Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Kecewa Kinerja Pemkot Siantar, Warga Segel Pintu Roku Pemasangan Tower

Menampilkan ruko.jpg

Pintu Ruko Pemasangan Tower Jln Sriwijaya Disegel Warga Melayu. Foto SyamP

BERITASIMALUNGUN.COM, Siantar-Warga Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara menyegel pintu rumah pertokoan (ruko) yang di atasnya ada bangunan menara telekomunikasi setinggi 25meter. Penyegelan dilakukan warga karena tidak merasa puas akan kebijakan Pemerintah Kota Pematangsiantar yang tidak mengutamakan kepentingan hak hidup masyarakat.

Jauh hari sebelumnya warga yang berada didaerah radius sudah memberikan surat penolakan disertai lampiran foto copy KTP warga jalan Sriwijaya namun BPPT tidak mendengar keresahan warga tetapi terlihat mengutamakan kepentingan pemasukan yang tidak tau masuk ke kantong siapa. Begitu juga anggota DPRD Kota Siantar hanya memberikan janji palsu saat audiens dengan puluhan warga.

Tower yang berdiri tegak diatas ruko milik seorang tokoh masyarakat berinisial "BN" dijalan Sriwijaya Nomor 74 Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara Pematangsiantar, menurut warga setempat merupakan ancaman hak hidup disamping akan adanya radiasi begitu juga dengan mutu struktur bangunan yang tidak pernah diuji kelayakan menahan beban  oleh pihak operator telekomunikasi maupun Pemko sehingga mengancam hak hidup warga.

Ardi (28) seorang karyawan swasta berkantor tidak jauh dari lokasi pendirian tower dijumpai didepan kantor, Kamis (28/8) pukul 12.46wib membenarkan penyegelan yang dilakukan warga menggunakan tali warna kuning, rantai untuk menggembok pintu ruko dan menempelkan tulisan " Mohon Berhentikan Pembangunan Tower Ini" menggunakan kertas karton.

"Pintu ruko nomor 74 ini disegel oleh warga sekitar 2minggu silam, karena informasi yang saya tau Pemerintah Siantar tidak pro rakyat sehingga rakyat bertindak sendiri guna mencegah akan ancaman hidup warga kedepan" jelasnya

"Pemerintah Siantar kok jadi pro kepada pengusaha bukanya mementingkan hak hidup warga, memang mulai pendirian tower sampai rencana pemasangan mesin yang ditolak warga tidak pernah ada kebijakan pemerintah untuk melakukan pengecekan uji kelayakan bangunan" tambahnya

IMB Nomor : 648/3060/BPPT/IV/2014 dan HO Nomor : 503/3062/BPPT/IV/2014 tanggal 03 April 2014  atas nama PT. Dayamitra Telekomunikasi /Budiono ditanda tangani Drs. Esron Sinaga,M.si seaku Ka.BPPT Kota Pematangsiantar sangat kuat dugaan telah adanya penyogokan yang dilakukan pelaksana untuk memudahkan proses penerbitan.

Terlihat  Lay out Radius gambar bagan yang dikeluarkan Junaedi A.Sitanggang,S.STP selaku Camat Siantar Utara, Mardiana,SH Kabid Verifikasi dan Perizinan, Lasidi Kasubbid Verifikasi, Sahben Siregar kasubbin Pengendalian yang tergabung dalam tim teknis sangat berbeda atau tidak sesuai dengan petaan lokasi yang sebenarnya. Ada juga indikasi penerbitan gambar bagan area radius yang sudah tidak sesuai hasil ukur sebelumnya di permainkan sehingga beberapa warga yang bermukim terkena radius sesuai panjang tower.

Konfirmasi pendapat warga atas pendirian tower telekomunikai milik PT. Datamitra Telekomunikasi dijalan Sriwijaya Radius 25meter yang diterbitkan dan ditanda tangani Junaedi A.Sitanggang Camat Siantar Utara Nomor : 700/1156/SU-X/2013 tanggal 27 Oktober 2013 hanya disetujui 5 orang warga. Terlihat kejanggalan akan surat telaah staf dimana tidak disetujui oleh warga setempat secara merata.

Boru Lubis (50) warga jalan Sriwijaya vokal menentang berdirinya tower tak ayal mendapat omongan pelecehan maupun makian dari LPM Kelurahan setempat yang pro kepada pihak pemborong yang melakukan pendirian tower

"Kilas balik sebelumnya oknum perangkat kelurahan meminta persetujuan warga akan pembangunan Antena Orari, bukan menara telekomunikasi tetapi kami tidak mengerti kenapa surat persetujuan pertama dari warga di salah gunakan oleh kecamatan guna memberikan surat rekomendasi" ujarnya

"Kami lakukan penyegelan karena kecewa akan tidak adanya sikap tegas Walikota untuk membongkar tower yang mengancam kelayakan hidup kami, sebelumnya juga DPRD Siantar pernah menyampaikan akan menghentikan pendirian tower sebelum adanya penyelesaian antara rekanan dengan warga setempat tetapi semua hanya bualan saja tidak ada relaitanya, mungkin DPRD yang merupakan wakil rakyat hanya mementingkan pemasukan kantong sendiri bukan mendengar jeritan rakyat" jelasnya

"Penyegelan pintu lipat ruko yang terbuat dari besi guna menjamin kesehatan dan terhindarnya warga setempat akan ancaman rubuhnya tower karena tidak pernah dilakukan uji kelayakan konstruksi bangunan" kesalnya

Mardiana,SH Kabid Verifikasi Perizinan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu selaku Koordinator Tim Teknis pendirian Tower yang bermasalah sebelumnya menjelaskan sudah dilakukan uji konstruksi bangunan sesuai prosedur oleh rekanan, lain dengan pernyataan warga setempat yang menjelaskan tidak ada dilakukan uji ukur kelayakan bangunan oleh pihak mana pun sehingga sangat meresahkan akan rubuhnya tower bisa menimbulkan kematian warga.

Drs. Esron Sinaga, M.Si selaku Ka.BPPT Pematangsiantar disambangi dikantornya berulang kali tidak pernah berada diruang kerja, begitu juga dikonfirmasi melalui hubungan selular dan pesan singkat tidak pernah bersedia memberikan informasi

Warga Melayu berharap Hulman Sitorus,SE selaku Walikota Pematangsiantar memberikan sanksi kepada Esron Sinaga yang jarang masuk kantor dan mengeluarkan IMB-HO tanpa melakukan Verifikasi dan pemetaan sesuai aturan yang berlaku. Ketegasan Walikota untuk mengeluarkan surat perintah kepada Kakan Satpol PP guna membongkar tower yang menjadi ancaman hak hidup warga sudah layak diterbitkan dalam waktu dekat.(SyamP)


Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments