Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Dinas Tarukim Simalungun "Maling Proyek", Pembangunan Jaling Rp. 54M Amburadul

Menampilkan benny.jpgKadis Tarukim Simalungun, Benny Saragih

BERITASIMALUNGUN.COM, Simalungun-Paripurna penetapan P-APBD Kabupaten Simalungun sudah disahkan dengan meninggalkan segudang penyimpangan pelaksanaan anggaran tanpa adanya ketegasan dari seorang anggota dewan melakukan penolakan.
Penyimpangan yang terlihat sangat menyolok akan paket kegiatan Dinas Tarukim dibawah kepemimpinan Benny Saragaih selaku Kepala Dinas. Bertanggung jawab sebagai PPA namun terlihat sangat dingin bahkan sempat mengeluarkan opini bahwa pelaksanaan proyek jalan lingkungan tanpa adanya setoran kewajiban oleh pihak rekanan yang dihunjuk sebagai pelaksana kegiatan disalah satu cafe yang berada didepan kantor Dinas Kesehatan Simalungun Pamatang Raya.

Pernyataan yang menimbulkan pro kontra dikalangan rekanan se Simalungun menjadi awal tercuatnya keabsahan memang nyata adanya setoran kewajiban yang langsung disetorkan sebelum ditentukanya paket kegiatan, tak tanggung besar setoran mencapai 15 - 27 % dari harga pagu anggaran perpaket kegiatan.

Seorang rekanan yang tidak bersedia namanya dikorankan dijumpai direstoran bilangan jalan surabaya, Rabu (3/9/2014) pukul 14.20wib menentang pernyataan yang pernah dilontarkan Benny Saragih, bahkan anggaran perawatan dan dana jaminan sebesar 5% yang ditahan di rekening Bank kemungkinan sudah dikuras habis oleh Dinas Tarukim.

Setoran kewajiban sudah bukan rahasia lagi untuk mendapatkan proyek di Simalungun, karena tanpa adanya setoran seorang kontraktor tidak akan dapat paket, malah kejanggalan sering terlihat dalam penawaran situs resmi LPSE Simalungun yang seharusnya transparan secara E-Lelang tetapi nyata sebelum diterbitkan pengumuman sudah ada penghunjukan langsung perusahaan pemenang lelang.

"Jangalah Pak Kadis bicara seperti seorang nabi yang tidak memikirkan dampaknya kedepan hari, memang sampai saat ini tidak ada bukti setoran kewajiban secara tertulis tapi kan jangan mengeluarkan statmant seperti itu jadi setoran yang kami berikan itu bukan untuk Dinas Tarukim ya" kesalnya

"Dengan sangat besarnyalah setoran kewajiban yang dibebankan sama rekanan sehingga mau tidak mau dilakukan pencurian mutu, kwalitas bahkan terkadang volume. Mana ada satu pun proyek jalan lingkungan tahun 2014 yang memang sesuai bestek" tuturnya

Pantauan langsung dari lokasi pekerjaan yang sudah selesai 2bulan silam keadaan jalan lingkungan menggunakan rabat beton sangat memprihatinkan, sudah banyak yang hancur bahkan 99% keadaan jalan lingkungan sudah mengalami keretakan paling sedikit 15titik disetiap paket kegiatan.

Kondisi coran jalan lingkungan yang sudah kupak kapik dinilai kurangnya pengawasan maupun tidak adanya staff pendamping dari Dinas Tarukim yang sudah ditugaskan sebagai PPK, tak ayal seorang PPK hanya melihat hasil kegiatan dari dokumentasi potret camera pelaksana.

510 paket jalan lingkungan dilaksanakan tidak ada satu pun yang menggunakan kaki kaki pondasi sedalam 10cm sepanjang sisi kanan - kiri rabat beton, malah ketebalan coran ada juga hanya 10cm , hasil kerja yang menghasilkan puing puing boton dijalanan merupakan bukti ketidak mampuan Kadis menjabat sebagai PPA melakukan pengawasan. Ada juga dugaan sudah adanya MoU antara Kadis dengan rekanan dalam pelaksanaan kegiatan karena sudah adanya setoran kewajiban yang dibebankan kepada pemborong.

Dinas Tarukim Simalungun sarat gudang penyimpangan melihat besar anggaran yang dikelola sangat besar, begitu juga dengan adanya kewajiban dan terkesan adanya unsur pembiaran pelaksanaan kegiatan tanpa mengacu bestek.

PPK Dinas Tarukim dalam paket jalan lingkungan ditugaskan sebanyak 6 orang juga sangat kuat dugaan berperan melakukan pengutipan kepada rekanan, dimana seorang PPK enggan  menanda tangani surat berita acara pekerjaan yang sudah selesai dikerjakan tanpa adanya uang ratusan ribu rupiah sebagai pengganti uang tinta pulpen.

Benny Saragih selaku Kadis Tarukim Simalungun tidak berhasil dikonfirmasi melalui selularnya, terlihat enggan memberikan informasi melalui pesan singkat.

Warga Simalungun meminta Kejari maupun KPK sudah selayaknya turun tangan akan keresahan penyimpangan dilakukan Dinas Tarukim yang fatal mengakibatkan kerugian uang daerah sehingga tidak akan adanya pemerataan pembangunan. 

Dilihat dari pagu anggaran yang dikelola Kadis Tarukim Simalungun hanya jenis proyek jalan lingkungan dikaji dengan kewajiban paling rendah sebesar 15% adanya kerugian uang negara sebesar Rp. 8.1M sudah merupakan poksi KPK untuk melakukan audit secara proses hukum.(SyamP)

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments