Bupati Simalungun JR Saragih (menunjuk jari). |
BERITASIMALUNGUN.COM, Simalungun-Hingga kini, pada hari Rabu 12 Desember 2012 lalu masih dalam ingatan Sdr. Silok Cs (LSM Macan Habonaron dri Siantar-Simalungun) berangkat ke Jakarta untuk secara resmi melaporkan Bupati Kabupaten Simalungun JR Saragih ke Kejaksaan Agung RI. Dan pada esok harinya 13 Desember 2012 pula telah melaporkan hal yang sama KPK RI, yakni tentang dugaan kourupsi dana Bansos APBD Tahun 2011 dan beberapa dugaan korupsi lainnya. Dosa-dosa dugaan korupsi JR saragih hingga Agustus 2014 ini juga belum "ditebus".
Berikut ini dugaan kasus korupsi JR Saragih yang belum diungkap pihak berwajib. Dugaan Korupsi pengelolaan Dana Bansos untuk rehap gedung SD/SMP, Dana BOS, Dana Alokasi Khusus, Pengadaan Baju Batik, Insentif guru dan Dana bagi hasil PBB tahun 2011-2012 dengan total dugaan korupsi senilai Rp 67,2 Milyar.
Berikut ini dugaan kasus korupsi JR Saragih yang belum diungkap pihak berwajib. Dugaan Korupsi pengelolaan Dana Bansos untuk rehap gedung SD/SMP, Dana BOS, Dana Alokasi Khusus, Pengadaan Baju Batik, Insentif guru dan Dana bagi hasil PBB tahun 2011-2012 dengan total dugaan korupsi senilai Rp 67,2 Milyar.
Informasi dugaan korupsi itu terungkap saat wawancara Radio Mora FM bersama Hendro Susilo (Silok) di Gedung KPK via telepon seluler Kamis 13 Desember 2012 lalu sesuai laporan LSM Macan Habonaron dri Siantar-Simalungun.
Bupati Simalungun, JR Saragih kini terancam terseret dalam pusaran kasus dugaan korupsi senilai Rp 67, 2 miliar. Nilai korupsi itu terdapat di sejumlah pengelolaan dana seperti pengelolaan Dana Bansos untuk rehap gedung SD/SMP, dana BOS, dana Alokasi Khusus, Pengadaan Baju Batik, Insentif guru dan dana bagi hasil PBB tahun 2011-2012 dengan total dugaan korupsi senilai Rp 67,2 Milyar. (Lee)
0 Comments