Rencananya Jokowi akan lakukan pengumuman kabinet, di rumah Transisi, Jalan Sutubondo nomor 10, Menteng, Jakarta Pusat. |
BERITASIMALUNGUN.COM, Jakarta-Presiden Joko Widodo (Jokowi)
mengungkapkan, dari 43 nama calon menteri yang diserahkan ke Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi
Keuangan (PPATK), 8 nama mendapatkan catatan merah dari 2 lembaga
tersebut.
"Saya sampaikan apa adanya. Semalam kita menyampaikan
itu kepada PPATK dan KPK. Dan ada 8 nama yang tidak diperbolehkan,"
ujar Jokowi saat memberikan keterangan pers di halaman belakang Istana
Merdeka, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2014).
Jokowi merahasiakan siapa 8 nama bermasalah yang dicoret oleh KPK dan PPATK. "Tidak bisa saya sebutkan," kata dia.
Atas
pencoretan 8 tersebut, Jokowi akan kembali mengajukan nama-nama
pengganti untuk kembali ditelusuri oleh KPK. Walau belum bisa
memastikan kapan susunan kabinet diumumkan, Jokowi memastikan kalau
pengumuman tersebut akan disampaikan secepatnya.
"Ya iya dong (mengajukan nama lain ke KPK dan PPATK). Saya hanya bisa katakan, secepatnya " tandas Jokowi.
Sebelumnya, KPK memberi tanda merah kepada beberapa nama calon menteri Presiden Jokowi yang diserahkan akhir pekan lalu. Nama-nama calon menteri itu diserahkan ke KPK untuk di-tracking (ditelusuri) rekam jejaknya.
Sebelumnya, KPK memberi tanda merah kepada beberapa nama calon
menteri Presiden Jokowi yang diserahkan akhir pekan lalu. Nama-nama
calon menteri itu diserahkan ke KPK untuk di-tracking rekam jejaknya.
"Kita
tidak pakai istilah lolos tidak lolos, tapi memberikan masukan sesuai
yang diminta. Yang berisiko tinggi kami anggap merah, yang kami anggap
kurang kami beri warna kuning," kata Wakil Ketua KPK Zulkarnaen dalam
pesan singkatnya di Jakarta, Senin (20/10/2014).
Pria yang akrab
disapa Zul menjelaskan, nama-nama calon menteri itu adalah orang yang
ditelusuri sejarah dan latar belakangnya oleh KPK. Apakah pernah
tersangkut atau terlibat kasus korupsi. Termasuk juga ketaatan yang
bersangkutan terhadap pencegahan korupsi.
"Dari laporan
masyarakat juga, perkara yang ditangani selama ini dari Laporan Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dan gratifikasi," ujar Wakil Ketua KPK Zulkarnaen. (lip6.com)
0 Comments