BERITASIMALUNGUN.COM, P Raya-Pada tahun 2012 Pemkab Simalungun menganggarkan belanja barang dan jasa sebesar Rp155.921.119.948 dengan realisasi sebesar Rp139.832.765.445 atau 89,68 %.
Sebagai dasar pelaksanaan perjalanan dinas pada TA 2012 Pemkab. Dari Laporan BPK 2013, ditemukan 7 SKDP Simalungun gunakan biaya perjalanan dinas fiktif senilai Rp146.746.730.
Simalungun telah menetapkan Peraturan Bupati No 22 Tahun 2011 tentang perjalanan dinas jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara. Pegawai Negeri Sipil dan pegawai tidak tetap di lingkungan Pemkab Simalungun tanggal 29 Juli 2011.
Serta Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2012 tentang perjalanan dinas Jabatan Dalam Negeri bagi pejabat Negara, pegawai negeri sipil, dan pegawai tidak tetap di lingkungan Pemkab Simalungun pada tanggal 7 Mei 2012.
Berdasarkan pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban dan konfirmasi kepada pihak terkait diketahui hal- hal sebagai berikut :
Perjalanan Dinas Fiktif pada 7 SKPD yang merugikan Negara, SKPD tersebut antara lain
a. Sekretariat DPRD sebesar Rp11.640.000,
b. Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Rp44.482.930
c. Dinsa Koperasi , Usaha Kecil, dan Menengah sebesar Rp6.429.500
d. Dinas BAPPEDA sebesar Rp11.344.300
e. Sekretariat Daerah sebesar Rp2.596.000
f. Dinas Tata Ruang dan Pemukiman dan Pembangunan sebesar Rp1.097.000
g. Dinas Komunikasi dan Informatika sebesar Rp54.461.600
Hal tersebut mengakuibatkan Realisasi belanja perjalanan dinas luar daerah berindikasi merugikan keuangan daerah sebesar Rp146.746.730.(www.penarakyat.com)
0 Comments