Kantor Pangulu Sidamanik Bak Kandang Ayam |
BERITASIMALUNGUN.COM, Simalungun-Sebanyak 385 pangulu nagori (kepala desa, red) di Kabupaten Simalungun dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun. Mereka dituduh menyalahgunakan wewenang, menyalurkan raskin (beras miskin) kepada masyarakat di luar rumah tangga sasaran (RTS).
Pengaduan itu disampaikan Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Hukum Komite Independen Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LAH Komid Tipikor) Rendy H Tampubolon, dengan nomor laporan 129/LP/II/K-TPK/09/2014, tertanggal Rabu (3/9).
Rendi, saat ditemui Kamis (4/9), mengatakan, pengaduan itu bermula dari pernyataan Kasi Pidsus Kejari Simalungun yang menyebutkan bahwa tindakan pangulu menyalurkan beras raskin di luar RTS sebagaimana dikeluarkan BPS, merupakan pelanggaran. “Dan, poin itulah yang dijadikan Kejari Simalungun untuk menjerat Sumarni, Pangulu Nagori Bah Tobu sebagai tersangka,” kata Rendy.
Dari pernyataan Kasi Pidsus itu, Komid Tipikor kemudian melakukan investigasi. Ternyata, selain tidak seluruhnya disalurkan kepada masyarakat yang terdaftar dalam RTS, ada juga pangulu yang membebankan uang administrasi kepada penerima raskin. “Bahkan, ada juga oknum pangulu yang menjual raskin tersebut,” papar Rendy tanpa menyebut secara rinci pangulu nagori mana yang dimaksudkan melakukan pungli raskin tersebut.
Rendy mengatakan, setiap RTS berhak mendapatkan raskin sebanyak 15 kilogram (kg) per bulan, dengan harga tebusan sebesar Rp1.600 per kilogram. “Itu harga yang ditetapkan pemerintah,” sebutnya.
Akan tetapi, yang terjadi di nagori, harga yang ditebus masyarakat justru bervariasi, mulai dari Rp2.000 hingga Rp3.700 per kg. Dan, jatah masing-masing masyarakat penerima raskin tidak sepenuhnya 15 kilogram per bulan.
Dari hasil investigasi Komid Tipikor, mengenai penyaluran raskin tidak sesuai RTS, hal itu merupakan kebijaksanaan pangulu nagori, karena masyarakat yang terdaftar di RTS sebagaimana yang dikeluarkan BPS tidak up to date.
Karena, data RTS dengan fakta di lapangan sudah terjadi perbedaan, sebab sudah ada masyarakat yang sebelumnya masuk daftar RTS tapi hidupnya secara ekonomi sudah membaik dan tidak layak mendapat raskin, sehingga pangulu melakukan kebijaksanaan.
"Tapi kebijaksaan itu, dalam hal penyaluran dan pembagian raskin di luar RTS, sesuai Pedoman Umum (Pedum) tentang raskin menyalahi aturan dan bukan tidak mungkin terjadi tindak pidana korupsi di dalamnya,” ujar Rendy kecewa.
Mengenai dugaan penyimpangan penyaluran raskin tersebut, Rendy mengatakan, sudah memiliki data lengkap dari tahun 2010 hingga tahun 2014. “Kami siap menghadirkan bukti dan saksi terkait permasalahan ini,” kata Rendy mengakhiri.
Sekadar diketahui, jumlah nagori di Simalungun ada sebanyak 386 nagori. Dalam persoalan ini, LAH Komid Tipikor hanya mengadukan 385 pangulu nagori, karena satu nagori yakni Nagori Bah Tobu terjerat kasus hukum di Kejari Simalungun, karena dituduh menyalurkan raskin di luar RTS.
Suyetno, Pangulu Nagori Sahkuda Bayu, ketika diminta komentarnya menjelaskan bahwa data yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik (BPS) sudah tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
Perekonomian masyarakat sudah banyak yang berubah, tapi data RTS masih memakai data lama, data yang dikeluarkan oleh BPS. “Bagaimana kita mau melakukan pembagian raskin kepada RTS, sementara RTS yang dimaksud sudah ada perubahan ekonomi dan data yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik adalah data lama,” kritiknya.
Suyetno menjelaskan, pihaknya sudah pernah mengajukan revisi data RTS, namun BPS tetap saja memberikan data lama.
Dengan demikian, dilakukan kebijakan di tingkat nagori, lewat musyawarah dengan partuha maujana, agar raskin disalurkan kepada masyarakat yang benar-benar tidak mampu. “Bukti berita acara juga kita buat dan mereka setuju bila raskin dibagikan kepada warga lainnya yang juga kurang mampu dan tidak terdaftar di luar RTS,” terangnya.
Masih kata Suyetno, bila seluruh pangulu di Simalungun disalahkan karena membagikan beras raskin di luar RTS, maka besar kemungkinan masyarakat dan para pangulu akan bertindak melakukan perlawanan.
“Kalau hal tersebut dianggap salah, bisa saja kami para pangulu mogok kerja atau masyarakat melakukan demo,” tandasnya. Kasi Pidsus Kejari Simalungun Edmon N Purba ketika dikonfirmasi mengatakan, belum ada menerima laporan LAH Komid Tipikor. “Saya belum tahu laporan itu,” ucapnya.
Menanggapi penyaluran raskin di luar RTS, Edmon menjelaskan, pelanggaran terjadi bila pembagian raskin di luar RTS tanpa diketahui camat selaku pimpinan pangulu. “Makanya, musyawarah tersebut harus dilaporkan ke camat agar tidak ada perubahan data. Atau membagikan raskin secara gratis juga salah,” ucapnya singkat, seraya keluar dari Kantor Kejari Simalungun.
Terpisah, Bupati Simalungun JR Saragih, di Nagori Dolok Malela, Kecamatan Gunung Malela, mengatakan, bila benar terjadi penyimpangan raskin sebaiknya diserahkan ke penegak hukum. “Serahkan saja ke proses hukum, nanti pasti ada hasilnya. Bila terbukti bersalah, kita juga tidak boleh melindungi orang-orang yang bersalah,” ucapnya singkat.
Warga Minta Pembagian Raskin Tepat Sasaran
Sejumlah warga di Talun Kondot, Kecamatan Panombeian Panei, masih mengeluhkan pembagian beras subsidi pemerintah dinilai tidak tepat sasaran. “Sebelumnya, saya mendapat raskin. Tapi belakangan ini tidak dapat lagi tanpa ada alasan jelas,” keluh salah seorang warga bermarga Purba.
Menurut Purba, ia tidak mendapat raskin lagi tepat setelah pemilihan legislatif (pileg) beberapa waktu lalu. “Ada beberapa warga yang dulunya mendapat raskin tapi belakangan tidak dapat. Yang menjadi masalah, hal ini tidak mendapat penjelasan mengapa terjadi perubahan,” kritik Purba. Namun, Gamot Talun Kondot II Bambang ketika dikonfirmasi membantah tudingan penyaluran raskin tidak tepat sasaran.
“Raskin sudah didistribusikan dan tidak ada masalah. Tidak benar jika ada indikasi keterkaitan pileg dengan pembagian raskin. Itu tidak benar. Pembagian raskin belakangan yang dilakukan melalui nagori berjalan baik dan tidak ada yang menyatakan keberatan,” jelasnya.
Camat Panombeian Panei Nelly Sipayung mengatakan, akan berkoordinasi dengan aparat nagori, mengenai adanya indikasi penyimpangan penyaluran raskin. “Sejauh ini memang belum ada kita terima laporan atau keluhan dari masyarakat terkait penyalahgunaan atau pendistribusian raskin. Hal ini akan segera kita tindaklanjuti,” ujarnya mengakhiri. (Net/MSC)
0 Comments