Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Warga Desak KPK Ungkap Penyimpangan APBD Simalungun TA 2013

Menampilkan jrs.jpg

Dr.JR. Saragih. SH.MM

Menguak Tabir Kepemimpinan Dr.JR. Saragih. SH.MM


BERITASIMALUNGUN.COM, P.Raya-Temuan Badan Pemeriksa keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara tentang dugaan penyimpangan proses pelaksanaan APBD Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2013 yang berakibat fatal merugikan keuangan negara sampai miliaran Rupaih bahkan mengarah terjadinya praktek pencucian uang dilakukan Bupati Simalungun.

Salah satu penyimpangan yang sangat rentan terjadi praktek pencucian uang adanya rekening KAS Daerah yang tidak didasari hukum namun saat dilakukan audit oleh BPK jumlah saldo rekening yang tidak terdaftar nol rupiah, hal ini menjadi acuan mendasar bagi warga mendesak KPK untuk turun melakukan audit secara proses hukum akan penyimpangan yang kuat dilakukan Bupati Simalungun yang sudah memimpin kurang lebih 4tahun

Hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern adanya 8 (delapan) temuan yang sangat diduga terjadinya penyimpangan, seperti Pengelolaan Kas Daerah dan Kas di Bendahara Pengeluaran belum tertib dalam hal penyajian saldo Kas terdapat outstanding cheque dan outstanding SP2D sejak kepemimpinan Dr.JR. Saragih.SH.MM

Selain rekening Bendahara Daerah atas nama Kas Umum Daerah  tidak ditetapkan dengan surat keputusan Bupati Nomor 188.45/0203/DPPKA/2013 terdapat juga 10 nomor rekening SKPD sampai saat ini belum ditutup sehingga sangat riskan terjadi money loundry oleh kroni kroni Sang Bupati yang melanggar Pasal 27 UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan bertentangan dengan Pasal 18 PP Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah

Hasil temuan BPK yang dituangkan dalam buku Laporan Hasil Pemeriksaan adanya kejanggalan proses penggunaan PAD Rumah Sakit Umum Perdagangan dan RSU Parapat yang menggunakan PAD tanpa dituang dalam APBD sehingga kuat dugaan adanya penyimpangan dimana ke 2 Direktur RSU semena mena menggunakan PAD yang menyalahi peraturan sehingga adanya kesimpulan terjadinya penyalah gunaan jabatan dimana bertentangan dengan PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akutansi Pemerintahan, PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Warga Simalungun yang meraskan kegundahan akan janji janji palsu yang dilontarkan sang Bupati sangat berharap kepada Komisi Pemberantasan Korupsi tegas dan lakukan proses penyidikan maupun audit tentang dugaan penyimpangan penyalah gunaan APBD Simalungun khususnya Tahun Anggaran 2013 yang sudah disajikan BPKP Sumut dalam buku LHP Nomor : 01.B/LHP/XVIII.MDN/04/2014 tertanggal 21 April 2014.

Selain banyak penyimpangan dalam penyajian APBD Tahun anggaran 2013 Sang Bupati Simalungun yang terlihat hanya mementingkan kepentingan pribadi untuk menimbun kekayaan grup usaha milik keluarga banyak juga janji janji palsu yang dilontarkan JRS secara langsung kepada warga Simalungun dalam peningkatan pembangunan infrastruktur jalan

Sinaga Warga Panombean Marjanji Kecamatan Tanah jawa sebelumnya menerangkan dulu Tahun 2013 waktu panen raya yang langsung dihadiri JRS selaku Bupati simalungun dihadapan ribuan warga Kec.Tanah Jawa Khususnya nagori Panombean Marjanji berjanji akan melontarkan dana sebesar Rp. 3.5M guna pembangunan jalan dan perbaikan jembatan yang sudah rawan menelan korban jiwa sampai saat ini belum realisasi bahkan masih dianggarkan sebesar Rp. 1.5M namun pelaksanaan perbaikan dilaksanakan di nagori Tanjung Pasir

"Dulu waktu panen raya di desa ini, Bupati JRS yang langsung mengeluarkan omongan akan menganggarkan pembangunan jalan dan jembatan yang sudah hampir rubuh, tetapi hanya bual mokkap saja atau pun parjanji kolling sama warga" kesal sinaga

"Masa seorang Bupati bohongi rakyatnya, brarti selama ini makanya selalu gonta ganti pejabat eselon supaya bisa bohongi penggunaan keuangan dong, sampai saat ini pun kami warga Nagori Panombean marjanji sering konfirmasi kepada Johanes Gurning sebagai Kadis PU Bina Marga tetapi sama saja hanya janji janji manis yang dilontarkan" tegasnya

Bernhard Damanik anggota DPRD Simalungun menyayangkan bila mana rekening rekening yang tidak didasari dengan SK Bupati sampai saat ini belum ditutup yang seharusnya sudah harus ditutup guna mengantisipasi kebocoran maupun penyalah gunaan keuangan negara begitu juga dengan penggunaan langsung PAD yang tidak dituangkan dalam APBD diharapkan tidak akan terulang kembali di tahun anggaran yang mendatang

"Seharusnya dengan adanya rekomendasi temuan LHP BPKP Sumut didapatinya  rekening milik Kas Daerah dan 10 rekening FKPD sudah  seharusnya segera ditutup, hal itu juga udah direkomendasi oleh DPRD sesui dengan hasil pembahasan eksekutif terhadap tindak lanjut temuan temuan  hasil pemeriksaan Tahun Anggaran 2013, dalam hal ini eksekutif mandul atau tidak patuh kepada peraturan perundang undangan karena sampai saat ini belum ditutup rekening tersebut" jelasnya

"Mengenai PAD RSUD Parapat dan Perdagangan bersumber dari retribusi pelayanan yang langsung digunakan untuk belanja obat obatan harus secepat mungkin dilakukan penertipan dan langsung ditampung dalam APBD karena dalam hal ini sudah terjadi penyimpangan secara administrasi tetapi semasi Direktur mampu mempertanggung jawabkan anggaran yang dipergunakan hanya diberikan sangsi administrasi guna tidak mengulangi perbuatan yang menyalah terhadap peraturan " tegas Bernhard melalui telepon selular, Rabu (20/8) pukul 15.09wib

Informasi yang didapat dari berbagai sumber banyak juga didapati kejanggalan dalam penyajian LKPj Bupati Simalungun, selain tidak adanya satu orang yang mutlak dikukuhkan menjabat sebagai Bedahara Daerah ada juka LKPj yang tidak memiliki fisik bangunan begitu juga sebaliknya

Gonta ganti pejabat eselon yang setiap bulanya dilakukan pantas mendapat rekor Muri bagi Dr.JR.Saragih,SH,MM. Kebanyakan eks. Pejabatan yang saat ini non job sangat menyayangkan kinerja dan program Bupati bak memimpin kabupaten seperti komando militer sebagai mana back ground pekerjaan sebelum menjabat Bupati

Penyerahan eks. Kantor Bupati lama kepada Kodim Simalungun sangat dipertanyakan akan maksud dan tujuan, dimana sebelumnya JRS pernah mengeluarkan opini bahwa bangunan tersebut tidak layak lagi ditempati manusia karena mengancam keselamatan hal ini menimbulkan penilaian akan adanya fenomena gaib yang melarang sang Bupati untuk berkantor sehingga memaksakan penganggaran dari APBD Simalungun membangun kantor Bupati baru. (SyamP)

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments