Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Warga Melayu Desak DPRD Baru Dilantik Bongkar Tower Jalan Sriwijaya

Menampilkan IMG-20140829-00902.jpg
Keadaan pondasi tower yang semberawut diatas bangunan lantai III
BERITASIMALUNGUN.COM, Siantar-Warga Melayu Siantar mendesak DPRD Pemkot Siantar untuk segera melakukan intruksi kepada Pemerintah Kota Siantar membongkar tower telekomunikasi yang bangunanya diragukan. Bangunan tower itu diragukan karena tampak sudah kropos pada pondasi sehingga membuat warga was-was.

Sementara kinerja Drs. Esron Sinaga selaku Ka.BPPT Siantar dipertanyakan. Adanya pandangan tidak layak menduduki jabatan eselon yang membidangi perizinan, ketidak mampuan memimpin terlihat menetapkan Mardiana,SH yang bukan berlatar belakang sarjana teknik menjadi Kepala Bidang Verifikasi dan Perizinan sangat kuat dugaan tidak memiliki sertifikat teknik.
Sesuai dengan surat rekomendasi Komisi I DPRD Kota Siantar periode 2010 - 2015 yang sudah purna bakti nomor : 26.11/Kom-I/DPRD/VIII/2014 tertanggal 4 Agustus 2014 perihal rekomendasi Komisi I DPRD Kota Pematangsiantar dengan warga masyarakat Jln, Sriwijaya ditanda tangani Ir. Rudolf M Hutabarat selaku Ketua Komisi I saat itu.

Dalam surat rekomendasi Komisi I memerintahkan supaya BPPT Kota Pematangsiantar kembali melakukan verifikasi IMB - HO dan menertipkan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku, diharapkan Pemko meninjau ulang izin pendirian karena sampai saat ini warga yang berada pada zona radiasi tidak menyetujui pendirian tower karena adanya beda bentuk bangunan yang seharusnya sesuai sosialisasi pendirian Antena Orari.

Surat rekomendasi Camat Siantar Utara, Junaedi Sitanggang untuk proses mendirikan bangunan tidak memenuhi syarat ketentuan karena sebagian besar tanda tangan surat telaah staf bukti persetujuan warga bukan warga yang berdomisili di tempat terkena dampak langsung oleh pembangunan tower diatas ruko jalan Sriwijaya.

LS (35) warga setempat sangat menyayangkan kinerja Pemko terkhusus Mardiana,SH dalam pendirian tower bertugas sebagai Koordinator team teknis pemberian izin mendirikan bangunana tidak pernah melakukan tahapan yang berlaku seperti uji kelayakan konstruksi bangunan dan pondasi tower yang hanya ditempel diatas lantai ruang terbuka tanpa adanya ikatan maupun penambahan tulang pondasi dari tiang pondasi bangunan.

Semenjak adanya pembangunan tower setinggi 25meter team verifikasi baik dari Dinas Tarukim maupun BPPT Pematangsiantar tidak pernah melakukan kelayakan bahkan sangat menjadi PNS yang menciptakan huru hara dikalangan masyarakat merasakan keresahan akan keselamatan kesehatan.

"Masa pondasi beton tempat tiang konstruksi besi tower diletakkan tidak senyawa dengan tiang beton malah tersangkut diatas mur /baut setinggi 5cm, bukan itu sangat membahayakan bila suatu waktu akan rubuh apa Pemko berani bertanggung jawab atas hilangnya nyawa seseorang yang ditimpa tower" jelasnya

"Kami berharap DPRD Siantar yang baru dilantik mampu mengedepankan hak hidup rakyat dan memanggil Kepala Perizinan guna menanyakan akan kinerjanya sangat meresahkan warga bahkan dapat menimbulkan kematian" pintanya

"Dengan surat rekomendasi Komisi I DPRD Siantar yang sudah purna bakti kami sangat mendesak supaya DPRD baru dilantik senin (1/9) lalu memprioritaskan pembongkaran tower diatas ruko milik H.Burhanudin, kami kam membeli perumahan ini dari dia masa seenaknya dia memberikan hak sewa kepada PT. Dayamintra Telekomunikasi untuk mendirikan tower padahal kami kan yang berada pada zona radiasi tidak setuju akan hal itu" tutupnya

Pantauan langsung, terlihat tiang konstruksi tower tidak menggunakan konstruksi peranca tambahan sebagai penyanggah guna membantu pondasi yang tidak kokoh, keadaan konstruksi baja tower terlihat tidak senyawa dengan tiang beton setinggi 1meter tetapi tergantung diatas baut diameter 18cm.

Tidak tahanya bangunan ruko terlihat pada dinding ruko sebelah kiri pendirian tower terjadi keretakan karena tidak mampu menahan beban konstruksi baja tower, tetapi sebelumnya Mardiana,SH berekukuh sudah adanya uji kelayakan dilakukan team ahli bahkan memiliki sertifikat yang dikeluarkan salah satu universitas negeri yang diakui dalam uji kelayakan bangunan.

Drs. Esron Sinaga selaku Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Pematangsiantar tidakberhasil dikonfirmasi melalui selular, Rabu (3/9) pukul 18.22wib hubungan selular tidak dihiraukan guna menutupi segala kepemimpinan yang bobrok. (SyamP)

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments