Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Warga Sriwijaya Adukan PT. Dayamitra Telekomunikasi / Budiono ke Polda Sumut

Menampilkan Polda.jpg
Warga Sriwijaya Didepan Gedung Setra Pelayanan Kepolisian Terpadu Mapolda Sumut.

BERITASIMALUNGUN.COM, Pematangsiantar-Kehadiran 6 Anggota Polres Siantar, Senin (22/9/2014) disimpang jalan Sriwijaya -Hos Cokro Aminoto Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara berbuntut panjang. Adanya celoteh seorang anggota berpakaian seragam dan  atribut lengkap mengatakan 2 x 24jam kelanjutan pendirian menara telekomunikasi akan dikawal pihak Polres Siantar dan barang siapa warga yang melarang akan ditangkap dan langsung dibawa ke sel Mapolres Siantar.
Merasa terancam sekalian resah akan ucapan aparat Kepolisian, Selasa (23/9) pukul 10. 15Wib puluhan warga Melayu didampingi kuasa hukum, Sahata Situmorang.SH menyambangi Mapolres Siantar jalan Sudirman kota Pematangsiantar dan langsung diterima Wakapolres Pematangsiantar.

Dihadapan puluhan warga dan kuasa hukum Wakapolres, Deni Kurniawan menjelaskan memang benar adanya pengawalan resmi dilengkapi surat tugas atas permohonan PT. Dayamitra Telekomunikasi. Bahkan menegaskan IMB-HO sudah melalui studi kelayakan dan sudah sesuai peraturan dan undang undang.

Warga sangat menyayangkan pelayanan Polres Siantar yang terkesan tidak mendengar keluhan warga malah warga mengklaim pihak kepolisian sudah menerima segepok uang dari PT. Dayamitra Telekomunikasi dan tidak mengerti akan peraturan tentang pendirian menara telekomunikasi.

Waka Polres, Deni Kurniawan dikonfirmasi langsung setelah selesai menerima audiens dengan kuasa hukum dan warga Melayu tersipu senyum dan tidak bersedia mengeluarkan sepatah dua kata tetapi hanya mengeluarkan ucapan "Gitu.......gitu aja...............".

Seorang warga perumahan Mega Mas jalan Sriwijaya Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara yang tidak bersedia namanya dipublikasikan dilain tempat, Selasa (23/9) pukul 10.00wib menyayangkan kinerja dan akan adanya pengawalan ekstra ketat sebanyak 18 orang yang akan dikerahkan Polres Siantar dengan resmi mengamankan warga yang menolak pendirian tower.

"Anehnya negara ini masa Polres Siantar mengatakan IMB - HO atas nama PT. Dayamitra Telekomunikasi / Budiono sudah resmi bahkan sudah sesuai peraturan serta sudah dilakukan uji kelayakan" tuturnya

"Padahal kami warga setempat yang tidak setuju sampai mati pun akan didirikan tower diatas ruko milik H. Burhanudin Nasution setiap saat berada antara ruko tidak pernah melihat adanya dilakukan uji kelayakan" tegasnya

"Masa Polres Siantar membela pengusaha yang melakukan penipuan akan tanda tangan warga yang setuju, apa karena sudah dikasih kali uang besar ya untuk tutup mulut" jelasnya

"Melihat penyambutan Wakapolres diruang tunggu Mapolres Siantar yang terkesan tidak bersedia menerima keluhan warga sudah terbukti adanya kong kali kong setali dua uang antara Dinas Perizinan, PT.Dayamitra Telekomunikasi dan Polres Siantar" tutupnya.

Sahata Situmorang,SH selaku kuasa hukum melalui selular, Selasa (23/9) pukul 16.00win menyayangkan pelayanan Polres Siantar yang tidak pro rakyat malah membela perusahaan yang menimbulkan keresahan dan ancaman hak hidup warga.

Walikota dalam hal berdirinya menara telekomunikasi diatas ruko 74 jalan Sriwijaya kelurahan Melayu Kecamamatan Siantar Utara yang tidak disetujui warga setempat tetapi diterbitkan IMB-HO diminta bertanggung jawab. Untuk menanggung jawapi kesalahan akan penerbitan IMB - HO sarat disinyalir menggunakan data palsu dan pembohongan supaya mencopot Drs. Esron Sinaga,M.Si selaku pejabat yang menjual belikan hak hidup rakyat.

Melalui badan hukum advokasi dengan alas hak kuasa hukum yang diberikan oleh warga Melayu diatas kertas bertanda tangan sudah menyambangi Mapoldasu dan akan melaporkan PT. Dayamitra Telekomunikasi / Budiono selaku pemilik izin. (SyamP)

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments