Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Laporan BPK tahun 2013, Bupati Simalungun tak Bisa Pertanggungjawabkan Dana Bansos Simalungun 2012 Senilai Rp 4,1 M

Kantor Bupati Simalungun
SIMALUNGUN-Pemkab Simalungun melalui dinas pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKA) tahun 2012menganggarkan bantuan hibah sebesar Rp17. 204.000.000 dengan realisasi sebesar Rp15.284.000.000 atau 88 %  dari anggaran dan belanja Bantuan Sosial seebsar Rp8.161.000.000  dengan realisasi sebesar Rp6.393.000.000 atau 78 %  dari anggaran.

Mekanisme penganggaran, pelaksanaan, dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan  serta monitoring dan evaluasibelanja bantuan TA 2012 didasarkan padaPeraturan Bupati Simalungun No 37 Tahun 2011. Unit kerja yang mengelola bantuan hibah, bantuan social, dan bantuan keuangan adalah DPPKA.

melihat laporan keuangan Pemkab Simalungun diatas kemudian BPK melakukan pemeriksaan atas bukti – bukti pertanggungjawaban tersebut dan konfirmasi secara uji petik  kepada penerima bantuan diketahui hal – hal sebagai berikut :
a.    
     1. Belanja Hibah
Realisasi  belanja hibah sebesar Rp15.284.000.000 direalisasikan kepada 36 badan /lembaga/organisasi//kelompok/kelompok masyarakat. Dari realisasi belanja tesebut terdapat Tiga badan yang tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan dan penggunaan atas belanjua hibah sebesar Rp3.210.000.000.

b.
        2.Bantuan belanja bantuan social
Realisasi belanja bantuan social senilai Rp6.393.000.000 diealisasikan kepada 266 kelompok/ organisasi masyarakat. Dari realisasi belanja tesebut terdapat 6 kelompok masyarakat / kelompok masyarakat yang tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan dan penggunaan atas belanja bantuan sosial yang diterima sebesar Rp900.000.000

Hal tersebut mengakibatkan pengeluaran belanja bantuan sebesar Rp4.110.000.000 (3.210.000.000 + 900.000.000 ) tidak diketahui kesesuaian penggunaan tujuan pemberian bantuan dan berpeluang untuk disalahgunakan.(http://www.penarakyat.com)
Pemkab Simalungun melalui dinas pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKA) tahun 2012menganggarkan bantuan hibah sebesar Rp17. 204.000.000 dengan realisasi sebesar Rp15.284.000.000 atau 88 %  dari anggaran dan belanja Bantuan Sosial seebsar Rp8.161.000.000  dengan realisasi sebesar Rp6.393.000.000 atau 78 %  dari anggaran.
Mekanisme penganggaran, pelaksanaan, dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan  serta monitoring dan evaluasibelanja bantuan TA 2012 didasarkan padaPeraturan Bupati Simalungun No 37 Tahun 2011. Unit kerja yang mengelola bantuan hibah, bantuan social, dan bantuan keuangan adalah DPPKA.
melihat laporan keuangan Pemkab Simalungun diatas kemudian BPK melakukan pemeriksaan atas bukti – bukti pertanggungjawaban tersebut dan konfirmasi secara uji petik  kepada penerima bantuan diketahui hal – hal sebagai berikut :
a.      
     1. Belanja Hibah
Realisasi  belanja hibah sebesar Rp15.284.000.000 direalisasikan kepada 36 badan /lembaga/organisasi//kelompok/kelompok masyarakat. Dari realisasi belanja tesebut terdapat Tiga badan yang tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan dan penggunaan atas belanjua hibah sebesar Rp3.210.000.000.
b.
        2.Bantuan belanja bantuan social
Realisasi belanja bantuan social senilai Rp6.393.000.000 diealisasikan kepada 266 kelompok/ organisasi masyarakat. Dari realisasi belanja tesebut terdapat 6 kelompok masyarakat / kelompok masyarakat yang tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan dan penggunaan atas belanja bantuan sosial yang diterima sebesar Rp900.000.000
Hal tersebut mengakibatkan pengeluaran belanja bantuan sebesar Rp4.110.000.000 (3.210.000.000 + 900.000.000 ) tidak diketahui kesesuaian penggunaan tujuan pemberian bantuan dan berpeluang untuk disalahgunakan.(pr01)  
- See more at: http://www.penarakyat.com/2014/07/bagian-i-laporan-bpk-tahun-2013-dana_6806.html#sthash.6DZouscQ.dpuf
Pemkab Simalungun melalui dinas pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKA) tahun 2012menganggarkan bantuan hibah sebesar Rp17. 204.000.000 dengan realisasi sebesar Rp15.284.000.000 atau 88 %  dari anggaran dan belanja Bantuan Sosial seebsar Rp8.161.000.000  dengan realisasi sebesar Rp6.393.000.000 atau 78 %  dari anggaran.
Mekanisme penganggaran, pelaksanaan, dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan  serta monitoring dan evaluasibelanja bantuan TA 2012 didasarkan padaPeraturan Bupati Simalungun No 37 Tahun 2011. Unit kerja yang mengelola bantuan hibah, bantuan social, dan bantuan keuangan adalah DPPKA.
melihat laporan keuangan Pemkab Simalungun diatas kemudian BPK melakukan pemeriksaan atas bukti – bukti pertanggungjawaban tersebut dan konfirmasi secara uji petik  kepada penerima bantuan diketahui hal – hal sebagai berikut :
a.      
     1. Belanja Hibah
Realisasi  belanja hibah sebesar Rp15.284.000.000 direalisasikan kepada 36 badan /lembaga/organisasi//kelompok/kelompok masyarakat. Dari realisasi belanja tesebut terdapat Tiga badan yang tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan dan penggunaan atas belanjua hibah sebesar Rp3.210.000.000.
b.
        2.Bantuan belanja bantuan social
Realisasi belanja bantuan social senilai Rp6.393.000.000 diealisasikan kepada 266 kelompok/ organisasi masyarakat. Dari realisasi belanja tesebut terdapat 6 kelompok masyarakat / kelompok masyarakat yang tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan dan penggunaan atas belanja bantuan sosial yang diterima sebesar Rp900.000.000
Hal tersebut mengakibatkan pengeluaran belanja bantuan sebesar Rp4.110.000.000 (3.210.000.000 + 900.000.000 ) tidak diketahui kesesuaian penggunaan tujuan pemberian bantuan dan berpeluang untuk disalahgunakan.(pr01)  
- See more at: http://www.penarakyat.com/2014/07/bagian-i-laporan-bpk-tahun-2013-dana_6806.html#sthash.6DZouscQ.dpuf

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments