalam tahun ini pelaksanaan peningkatan jalan lingkungan mengerjakan pengerasan jalan dengan batu (underlah/telford). Tetapi semuanya menggunakan bahan cor rabat beton.
Dilain sisi, dilihat dari dokumen fotonya sangat terkesan
pelaksanaanya hanya asal-asalan. Kalau ada pengalihan fisik dari rabat
beton menjadi telford/underlah terlebih dahulu bestek digambar ulang
maupun atas permintaan masyarakat setempat.
"Saya kurang ingat apa memang
tahun ini ada pelaksanaan jaling seperti itu, dan kalau pun ada
terlihat pelaksanaan seperti tidak dilakukan pengerasan yang seharusnya 3
kali lintasan," kata sumber itu.
Peningkatan jalan lingkungan atau pengerasan jalan (underlah) yang
dilakukan Dinas Tarukim sangat disinyalir banyak melakukan penyimpangan
dari bestek. Dilihat dari panjang, lebar maupun mutu batu yang
digunakan. Lemahnya pengawasan atau tidak adanya bekerja PPK maupun
Konsultan menjadi alasan utama proyek itu gagal. Benny
Saragih menjabat sebagai Plt. Kadis PU Simalungun pun dinilai tak laik sebagai pelaksana Kadis.
Sementara Tondang selaku PPK tidak bersedia memberikan penjelasan. Padahal dia yang bertanggung jawab sepenuhnya dalam kegiatan secara teknik dan pelaksanaan. Dalam hal ini sangat dinilai tidak layak diangkat menjadi pejabat pembuat komitmen maupun menangani satu kerjaan.
Sementara Tondang selaku PPK tidak bersedia memberikan penjelasan. Padahal dia yang bertanggung jawab sepenuhnya dalam kegiatan secara teknik dan pelaksanaan. Dalam hal ini sangat dinilai tidak layak diangkat menjadi pejabat pembuat komitmen maupun menangani satu kerjaan.
Kuat dugaan sudah menghalalkan
segala cara sekalipun sangat menyimpang demi kepentingan pertanggung
jawaban kerjanya, tertutup dan tidak bersedia memberikan informasi
kebiasaan para PPK, Konsultan dan Kepala Dinas yang melanggar UU Nomor
14 Tahun 2008 Tentang KIP.(SyamP)
0 Comments