Info Terkini

10/recent/ticker-posts

MK Tolak Seluruh Gugatan Prabowo

KUASA HUKUM PRABOWO-HATTA

JOKO WIDODO-JUSUF KALLA
Kamis, 21/08/2014 20:47 WIB

Jakarta-Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengambil keputusan terkait gugatan PHPU yang diajukan Prabowo-Hatta. MK menolak seluruh permohonan Prabowo-Hatta.

“Menolak permohonan pemohonan untuk seluruhnya," kata Ketua MK Hamdan Zoelva dalam sidang putusan MK di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2014).

Hamdan lantas menutup persidangan yang digelar sejak pukul 14.30 WIB tadi siang. Putusan MK tersebut setebal 4.390 halaman.


“Dengan demikian sidang selesai dan dinyatakan ditutup," kata Hamdan.


Acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara. Tidak ada protes dari kubu Prabowo-Hatta terkait putusan MK ini, sementara kubu Jokowi-Jk langsung melempar salam tiga jari sembari tertawa.


Mayoritas Dalil Permohonan Prabowo-Hatta Ditolak MK

Sidang putusan sengketa Pilpres 2014 telah berlangsung selama kira-kira 5 jam. Saat membacakan pertimbangannya, MK telah banyak menolak dalil yang diajukan kubu Prabowo-Hatta, belum satupun permohonan kubu Prabowo dikabulkan.

Salah satunya terkait dugaan pelanggaran oleh panitia pemilu di Kabupaten Sarmi, Papua. Majelis berpendapat bahwa dalil pemohon tidak memiliki bukti yang kuat.

"Dalil pemohon tidak benar bahwa ada pengalihan suara dari pemohon ke pasangan calon lainnya. Tidak ada keberatan dari kedua saksi saat rekapitulasi," kata hakim MK Patrialis Akbar saat sidang di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Kamis (21/8/2014) malam.

Dalil lainnya yang ditolak MK terkait dugaan pengerahan massa untuk memilih pasangan Jokowi-JK di Kabupaten Kaimana, Papua Barat. Menurut majelis hakim Muhammad Alim, dalil tersebut tidak beralasan.


“Pihak terkait tidak punya kapasitas menggerakan struktur di Papua Barat. Sebagian besar struktur merupakan pendukung pasangan calon (nomor satu)," jelas Alim.


Terkait dugaan pengalihan suara, mahkamah juga menolak dalil kubu Prabowo-Hatta di Papua. "Dalil pemohon terbantahkan saat saksi pihak termohon bernama Imam
menyatakan ada pencoblosan surat suara yang dilakukan oleh petugas," jelas hakim MK Patrialis Akbar.


Selain itu MK juga menolak dalil terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan kubu Jokowi-JK di Bodowoso, Jawa Timur. Disebutkan pasangan nomor urut dua melakukan pembagian sarung dan sembako agar dipilih dalam pilpres. Tuduhan tersebut dimentahkan majelis hakim. 


Presiden SBY Terus Pantau Proses Pembacaan Putusan MK

Proses pembacaan putusan sidang sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) masih terus berlangsung hingga malam ini. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terus ikut memantau proses ini.

“Jadi belum adastatement dari Bapak Presiden, meskipun beliau mengikuti secara langsung proses pembacaan putusan dari hasil pilpres," terang juru bicara presiden, Julian Aldrin Pasha, saat ditemui di Istana Negara, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (21/8/2014).

Sepanjang belum ada putusan yang resmi dari MK, menurut Julian, Presiden SBY belum bisa memberikan komentarnya kepada publik. "Beliau tidak atau belum memberikan tanggapan apapun," ucapnya.


Agenda Presiden SBY untuk malam ini, dijelaskan Julian, ialah membahas persiapan untuk kunjungan kerja ke Papua, pada Jumat (22/8) pagi. Pembahasan ini dilakukan di kediaman Presiden SBY di Cikeas, Bogor.


“Kami akan ada persiapan untuk berangkat ke Papua besok pagi. Berangkatnya pukul 07.00 WIB," ujarnya. 


Gugatan Ditolak MK, Tim Prabowo: Ini Mengecewakan

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak gugatan Prabowo-Hatta untuk seluruhnya. Tim kuasa hukum pasangan nomor urut 1 itu kecewa dengan putusan tersebut.

"Hasilnya mengecewakan, ternyata kerja keras kita mengumpulkan bukti tidak mendapat pertimbangan majelis," kata kuasa hukum Prabowo-Hatta, Didi Supriyanto, usai sidang di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (21/8/2014).

Menurut Didi, dalam pertimbangan putusan ada beberapa hal yang tidak sesuai dengan apa yang didalilkan, dan ada yang justru tidak dipertimbangkan.

"Misal masalah pemilu di Dogiyai, kami kan persoalkan tidak ada pemilu dan saksi juga mengatakan begitu. Tapi itu tidak dipertimbangkan, yang dipertimbangkan justru sistem noken," ujarnya.

Didi mengatakan, menerima putusan MK bukan soal legowo dan tidak, karena sifatnya final dan mengikat. Namun pihaknya akan mengupayakan jalur hukum lain yang saat ini masih dipertimbangkan.

"Memang di MK selesai, tapi hal-hal terkait masalah hukum lain baik penyelenggaraan maupun penyelenggaranya belum benar-benar selesai," ucap politikus PAN itu.

MK Tolak Seluruh Gugatan Prabowo-Hatta, PKB: Alhamdulillah!

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak seluruh permohonan Prabowo-Hatta terkait gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). PKB sebagai salah satu pengusung pasangan Jokowi-JK mengapresiasi putusan MK tersebut.

"Alhamdulillah, kami tentu mengapresiasi keputusan MK yang menolak seluruh gugatan Prabowo-Hatta," kata politisi PKB Abdul Kadir Karding dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (21/8/2014).

Ada harapan yang diutarakan Karding usai putusan ini dikeluarkan. Juru bicara Jokowi-JK dalam pilpres ingin jagoannya itu bisa merangkul juga Prabowo-Hatta.

"Tidak jumawa tetapi mau membangun komunikasi dan mengajak Prabowo-Hatta dan pendukungnya bersama-sama membangun bangsa," pinta Karding.

PKB juga berharap perbedaan politik yang selama ini ada, bisa melebur seiring keluarnya putusan MK. PKB juga meminta tak ada perayaan berlebihan dari pendukung Jokowi-JK menyikapi keputusan MK. "Saatnya bersama membangun bangsa," tandasnya.

Sah! Jokowi-JK Jadi Presiden dan Wakil Presiden RI 2014-2019

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan yang diajukan kubu Prabowo-Hatta. Dengan demikian MK telah memantapkan Jokowi dan JK menjadi presiden dan wakil presiden terpilih di Pilpres 2014.

"Ya dengan demikian bahwa keputusan yang telah diambil KPU dalam rekapitulasi nasional tentang penetapan calon terpilih tetap berlaku," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik usai sidang putusan MK di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2014).

Husni menuturkan keputusan MK sudah sangat jelas. Keputusan MK juga tak dapat diganggu gugat.

"Hal itu final dan mengikat," tegas Husni.

MK baru saja mengambil keputusan terkait gugatan PHPU yang diajukan Prabowo-Hatta. MK menolak seluruh permohonan Prabowo-Hatta.

"Menolak permohonan pemohonan untuk seluruhnya," kata Ketua MK Hamdan Zoelva dalam sidang putusan MK di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2014). (Sumber detik.COM.News)



Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments