Info Terkini

10/recent/ticker-posts

SK Walikota 800/001/I/WK-Thn 2014 Dikangkangi

Menampilkan IMG-20140907-00921.jpg
Kantor BPPT Pemko Siantar Gudang Pungli
BERITASIMALUNGUN.COM, Siantar-Terbitnya SK Walikota Nomor 800/001/I/WK-Thn 2014 tentang tim teknis izin mendirikan bangunan kuat dugaan menjadi ajang pungutan liar untuk menghasilkan segepok uang.

Banyaknya permohonan Izin Mendirikan Bangunan terhitung sejak bulan Februari 2014 menggunakan surat rekomendasi yang diterbitkan oleh camat yang tidak berpayung hukum, seharusnya surat rekomendasi diterbitkan oleh Dinas Tarukim Pemko Siantar sesuai dengan Perwa Nomor 28 Tahun 2011 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Dinas kota  Pematangsiantar dan Perwa Nomor 01 Tahun 2014 tentang IMB.

Informasi yang didapat dari seorang staff Dinas Tarukim yang enggan dikorankan namanya terhitung mulai terbit SK Walikota Nomor 800/001/I/WK-Thn 2014 tentang Tim Teknis IMB tertanggal 2 Januari 2014 semua IMB cacat hukum, adanya unsur kesengajaan penerbitan izin semena mena dilakukan BPPT.

Surat advis planning diatas kertas kop surat BPPT tidak layak diterima kebenaranya seharusnya dikeluarkan oleh Dinas Tarukim diukur dan digambar oleh staff dan kepala seksi bidang rekomendasi dan disahkan oleh Kepala Dinas Tarukim.

Sahata Situmorang,SH selaku Praktisi Hukum disamping sebagai Ketua LSM Lintas Publik dijumpai dikantornya bilangan Siantar Marihat Senin (8/9) pukul 15.30Wib menyayangkan sikap Walikota mengeluarjan SK Nomor : 800/001/I/WK-Thn 2014 tentang tim teknis IMB karena sangat tidak jelas peruntukanya dan tidak  dipautkan dengan Perwa Nomor 28 Tahun 2011 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Dinas-dinas Daerah Pematangsiantar.

"Terkait penerbitan IMB-HO yang diterbitkan BPPT Siantar tanpa menyertakan Kepala Bidang Rekomendasi Izin Bangunan dan Pemanfaatan Ruang dan Kepala Seksi Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan Distarukim dalam tim teknis sesuai dengan lampiran SK Walikota terhitung semenjak Januari 2014 merupakan elegal terkesan Asli tapi palsu dan  sangat fatal menyalahi Perwa Nomor 28 Tahun 2011 dan Permendagri Nomor 20 Tahun 2008" jelasnya

"Kan sudah jelas dalam pasal 4 Permendagri Nomor 20 Tahun 2008 menjelaskan Badan/ Kantor hanya bertugas melaksanakan koordinasi dan menyelenggarakan pelayanan administrasi bukan menerbitkan pelayanan teknis seperti advis planning, memberikan rekomendasi izin yang seharusnya diterbitkan Dinas Tarukim sesuai dengan Pasal 178 Perwa Nomor 28 Tahun 20011" ujarnya

"Kejanggalan SK Walikota No.800 Tahun 2014 ini sangat terlihat adanya unsur kesengajaan akan meniadakan atau tidak menyertakan Dinas Tarukim dalam semua urusan IMB, tetapi jangan salah kan sampai saat ini Perwa 28 dan Permendagri 20 masih berlaku belum ada di bubarkan, jadi sudah sangat fatal kesalahan Drs. ESRON SINAGA,M.Si menerbitkan IMB tanpa menyertakan Dinas Tarukim dalam tim teknis sesuai dengan Perwa 28" tegasnya

"Menyangkut Tower dijalan Sriwijaya itu harus dibongkar karena tidak sesuai prosedur mekanisme permohonan IMB disamping adanya 26 orang warga yang tidak setuju akan berdirinya tower diatas ruko, dan mengenai rencana pengeluaran IMB-HO Tower di jalan Komando 32 Kelapa Dua Bahkapul Siantar Sitalasarai seharusnya jangan diterbitkan supaya tidak semakin memperkeruh masalah yang ditimbulkan BPPT Siantar"pintanya

"Walikota dihimbau supaya memanggil dan menonjobkan Esron Sinaga karena dinilai sangat gagal mempertanggung jawabkan kinerjanya selaku Ka.BPPT begitu juga dengan Mardiana,SH yang dijuluki BUNDA PUTRI yang tidak mengerti akan tugas pokok dan fungsinya selaku Kabid Verifikasi Perizinan BPPT" tuturnya

"Walikota Siantar Hulman Sitorus,SE harus secepat mungkin mencopot Drs.Esron Sinaga.M,Si dari jabatanya saat ini begitu juga dengan Mardiana,SH selaku Kabid Verifikasi dan Perizinan BPPT Siantar. Jangan sampai warga yang sudah mendapat IMB semenjak Januari 2014 meminta kembali uang retribusi yang disetorkan karena warga dalam hal ini sudah dibohongi" tutupnya

Ketimpangan SK Walikota menjadi prahara hukum yang tidak ditegakkan oleh Pemko Siantar. Ada juga upaya memusnahan Permendagri nomor 20 Tahun 2008 atau tidak memberlakukan Perwa Nomor 28 Tahun 2011.

Hasil uang yang diraup dari pengurusan IMB cacat hukum terhitung sejak terbitnya SK Walikota Tahun 2014 tentang Tim Teknis IMB digaan sementara mencapai Miliaran juta rupiah disamping uang saku yang langsung diterima Ka. BPPT untuk tanda tangan satu berkas permohonan izin mencapai Rp.15.000.000.-. masuk kantong pribadi sang pejabat eselon.(SyamP)

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments