Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Kejanggalan Laporan Pertanggungjawaban APBD Simalungun Tahun 2013


BPK RI

Resume Hasil Pemeriksaan BPK 2013, “ Kejanggalan Keuangan yang Sangat Besar
 

BERITASIMALUNGUN.COM, Raya-BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara menemukan ketidak patutan Laporan Penggunaan APBD Simalungun tahun 2013. Setidaknya ada 7 pos temuan oleh BPK RI diantaranya penerima dana hibah sebesar Rp3.210.000.000 dan bantuan social sebesar Rp900.000.000 tidak jelas pertanggungjawabannya. Kemudian kekurangan volume pada tujuh paket kegiatan Dinas Tata Ruang dan Pemukiman ( TARUKIM ) sebesar Rp505. 307.135.


Sebagai bagian dari perolehan keyakinan yang memadai tentang laporan keuangan yang bebas dari salah saji sesuai dengan Standart Pemeriksaan Kuangan Negara ( SPKN ), BPK melakukan pengujian kepatuhan pada Pemkab Simalungun terhasdap kepatuhan perundangan – undangan, kecurangan serta ketidakpatutan yang berpengaruh langsung dan material terhadap penyajian laporan keuangan Pemkab Simalungun tidak dirancang khusus untuk menyatakan untuk menyatakan pendapat atas kepatuhan terhadap seluruh ketentuan perundang – undangan.
BPK menemukan ketidakpatuhan, kecurangan, dan ketidakpatuhan terhdap peraturan perundang- undangan atas Pemkab Simalungun.

Pokok – pokok temua ketidakpatuhan, kecurangan, dan ketidakpatutan adalah sebagai berikut : 
1. Penerima dana hibah sebesar Rp3.210.000.000 dan bantuan social sebesar Rp900.000.000 tidak jelas pertanggungjawabannya.

2. Terdapat kekurangan volume pada tujuh paket kegiatan Dinas Tata Ruang dan Pemukiman ( TARUKIM ) sebesar Rp505. 307.135.

3. Penyelesaian pekerjaan pada 13 kegiatan dinas Tarukim dan Dinas Bina Marga melewati jangka waktu pelaksaan dan belum dikenakan denda sebesar Rp517.729.611.

4. Kelebihan pembayaran biaya langsung personel sebesar Rp31.500.000 pada dinas TARUKIM, Dinas Pertambangan Energi , dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah ( BAPPEDA) Simalungun

5. Perjalanan Dinas luar daerah pada tujuh SKPD sebesar Rp146.746.730 tidak sesuai ketentuan.

6. Pemberian Insentif pemungutan retribusi daerah pada dinas Kesehatan Simalungun tidak sesuai ketentuan

7. Penerima Alokasi Dana Desa ( ADD ) tahun anggaran 2012 senilai Rp229.104.289 tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Tertanda tangan Badan Pemeriksa Keuangan RI, Aryo Seto Bomantari. (Penarakyat.com – pr01)

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments