Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Drs. Tuahman Saragih Komersilkan Aset Pemko Siantar, DPRD Diminta tegas Selidiki PAD

Menampilkan IMG-20140726-00791.jpg
Surat Rekomendasi izin diterbitkan Drs.Tuahman Saragih

BERITASIMALUNGUN.COM, Siantar-Pasca Hari Raya Idul Fitri 1435H, namun Ramadhan Fair Lapangan GOR, Cagar Budaya Taman Bunga dan Lapangan Adam Malik yang merupakan aset daerah Pemerintah Kota Pematangsiantar jadi masalah. Pasalnya aset itu dikomersilkan Drs Tuahman Saragih selaku Kadis Pemuda dan Olahraga, Budaya dan Pariwisata Siantar. Bahkan DPRD Siantar diminta untuk menyelidiki PAD Pemko Siantar. Karena kuat dugaan Drs Tuahman Saragih memperoleh fee dari Ramdhan Fair tersebut.

Tidak tanggung tanggung setoran untuk penggunaan Taman Bunga sebagai Cagar Budaya untuk mengurus surat izin pengelola setor sebesar Rp. 450.000.- disamping setoran harian yang langsung diberikan kepada Tuahman sebesar Rp. 1.500.000.- pelaksanaan pasar musiman berlangsung selama 10 hari dengan kajian selama ramadhan Tuahman mengantongi uang setoran yang tidak diketahui peruntukanya sebesar Rp. 15.000.000.-

Devi seorang pedagang mainan anak menjelaskan selama 10 hari kegiatan dikenai biaya sebesar Rp. 300.000.-  disamping setoran harian sebesar Rp.100.000.- walaupun penjualan tidak begitu baik. Anehnya setoran yang begitu besar namun lapak / lahan yang bisa digunakan hanya berukuran 2 x 2 meter saja

" Saya sebelumnya sudah setor sebesar Rp. 300.000 bang disamping harian yang wajib seto, kan kata penmungutnya uang itu untuk izin tempat yang langsung disetor kepada Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, udah lapak yang kami tempati hanya seupil dan kadang dagangan yang laku pun tidak banyak tetapi setiap hari kami juga harus setor, kalau tidak ya kami diusir dan tidak diperbolehkan untuk berjualan" jelasnya

"Kalau memang setoran yang kami serahkan benar masuk ke Bendahara Siantar kenapa tidak diberikan kwitansi bang, malah keamanan juga tidak ada terlihat mulai kami buka jualan disini, lihat saja bang semua kami banyak yang mengeluh masa lapak jualan kami kadang di tutupi oleh barisan parkir kreta (sepeda motor.red) apa memang dibolehkan masuk ke sini kan diluar sana bisa parkir" kesalnya

Informasi yang dihimpun dari lokasi Cagar Budaya pelaksana atau pengurus izin penggunaan lahan berinisial CS dan FH kuat dugaan meraup keuntungan sampai puluhan juta rupiah tetapi tidak aktif melakukan pembersihan dan pelestarian akan tanaman bunga maupun pohon yang rusak akibat ulah para pengunjung

Hal lain terlihat menjadi Fenomena ramadhan fair di Lahan GOR Siantar dalam surat rekomendasi izin penggunaan yang diterbitkan dan ditanda tangani langsung oleh Drs. Tuahman Saragih selaku Kadis Porabudpar Kota Pematangsiantar yang menjelaskan memberika hak kuasa pemakaian lahan selama 12 hari terhitung 17 - 28 Juli 2014 oleh penyelenggara Fair atas nama DJ Production beralamat di Jalan Medan KM 7.5

Surat rekomendasi penggunaan lahan GOR diterbitkan Tuahman Saragi Nomor : 426.21/546.b/Disporabudpar - PS/VI/2014 menjelaskan beberapa ketentuan antara lain segala kerusakan inventaris GOR menjadi tanggung jawab pemakai namun terlihat kerusakan banyak seperti matinya rumput di lapangan dan banyaknya tanah yang becek walaupun sampai saat ini kegiatan Fair yang sudah melewati batas izin tetap berlangsung tanpa adanya ketegasan dari Dinas Pemuda dan Olahraga Pematangsiantar

PAD kota siantar semester ke II Tahun Anggaran ini harusnya meningkat melihat adanya pemasukan dari lahan aset yang dikomersilkan atau disewakan oleh Kadis Porabudpar tanpa melakukan pertimbangan yang matang dampak kerusakan akibat kegiatan yang dilakukan pihak ke III tersebut.

DPRD Kota Pematangsiantar diharpakan supaya memanggil Drs.Tuahman Saragih guna mendapat penjelasan akan besaran setoran oleh pelaksana Fair di 3 titik lahan aset daerah yang masuk PAD begitu juga dengan Esron Sinaga Kepala BPPT

Lahan GOR sering digunakan untuk kegiatan lain yang menyimpang akan fungsinya dengan modal kedekatan maupun pemberian segepok uang oleh pihak ke III kepada Sang Kadis Porabudpar namum tidak pernah adanya informasi akan kebenaran hasil sewa yang didapat masuk KAS Pemko

Lemahnya Pemerintah Kota Pematangsiantar untuk menegakkan Perda bahkan surat izin yang dikeluarkan sekali pun tidak merupakan satu acuan, bahkan surat rekomendasi izin penggunaan selama 12 hari yang sudah molor 4 hari tidak ada satu kebijakan dari Tuahman Saragih kejanggalan ini menjadi satu teka teki akan administrasi pemerintahan tidak tertata rapi

Drs. Tuahman Saragih sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Budaya dan Pariwisata Kota Pematangsiantar selaku penerbit rekomendasi izin atas permohonan surat Dinar Jaya Production Nomor : 004/XI/017/2014 tidak bersedia untuk memberikan komentar saat dihubungi melalui telepon selular baik melalui pesan singkat tidak ada respon ataupun etikad kepemimpinan layak dipertanyakan

Polres Siantar selaku penegak hukum diharapkan dalam tempo waktu yang dekat memanggil Drs. Tuahman Saragih guna mempertanyakan akan kebenaran adanya dugaan bahwa sang Kadis sesuka hati mengkomersilkan aset daerah serta tidak tegas memberikan sanksi kepada pihak yang menyewa, aparat kepolisian didesak sebagian masyarakat Siantar yang menamakan diri peduli Aset Daerah untuk tegas dalam hal kesemena menaan pejabat Siantar akan aset melakukan kegiatan tanpa adanya transfaransi anggaran yang masuk ke KAS daerah. (SyamP)

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments