Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Kejati Periksa Dua Saksi Korupsi Alkes Simalungun

Ilustrasi Korupsi

BERITASIMALUNGUN.COM, Medan- Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memeriksa dua orang saksi dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) RSUD Perdagangan Kabupaten Simalungun bersumber dari dana APBN tahun anggaran 2012 sebesar Rp5 miliar.


Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Chandra Purnama di Medan, Rabu, mengatakan kedua saksi yang dimintai keterangan tersebut, yakni Slamet Riyanto Dirut PT Binabakti Niaga Perkasa dan Lilik Yustiani bendahara pengeluaran alkes RSUD Perdagangan, Kabupaten Simalungun.

Kedua saksi itu, menurut dia, diperiksa di salah satu ruangan Pidana Khusus Kejati Sumut, Selasa (14/10) sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.

"Pemeriksaan saksi tersebut atas tiga orang tersangka korupsi Alkes RSUD Perdagangan Simalungun, yakni JESS Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), RS Ketua Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (Pokja ULP) dan A Direktur CV GS (rekanan)," ujarnya.

Chandra mengatakan, pemeriksaan kedua saksi itu, untuk mengetahui penyimpangan dana alkes yang dilakukan ketiga tersangka tersebut.

Selain itu, para saksi mengetahui permainan dana alkes yang dilakukan tiga tersangka, sehinga merugikan keuangan negara mencapai miliaran rupiah.

Dia menambahkan, sebelumnya Kejati Sumut, Selasa (7/10) juga telah memeriksa tiga orang saksi, yaitu Tapos Tampubolon Direktur Mitra Niaga Citra, Muhammad Ruddin Direktur Buana Usaha Alkesindo dan Kader Simbolon Direktur CV Dimas Inti Medilab.

Ketiga saksi itu adalah peserta lelang pengadaan alkes pada RSUD Perdagangan Kabupaten Simalungun.

"Jadi, hingga saat ini sudah lima orang saksi yang diperiksa dalam kasus korupsi pengadaan alkes RSUD Perdagangan Kabupaten Simalungun," kata Chandra.

Penyidik Kejati Sumut juga akan memeriksa saksi-saksi lainnya, dalam kasus dana alkes tersebut.(ant/lee)

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments