Suasana Taman Bunga Siantar yang menjadi tempat pasar kaget, Kamis (31/7) pukul 16.35Wib.Ft SyamP |
BERITASIMALUNGUN.COM, Siantar-Sambut Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1435H yang jatuh tanggal 28 Juli
2014, lahan yang merupakan aset daerah Pemerintah Kota Pematangsiantar
disulap menjadi lokasi bazar sehingga menjadi dampak "pungutan liar"
oleh pejabat yang membidangi. Bahkan Kadis Dinas Pemuda Olah Raga, Budaya dan
Pariwisata Kota Pematangsiantar Tuahman Saragih
diduga kuat dapat "fee" dari kegiatan ini.
Lahan Gedung Olah Raga (GOR) Jalan Merdeka dekat SMPN 1 P.Siantar salah
satu lokasi bazar / pasar murah strategis setiap penyambutan hari raya
idul fitri sehingga 3 minggu sebelum berlangsungnya kegiatan DJ
Production telah mengurud izin kepada Dinas Pemuda Olah Raga, Budaya dan
Pariwisata Kota Pematangsiantar yang di pimpin oleh Tuahman Saragih
selaku Kadis.
Surat penggunaan lahan GOR diterbitkan disertai dengan
tanda tangani sang Kadis, izin penggunaan dengan tempo waktu selama 12
hari (17 - 28 Juli 2014) namun sampai saat ini kegiatan Ramadhan fair
tetap berlangsung sudah melewati tenggang waktu selama 3 hari bahkan
informasi dari pedagang Ramadhan Fair berakhir tanggal 3 Agustus 2014
Surat rekomendasi Nomor : 426.21/546.b/Disporabudpar-PS/VI/2014 tertanggal 26 Juni 2014 yang ditanda tangani Drs. Tuahman Saragih sebagai Kadis Porabudpar Pematangsiantar penggunaan lahan GOR terhitung tertanggal 17 - 28 Juli 2014 yang diberikan atas pelaksanaan Pameran UKM dan Teknologi (Ramadhan Fair) kepada pelaksana Dinar Jaya Production beralamat Jalan Medan KM 7.5.
Surat rekomendasi Nomor : 426.21/546.b/Disporabudpar-PS/VI/2014 tertanggal 26 Juni 2014 yang ditanda tangani Drs. Tuahman Saragih sebagai Kadis Porabudpar Pematangsiantar penggunaan lahan GOR terhitung tertanggal 17 - 28 Juli 2014 yang diberikan atas pelaksanaan Pameran UKM dan Teknologi (Ramadhan Fair) kepada pelaksana Dinar Jaya Production beralamat Jalan Medan KM 7.5.
Namun dalam hal surat rekomendasi tersebut
tidak ada penjelasan biaya administrasi untuk biaya penggunaan lahan
sehingga kuat dugaan adanya kong kali kong antara pelaksana kegiatan
dengan Kadis Porabudpar, bagitu juga dengan sanksi yang akan diberikan
kepada pelaksana fair apabila penggunaan lahan melewati batas waktu yang
ditentukan dan tidak memikirkan dampak kemacetan akibat tempat parkir
yang semberautan, dilain sisi hasil dari jasa parkir tidak jelas apa
masuk KAS Pemko Siantar.
Sampai saat ini penggunaan Lahan GOR tidak tau pasti berapa setoranya
sehari begitu juga dengan hasil jasa parkir, sesuai pantauan dan
informasi dari penjaga parkir hasil dalam satu hari bisa mencapai
Rp.3.500.000.- namun mereka hanya mendapat persenan dan uang hasil
parkir tersebut disetor kepada seseorang yang katahui sebagai
perpanjangan tangan Pemerintah dan Pelaksana Fair begitu juga dengan
setoran tiap hari yang diberikan oleh pemilik Stand yang ikut serta
dalam fair tidak tanggung tanggung dikenakan biaya sampai ratusan ribu
rupiah disamping setoran yang sudahh diberikan saat melobi lokasi stand
yang akan didirikan
Taman Bunga juga menjadi salah satu tempat bajar dan jualan para pedagang, anehnya pengurus izin " Sc" dan "Fh" melakukan pungutan tiap hari kepada pengguna areal, seperti tukang jagung rebus yang naik kreta tiap hari harus setor sebesar Rp. 10.000.- begitu juga dengan keluh salah seorang penjual mainan anak anak harus setor Rp. 100.000 tiap harinya dan stand baju mencapai ratusan ribu dilain kewajiban pokok
Anehnya informasi dari Narasumber yang tidak bersedia namanya di publikasikan menjelaskan panitia harus setor Rp. 1.500.000.- kepada Kadis Porabudpar Pematangsiantar Drs.Tuahman Saragih dilain uang pajak penggunaan lahan, anehnya jalan di gang taman bunga juga difungsikan sebagian menjadi areal parkir namun tidak diketahui hasil setoran dan parkir tersebut masuk kedalam kantong siapa, anehnya untuk izin saja sehari sebesar Rp. 450.000.-
Lokasi yang kerap jadi salah fungsi adalah Lapangan Adam Malik dalam menyambut hari Raya idul Fitri juga digunakan sebagai lahan jualan sehingga menimbulkan sampah dimana mana namun sampai detik ini para pemain perizinan tersebut sangat rapi dan tidak bersedia untuk memberikan komentar
Drs. Tuahman Saragih sampai saat ini tidak bersedia mengangkat hubungan telepon selular begitu juga saat di konfirmasi melalui pesan singkat tidak memberikan respon, hal ini menjadi potret ketertutupann dan ketidak piawaian pejabat tersebutm (SyamP)
Taman Bunga juga menjadi salah satu tempat bajar dan jualan para pedagang, anehnya pengurus izin " Sc" dan "Fh" melakukan pungutan tiap hari kepada pengguna areal, seperti tukang jagung rebus yang naik kreta tiap hari harus setor sebesar Rp. 10.000.- begitu juga dengan keluh salah seorang penjual mainan anak anak harus setor Rp. 100.000 tiap harinya dan stand baju mencapai ratusan ribu dilain kewajiban pokok
Anehnya informasi dari Narasumber yang tidak bersedia namanya di publikasikan menjelaskan panitia harus setor Rp. 1.500.000.- kepada Kadis Porabudpar Pematangsiantar Drs.Tuahman Saragih dilain uang pajak penggunaan lahan, anehnya jalan di gang taman bunga juga difungsikan sebagian menjadi areal parkir namun tidak diketahui hasil setoran dan parkir tersebut masuk kedalam kantong siapa, anehnya untuk izin saja sehari sebesar Rp. 450.000.-
Lokasi yang kerap jadi salah fungsi adalah Lapangan Adam Malik dalam menyambut hari Raya idul Fitri juga digunakan sebagai lahan jualan sehingga menimbulkan sampah dimana mana namun sampai detik ini para pemain perizinan tersebut sangat rapi dan tidak bersedia untuk memberikan komentar
Drs. Tuahman Saragih sampai saat ini tidak bersedia mengangkat hubungan telepon selular begitu juga saat di konfirmasi melalui pesan singkat tidak memberikan respon, hal ini menjadi potret ketertutupann dan ketidak piawaian pejabat tersebutm (SyamP)
Surat rekomendasi izin yang dikeluarkan Drs.Tuahman Saragih. Ft SyamP |
Bahu jalan yang digunakan sebagai lahan parkir pengunjung Ramadhan Fair di depan GOR, Rabu (30/7) pukul 20.05Wib.Ft SyamP |
0 Comments