BERITASIMALUNGUN.COM, Simalungun-Hari ini tanggal 1 Agustus 2014, dua tahun sudah (1 Agustus 2012) lalu, kasus dugaan korupsi menghampiri Bupati Simalungun JR Saragih dan merebak di media. Bahkan sebelumnya kasusnya diminta untuk diambil alih KPK. Bahkan Ketua Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan Peradilan (Pushpa) Sumut,
Muslim Muis SH menilai penyidik
Polda Sumut dalam mengungkap perkara dugaan korupsi Bupati Simalungun JR
Saragih sebagaimana dilaporkan anggota DPRD Simalungun Bernhard Damanik
dua tahun lalu, masih dipetieskan. JR Saragih bahkan tak tersentuh hukum.
Muslim Muis mengatakan, melihat belum adanya hasil
pemeriksaan sejumlah dugaan korupsi yang dilaporkan wakil rakyat
Simalungun itu, sebagai bukti bahwa Polda Sumut telah gagal menjalankan
tugasnya sembari menyarankan agar penangananya sebaiknya dikembalikan
lagi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Ditanya apakah penyebabnya
karena ketidak profesionalan Polda Sumut atau memang karena tidak ada
unsur pidana korupsi yang dituduhkan?
Menjawab ini, Muslim Muis
menjelaskan, persoalan ada tidaknya unsur pidana korupsinya, sebaiknya
polisi transparan atau di SP3kan saja. Jangan ada kesan
digantung-gantung agar masyarakat tidak penasaran.Aktivis hukum anti
korupsi itu juga mengatakan ada kebiasaan sangat buruk yang selama ini
dipertontonkan penyidik-penyidik korupsi di Indonesia.
Tidak sedikit
kasus terindikasi korupsi yang dilaporkan elemen masyarakat, tapi
kasusnya ditangani sampai tuntas ke pengadilan setelah penguasa atau
pejabat bersangkutan pensiun dari pekerjaannya, tapi ketika masih aktif
kasusnya diulur-ulur.Katanya lagi, tak heran kalau masyarakat ada yang
beranggapan miring dengan memunculkan istilah di ATM kan selagi masih
bisa.
Tapi setelah tak lagi berpengaruh alias pensiun, si terlaporpun
dengan mudahnya dijebloskan ke penjara.Sementara Kabid Hums Polda Sumut,
Kombes Pol Raden Heru Prakoso yang dihubungi melalui telepon dan short
message service (SMS) mempertanyakan progress pemeriksaan dugaan korupsi
Bupati Simalungun JR Saragih, hingga berita ini dikirim ke redaksi
tidak memberikan jawaban.
Data yang berhasil dihimpun menyebutkan, kasus
dugaan korupsi penyalahgunaan dana kesejahteraan guru swasta dan honor
sebesar Rp1,27 miliar yang dilaporkan ke Polda Sumut, bukanlah kasus
yang pertama kali menerpa JR Saragih sejak menjabat sebagai Bupati
Simalungun periode 2010-2015.Sebelumnya, JR Saragih sudah menghadapi 3
laporan dugaan korupsi serta 2 kasus suap yang diadukan ke KPK.
Dalam
beberapa konfirmasi sebelumnya, diketahui terkait kasus dugaan korupsi
penyalahgunaan dana kesejahteraan guru swasta dan honor sebesar Rp1,27
miliar, sejak awal Januari 2012, pihak Subdit Tipikor Dit. Rekrimsus
Polda Sumut diketahui telah melakukan pemanggilan beberapa saksi, yakni
para guru yang tidak menerima uang insentif semester II 2010.
Salah
satunya adalah, Zulpan, Ketua PGSI Simalungun. Bahkan Zulpan sempat
dimintai keteranganya selama 7 jam di Dit. Reskrimsus Poldasu. Selain
itu, salah seorang Anggota DPRD Simalungun, Bernhard Damanik, diketahui
juga telah dimintai keteranganya oleh Dit. Reskrimsus
Poldasu.Begitupula, dengan beberapa kepala sekolah yang ada di Kabupaten
Simalungun.
Selain itu, beberapa pejabat yang dianggap terkait dalam
kasus ini juga sudah dipanggil untuk keperluan klarifikasi.“Kita sudah
lakukan pemanggilan terhadap empat orang pejabat di Sekretariat Daerah
dan Dinas Pendidikan, untuk klarifikasi,?” kata Sadono, pada beberapa
waktu lampau.Sayangnya, saat itu Sadono tak merinci, siapa identitas
keempat orang tersebut. Bahkan saat ditanya siapa saja nama pejabat yang
dipanggil itu, dengan diplomatis Sadonono mengatakan, hal tersebut
adalah domainnya penyidik.
Dirkrimsus Poldasu, Kombes Sadono Budi Nugroho
beberapa waktu lalu juga sempat mengatakan, hasil penyelidikan yang
dilakukan pihaknya terhadap kasus ini sudah mulai menunjukkan kemajuan
untuk menetapkan JR Saragih sebagai tersangka korupsi dalam kasus
penyalahgunaan dana kesejahteraan guru swasta dan honor sebesar Rp1,27
miliar tersebut.Sadono juga menyampaikan, kasus dugaan korupsi JR
Saragih, merupakan prioritas utama dari sejumlah kasus korupsi
lainya.
Hal tersebut dikarenakan, ada 4 kasus dugaan korupsi menyangkut
Bupati Simalungun, JR Saragih yang dilaporkan dan ditangani
timnya.Namun, terkait kasus ini, saat terakhir sekali dikonfirmasi,
Kombes. Sadono malah mengatakan, penanganan kasus korupsi atas
penyalahgunaan dana kesejahteraan guru swasta dan honor sebesar Rp1,27
miliar ini belum bisa ditingkatkan ke proses penyelidikan.Hal tersebut
dikarenakan, tidak adanya bukti yang ditemukan.
"Kasunya belum dapat
dinaikan ke proses penyelidikan, karena atas kasus ini, kita belum
menemukan adanya bukti," ujar Sadono.Dugaan kasus yang kedua yang
menyeret nama Bupati Simalungun, JR. Saragih yang diketahui berada
dimeja KPK dan Polda Sumut adalah kasus ketekoran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (APBD) Kab. Simalungun pada Tahun 2010, sebesar Rp
48M.
Besarnya angka ketekoran kas APBD ini adalah hasil audit yang
dilakukan oleh BPK RI. Namun hingga kini, proses penanganan kasus ini
tak jelas juntrungnya.Selanjutnya, kasus dugaan korupsi JR. Saragih yang
ke-3 adalah adanya dugaan penyelewenangan dana insentif pajak tahun
2009 sebesar Rp2,5 miliar.Diduga, dana sebesar ini dibagi-bagi JR
Saragih, saat dua bulan menjabat sebagai Bupati Simalungun.
Diketahui,
sumber uang yang dibagi-bagi JR. Saragih tersebut adalah dana yang
diberikan oleh kantor Pelayanan Pajak, kepada Pemkab Simalungun pada
bulan Desember 2010, atas keberhasilan Pemkab Simalungun dalam
meningkatkan penerimaan pajak daerah dan retribusi pada tahun
2009.Seyogyanya, penggunaan dana insentif tersebut diatur dalam PP
69/2010 , yakni tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Peningkatan Pajak dan Retribusi Daerah.
Informasi yang diperoleh di
Poldasu menyebutkan, beberapa nama pejabat yang diduga menikmati uang
insentif pajak tersebut adalah, Wakil Bupati Simalungun Nuriaty Damanik,
Sekda Simalungun Ismail Ginting dan Kadis Pendapatan Simalungun Resman
Saragih.Atas ke-3 kasus korupsi JR Saragih tersebut, ternyata sudah
dilaporkan ke KPK dan juga ke Kejati Sumut. Sudah beberapa orang saksi
yang dimintai keteranganya, selain itu pihak pelapor juga sudah
beberapakali dipanggil.
Namun, kendati demikian hingga saat ini, tak
seorang tersangkapun yang ditetapkan oleh 2 lembaga penegak hukum
tersebut.Selain ke-3 kasus dugaan korupsi di atas, masih ada 2 kasus
dugaan suap yang diduga dilakukan oleh JR. Saragih dan sudah
dilaporkan.Kasus dugaan suap yang pertama adalah, kasus suap terhadap
Ketua Pokja Pencalonan KPU Simalungun, Robert Ambarita sebesar Rp50
juta, yang diberikan JR. Saragih dalam bentuk cek. Suap ini diberikan
saat Pilkada Simalungun sedang berlangsung, yakni sekitar bulan Juni
2010 silam.
Atas kasus ini, sumber menyebutkan, pemberian suap ini
diberikan JR. Saragih kepada Robert, agar mencoret 2 rivalnya dalam
pemilihan Bupati Asahan, yakni pasangan Zulkarnaen Damanik dan Marsiaman
Saragih serta pasangan Kabel Saragih-Muliyono. Diketahui, Kasus ini pun
sudah berada ditangan KPK.Kasus suap terakhir adalah dugaan percobaan
suap terhadap hakim Mahkamah Konstitusi (MA).
Terbongkarnya kasus suap
ini berdasarkan keterangan dari mantan pengacara JR. Saragih, Refly
Harun saat terjadi sengketa Pilkada Simalungun.Namun, perjalanan kasus
ini terhenti, setelah adanya keputusan yang dikeluarkan oleh Badan
Kehormatan MK, yang menyatakan kasus dugaan suap terhadap hakim MK
tersebut tidak terbukti.Dari beberapa kasus yang menyeret namanya,
bahkan sudah berada di meja KPK, nampaknya sama sekali tidak membuat JR
Saragih bergeming.(Net)
0 Comments