Bupati Simalungun JR Saragih |
SIMALUNGUN-Sistem pengendalian keuangan dan aset Pemerintah Kabupaten Simalungun
Tahun Anggaran 2013 sangat carut marut. Tampak banyak penyimpangan
mulai dari laporan belanja daerah, aset daerah, utang daerah bahkan
pendapatan asli daerah tidak tersaji dengan rapi. Adanya temuan
sebagian eks mobil Dinas Camat sudah ada yang berganti warna bahkan
sudah ada yang nomor polisinya / plat nomor serinya berubah. Bahkan Bupati Simalungun JR Saragih terindikasi terbelit pencucian uang APDB Simalungun.
Indikasi praktek pencucian uang tercuat dari sering digonta-gantinya pejabat eselon disetiap instansi, hal ini dilakukan Bupati guna mengelabui aparat penegak hukum yang berkompeten dalam penyelidikan maupun pengawasan keuangan negara
Lihai dan santun melakukan praktek pencucian uang bahkan tidak bisa tercium oleh aparat penegak hukum ada juga dugaan para insatansi yang berkompeten dalam pengawasan anggaran mulai dari tingkat daerah sampai pusat sudah diberikan upeti
Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI perwakilan Sumatera Utara terlihat beberapa kejanggalan dan ketidak wajaran penggunaan anggaran keuangan daerah, anehnya dugaan praktek pencucian uang yang dilakukan sang bupati adanya terdapat rekening kas daerah yang tidak diterima kewajaranya,
Praktek pencucian uang terlihat adanya nomor rekening "siluman" atas nama Kas Umum Daerah yang diduga sebagai rekening perantara saja, bahkan saat dilakukanya pemeriksaan saldo yang tertera direkening tersebut adanya nol rupiah, tetapi kejanggalan juga terlihat dari penyajian LHP BPK RI Perwakilan Sumatera Utara yang tidak menjelaskan catatan masuk-keluar uang pada rekening semenjak dibuka
Berdasarkan surat keputusan Bupati Simalungun Nomor 188.45/0203/DPPKA/2013 tanggal 14 Januari 2013 diketahui rekening Kas Umum Daerah yang terdaftar adalah rekening di Bank Sumut dengan nomor rekening 360.01.02.000001-0 tetapi selain rekening tersebut terdapat juga rekening milik Bendahara Umum Daerah yang tidak terdaftar sebagai rekening KUD, Nomor rekening 220.01.02.000001-0 atas nama KUD dan rekening 220.01.02.033231-1 atas nama Pemerintah Kabupaten Simalungun
Selain terdapat 2 nomor rekening KUD "siluman" ada juga temuan 10 nomor rekening milik Satuan Kerja Perangkat Daerah yang tidak ditetapkan dengan surat keputusan Bupati Simalungun, kejanggalan dan dugaan penyimpangan akan adanya politik pencucian uang yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Simalungun yang melanggar pasal 27 UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 18 PP Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah
Anehnya Bendahara Umum Daerah (BUD) tidak ada yang menduduki di Pemerintahan Kabupaten Simalungun tetapi Keuangan dikelola oleh Desi Purba Kabid keuangan DPPKAD Simalungun yang menjadi satu kejanggalan dan tidak berpedoman kepada peraturan pengelolaan keuangan negara /daerah.
Saragih seorang aktifis pemerhati pemerintahan saat ditemui disalah satu cafe bilangan Kota Siantar sangat menyayangkan akan kinerja sang Bupati yang tidak lebih baik dari pendahulunya, terlihat beberapa kejanggalan semenjak kepemimpinan Bupati saat ini seperti pemaksaan pembangunan kantor bupati baru karena keadaan kantor lama tidak layak ditempati oleh manusia sesuai dengan dokumentasi yang dimiliki narasumber saat Dr.JR.Saragaih SH.MM pertama kali menjalankan tugasnya
Ada juga penyimpangan kekuasaan terlihat dimana seringnya gonta-ganti kedudukan SKPD dan tidak mengacu peraturan untuk mendudukan seorang menjadi eselon yang belum pantas untuk menjabat, sedangkan perkembangan bangunan infrastruktur jalan maupun bangunan lainya Bupati hanya mempedulikan kepentingan individual terlihat pemaksaan anggaran untuk pembenahan satu kecamatan saja tanpa adanya timbal balik penyesuaian secara merata seluruh kecamatan simalungun
Binton Tindaon Sebagai Ketua DPRD Simalungun saat dikonfirmasi melalui telepon selular, Selasa (01/7) pukul 17.08Wib menjelaskan akan mempelajari dulu temuan temuan BPK tersebut dan besok (hari ini.red) 10 orang anggota DPRD Simalungun yang terdiri dari, panja, banggar dan lainya akan berangkat ke Medan pukul 06.00wib untuk meminta penjelasan kepada BPK Wilayah Sumatera Utara.Begitu juga dengan dugaan kesalahan administrasi dimana tidak adanya pejabat BUD Simalungun tetapi hanya dikendalikan langsung oleh Kepala Bidang keuangan
" Kita besok akan berangkat ke Medan untuk menjumpai BPK guna meminta penjelasan akan temuan temuan tersebut dan kita juga akan meminta penjelasan apa memang harus 1 nomor rekening diwajibkan untuk Kas Umum Daerah" Jelasnya
"Tidak adanya juga BUD kita akan pertanyakan apa memang bisa, tetapi hal itu kemungkinan dapat dilaksanakan selagi masih ada surat penugasan Bupati langsung kepada Dinas yang bersangkutan dan mengenai adanya nomor rekening melebihi 1 juga kita akan tanya besok dan selama nomor rekening itu aktifkan masih untuk transaksi keuangan KAS Daerah bukan KAS pribadi" ujar Binton sambil menutup perbincangan. (SyamP)
Indikasi praktek pencucian uang tercuat dari sering digonta-gantinya pejabat eselon disetiap instansi, hal ini dilakukan Bupati guna mengelabui aparat penegak hukum yang berkompeten dalam penyelidikan maupun pengawasan keuangan negara
Lihai dan santun melakukan praktek pencucian uang bahkan tidak bisa tercium oleh aparat penegak hukum ada juga dugaan para insatansi yang berkompeten dalam pengawasan anggaran mulai dari tingkat daerah sampai pusat sudah diberikan upeti
Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI perwakilan Sumatera Utara terlihat beberapa kejanggalan dan ketidak wajaran penggunaan anggaran keuangan daerah, anehnya dugaan praktek pencucian uang yang dilakukan sang bupati adanya terdapat rekening kas daerah yang tidak diterima kewajaranya,
Praktek pencucian uang terlihat adanya nomor rekening "siluman" atas nama Kas Umum Daerah yang diduga sebagai rekening perantara saja, bahkan saat dilakukanya pemeriksaan saldo yang tertera direkening tersebut adanya nol rupiah, tetapi kejanggalan juga terlihat dari penyajian LHP BPK RI Perwakilan Sumatera Utara yang tidak menjelaskan catatan masuk-keluar uang pada rekening semenjak dibuka
Berdasarkan surat keputusan Bupati Simalungun Nomor 188.45/0203/DPPKA/2013 tanggal 14 Januari 2013 diketahui rekening Kas Umum Daerah yang terdaftar adalah rekening di Bank Sumut dengan nomor rekening 360.01.02.000001-0 tetapi selain rekening tersebut terdapat juga rekening milik Bendahara Umum Daerah yang tidak terdaftar sebagai rekening KUD, Nomor rekening 220.01.02.000001-0 atas nama KUD dan rekening 220.01.02.033231-1 atas nama Pemerintah Kabupaten Simalungun
Selain terdapat 2 nomor rekening KUD "siluman" ada juga temuan 10 nomor rekening milik Satuan Kerja Perangkat Daerah yang tidak ditetapkan dengan surat keputusan Bupati Simalungun, kejanggalan dan dugaan penyimpangan akan adanya politik pencucian uang yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Simalungun yang melanggar pasal 27 UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 18 PP Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah
Anehnya Bendahara Umum Daerah (BUD) tidak ada yang menduduki di Pemerintahan Kabupaten Simalungun tetapi Keuangan dikelola oleh Desi Purba Kabid keuangan DPPKAD Simalungun yang menjadi satu kejanggalan dan tidak berpedoman kepada peraturan pengelolaan keuangan negara /daerah.
Saragih seorang aktifis pemerhati pemerintahan saat ditemui disalah satu cafe bilangan Kota Siantar sangat menyayangkan akan kinerja sang Bupati yang tidak lebih baik dari pendahulunya, terlihat beberapa kejanggalan semenjak kepemimpinan Bupati saat ini seperti pemaksaan pembangunan kantor bupati baru karena keadaan kantor lama tidak layak ditempati oleh manusia sesuai dengan dokumentasi yang dimiliki narasumber saat Dr.JR.Saragaih SH.MM pertama kali menjalankan tugasnya
Ada juga penyimpangan kekuasaan terlihat dimana seringnya gonta-ganti kedudukan SKPD dan tidak mengacu peraturan untuk mendudukan seorang menjadi eselon yang belum pantas untuk menjabat, sedangkan perkembangan bangunan infrastruktur jalan maupun bangunan lainya Bupati hanya mempedulikan kepentingan individual terlihat pemaksaan anggaran untuk pembenahan satu kecamatan saja tanpa adanya timbal balik penyesuaian secara merata seluruh kecamatan simalungun
Binton Tindaon Sebagai Ketua DPRD Simalungun saat dikonfirmasi melalui telepon selular, Selasa (01/7) pukul 17.08Wib menjelaskan akan mempelajari dulu temuan temuan BPK tersebut dan besok (hari ini.red) 10 orang anggota DPRD Simalungun yang terdiri dari, panja, banggar dan lainya akan berangkat ke Medan pukul 06.00wib untuk meminta penjelasan kepada BPK Wilayah Sumatera Utara.Begitu juga dengan dugaan kesalahan administrasi dimana tidak adanya pejabat BUD Simalungun tetapi hanya dikendalikan langsung oleh Kepala Bidang keuangan
" Kita besok akan berangkat ke Medan untuk menjumpai BPK guna meminta penjelasan akan temuan temuan tersebut dan kita juga akan meminta penjelasan apa memang harus 1 nomor rekening diwajibkan untuk Kas Umum Daerah" Jelasnya
"Tidak adanya juga BUD kita akan pertanyakan apa memang bisa, tetapi hal itu kemungkinan dapat dilaksanakan selagi masih ada surat penugasan Bupati langsung kepada Dinas yang bersangkutan dan mengenai adanya nomor rekening melebihi 1 juga kita akan tanya besok dan selama nomor rekening itu aktifkan masih untuk transaksi keuangan KAS Daerah bukan KAS pribadi" ujar Binton sambil menutup perbincangan. (SyamP)
0 Comments