Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Menguak Tabir Kepemimpinan Dr.JR.Saragih. SH.MM Diduga Terjadi Praktek Pencucian Uang

Dr.JR.Saragih. SH.MM

BERITASIMALUNGUN.COM, Simalungun-Hasil pemeriksaan keuangan pemerintah Simalungun Tahun Anggaran 2013 yang dilakukan BPKP Sumut nomor 01.B/LHP/XVIII.MDN/04/2014 terdapat kejanggalan temuan adanya 2 nomor rekening Kas daerah dan 10 nomor rekening SKPD tanpa didasari SK Bupati Nomor 188.45/0203/DPPKA/2013 kuat dugaan sudah terjadi praktek pencucian uang.

Didapati 12 nomor rekening yang tidak didasari hukum disinyalir sebagai rekening penyalur maupun rekening siluman untuk mengotak atik anggaran yang bersumber dari APBD dan APBN. Hal ini juga menjadi pengelolaan Kas Daerah dan Kas di Bendahara Pengeluaran tidak tertib. Dalam penyajian neraca anggaran akhir tahun 2013 adanya perbedaan selisih dengan saldo  buku Kas Umum sebesar Rp. 7.369.681.336.- sesuai dengan LKPj Pemerintah Kabupaten Simalungun menyajikan saldo Kas pada neraca sebesar Rp. 30.849.175.851.83 namun pada buku Kas Umum Daerah disajikan saldo sebesar Rp. 23.479.494.515.83.-

Adanya perbandingan selisih anggaran sebesar Rp. 7Miliar disinyalir sebelum ditutupnya rekening nomor 220.01.02.000001-0 sudah ada terjadi penyalah gunaan anggaran, guna menutupi terciumnya penyimpangan Bupati Simalungun, Dr.JR.Saragih,SH.MM selalu gonta ganti struktural SKPD. Penyimpangan anggaran juga sangat kuat tercium akan tidak adanya Bendara Umum Daerah.

Banyaknya dugaan penyimpangan keuangan Pemerintah Kabupaten Simalungun disinyalir lemahnya pengawasan dari Inspektorat Simalungun, atau ada juga indikasi peran serta Inspektorat sudah melakukan kecurangan akan pengawasan keuangan baik global maupun secara instansi.

Penyimpangan lain ataupun modus praktek pencucian uang disinyalir dari pembangunan kantor Bupati baru yang terlihat sangat dipaksakan, karena saat ini kantor Bupati lama masih layak ditempati mengingat sudah ditempati Kodim Simalungun

Narasumber yang enggan namanya dipublikasikan menjelaskan sarat terjadinya tindak pidana korupsi keuangan Simalungun dengan semakin berkembang pesat pembangunan aset pribadi Sang Bupati, hal ini dirangkum dengan adanya bangunan hotel city Simalungun yang kerap digunakan untuk perumusan APBD maupun acara lainya yang dihadiri mulai dari jajaran perangkat desa sampai pejabat eselon

Sudah merupakan rahasia umum dikalangan masyarakat akan dugaan korupsi dilakukan nomor satu Simalungun yang terlihat kebal bahkan tidak tersentuh hukum, mulai pengadaan kantor Bupati baru lahan yang sangat dipertanyakan sampai penyalah gunaan wewenang oleh pejabat dalam mengelola anggaran.

"Semua kebijakan Bupati sangat bertentangan dengan warga Simalungun khususnya gonta ganti eselon SKPD yang hakekatnya sebagai PPA sangat kuat dugaan hanya menutupi belang akan penyimpangan" jelasnya

"Harusnya kan sudah berhak penegak hukum melakukan tindak lanjut atau langsung melakukan proses hukum akan temuan BPKP, masa ada 12 nomor rekening yang tidak didasari SK Bupati, jangan hanya dilihat sudah ditutupnya rekening tersebut tetapi dilakukanlah audit secara siknifikan akan rekening tersebut sebelum ditutup berapa kali adanya proses keluar - masuk saldo" ujarnya

"Inspektorat haruslah tegas dan diminta supaya mampu membeberkan segala penyimpangan hasil LHP BPK tersebut jangan ditutup tutupi, supaya warga mengerti akan kebobrokan Pejabat Simalungun yang sesuka hati menggunakan anggaran" pintanya

"Saldo yang dilaporkan dalam Kas dengan yang disajikan dalam rekening saja didapati perbedaan sebesar 7Miliar apa tidak sangat janggal, harusnya KPK sudah berhak turun mengaudit keuangan Simalungun, siapa yang menggunakan selisih uang tersebut, dianggarkan kmana, atas dasar hukum apa selisih uang digunakan, harusnya dijabarkanlah dan BPK harus tegas memberikan masukan maupun data yang disinyalir tidak sesuai kepada KPK" tambahnya

Kepemimpinan bak komando militer menjadi salah satu alasan kalangan PNSD merasa tidak nyaman dan waswas malah saat ini sudah banyak yang urungkan diri untuk mencita citakan dipilih menjadi pejabat struktural karena adanya uang kursi yang harus disetor begitu juga untuk menjadi Kepala Sekolah sekalipun harus memberikan setoran uang yang disebut sebut sebagai uang pulsa

Kantor Bupati baru yang dibangun diatas lahan bermasalah sangat terlihat dipaksakan dan adanya politikal kepentingan individual tanpa adanya persetujuan dari DPRD Simalungun, begitu juga dalam hal pembangunan kantor Bupati baru petinggi nomor satu Simalungun telah melakukan pembohongan publik

Bernhard Damanik Anggota DPRD Simalungun melalui selular, Kamis (28/8) pukul 17.33wib menjelaskan dalam rapat banggar sudah dibahas tentang penyimpangan anggaran maupun adanya nomor rekening yang tidak didasari hukum, begitu juga adanya selisi saldo sampai sebesar Rp. 7 Miliar sudah layak di audit dan para penegak hukum harus mengambil sikap tegas.

"Kantor Bupati lama yang diserahkan ke Kodim sudah melanggar perundang undangan karena tidak ada perstujuan DPRD tetapi hanya dasar kebijakan Sang Bupati, kan penyerahan hanya karena dikatakan tidak layak pakai tetapi keabshan surat uji kelayakan sampai saat ini tidak pernah diketahui" jelasnya

"Penyerahan kantor sudah adanya  pembongan dilakukan Bupati kepada DPRD khususnya publik dulu dikatakan gedung tersebut akan runtuh tetapi diserahkan ke Kodim" ujarnya

"Pembangunan kantor baru sampai saat ini dilakukan diatas lahan yang bermaslah dimana lahan tersebut diklaim oleh J. Sinaga merupakan tanah hak milik atas namanya, sampai saat ini masih dalam tahapan proses hukum di MK, sehingga dalam hal ini yang dirugikan warga Simalungun, bila mana Mahkamah memutuskan bahwa sepenuhnya hak milik tanah tersebut dimenangkan JS" tambahnya

"Setiap pelanggar maupun penyimpangan yang sudah merupakan temuan BPK sudah di bahas di DPRD dan diharapkan Badan Anggaran tegas guna menghindari kerugian keuangan Kas daerah dan diharapkan sekali lagi Penegak Hukum dalam waktu dekat melakukan audit dan proses akan penyimpangan yang dilakukan Bupati Simalungun" tutupnya.

Humas Pemkab Simalungun Kepala Dinas Pendapatan dan Aset Daerah tidak berhasil dijumpai diruang kerjanya dengan alasan rapat dan tugas lapangan, begitu juga saat dikonfirmasi melalui telepon selular tidak pernah bersedia memberikan informasi yang berimbang. (SyamP)


Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments