BERITASIMALUNGUN.COM, Pematangsiantar-Penyimpangan adanya unsur pemaksaan ruangan kelas darurat bak kandang
ayam yang tidak sampai ukuran lebar 7 x 8Meter dengan aturan jarak
antara kursi siswa sepanjang 2Meter sesuai aturan Kemetreian menjadi
proses belajar mengajar sangat terganggu.
Penyimpangan lainya kuat dugaan tentang dan BOS yang tidak transparan, anehnya malah Kepala Sekolah yang berlagak lugu bahkan seraya tidak mengerti akan permasalahan menjadi PR bagi kejaksaan harusnya mampu melakukan audit.
Dengan adanya penambahan ruangan yang tidak sesuai standart hanya dibuat untuk kepentingan guru memenuhi proses sertifikasi, dilain sisi ada juga asumsi untuk menambahi kuota bantuan BOS.
Perlakuan MS selaku security SMP Negeri 4 Pematangsiantar yang menghalangi maupun menghambati wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya di duga tanpa adanya syarat SOP Tupoksi.
Riduan Pohan selaku Kepala Sekolah SMPN 4 jalan Kartini Pematangsiantar sebelumnya diruang kerja berjanji akan menghadap kepada Kepala Dinas Pendidikan Pematangsiantar dan akan memberikan sanksi dan apabila perlakuan security tidak bisa di teroril akan dilakukan pemecatan.
Pernyataan Kepsek hanya pembohongan bahkan bual mokkap sampai saat ini tidak ada etika baik melakukan konsultasi kepada Kadis dan seraya menutupi kesalahan dan melindungi perbuatan MS, disambangi dikantornya Riduan Pohan tidak hadir bahkan informasi didapat Kepsek sering mangkir dari jam kerja tanpa alasan kedinasan, dikonfirmasi kembali, Jumat (17/10) baik melalui hubungan selular dan pesan singkat Kepsek tidak merespon dengan baik.
KM. Armaya Natsir Siregar selaku tokoh pendidikan Sumut melalui selular, Jumat (17/10) pukul 13.47wib sangat menyayangkan kinerja seorang tenaga keamanan sekolah apabila melarang wartawan untuk meliput diluar SOP kessepakatan keamanan yang ditentukan.
Armaya juga menambahkan kejanggalan adanya ruangan darurat sangat dipertanyakan, hal adanya penambahan ruangan darurat karena adanya pemaksaan waktu penerimaan siswa baru diluar peraturan Kementerian yang menerangkan bahwa setiap sekolah hanya bisa mengoperasikan 9ruang belajar tiap tingkatan kelas dan dalam rumbel hanya ditetapkan 32 / 36 siswa ditampung.
"Kita tunggu dulu kebijakan yang akan diambil oleh Kepala Sekolah, dan kalau Security menjalankan tugas diluar SOP berarti sudah harus diberikan sanksi maupun teguran dan tanpa mengulangi perbuatan yang sama lagi" tuturnya
"Sesuai dengan hasil investigasi Dewan Pendidikan Provinsi Sumut kemaren (16/10) memang banyak dijumpai penyimpangan adanya penambahan rumbel dibeberapa sekolah akibat kurang terbukanya dinas dalam proses PSB silam" ujarnya
"Kemungkinan apabila memang benar adanya kelas darurat di SMPN 4 Pematangsiantar dimana luas ruangan juga tidak sesuai standart ukuran adanya upaya untuk menambah kuota penerima dana BOS" jelasnya
Dilain tempat Narasumber yang layak dipercayai, Jumat (17/10) pukul 14.40wib menjelaskan bahwa perbuatan melarang dan menghalangi seorang wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya sudah termasuk perbuatan cacat hukum dan selayaknya adanya pemecatan dan minta maaf dari pihak sekolah SMP N 4 Pematangsiantar secara resmi
Kepala Sekolah, Riduan Pohan yang tidak tegas dan diketahui selama ini tertutup akan informasi telah bertentangan dengan UU No 14 Tahun 2008 tentang KIP.
"Selain adanya ruangan darurat bak kandang ayam disediakan Kepala Sekolah menimbulkan permasalahan yang sangat fatal, sekalipun akan dilakukan pengembalian 25siswa ke rumbel semula bukan segampang itu tanggung jawab Kepsek" tuturnya
"Tentang dana BOS SMPN 4 Siantar juga sangat kuat dugaan terjadi pengelembungan jumlah siswa dan tidak tepat sasaran, masa tidak bisa memperbaiki gedung sekolah yang sudah dalam keadaan rusak ringan, kan dari dana BOS ada pengganggaran 7% untuk hal itu" tegasnya
"Selain dugaan penyimpangan dana BOS selama menjabat Kepsek dilakukan Riduan Pohan kemungkinan tertutupnya informasi selama ini untuk mengelabui aparat penegak hukum"tambahnya
"Kepolisian Siantar melalui TIPIKOR juga Kejaksaan Siantar sudah layak memanggil Riduan Pohan dan melakukan audit akan penggunaan dana BOS tersebut, karena tidak ada terlihat tepat sasaran digunakan anggaran jangan jangan hanya dimakan sendiri oleh Kepsek" kesalnya.
"MS selaku security yang merupakan keamanan sekolah yang dipekerjakan Kepsek sudah sangat tidak terpuji, bahkan sudah melanggar implementasi UU 14 Tahun 2008 dan UU 40 Tahun 1999" tutupnya. (SyamP)
Penyimpangan lainya kuat dugaan tentang dan BOS yang tidak transparan, anehnya malah Kepala Sekolah yang berlagak lugu bahkan seraya tidak mengerti akan permasalahan menjadi PR bagi kejaksaan harusnya mampu melakukan audit.
Dengan adanya penambahan ruangan yang tidak sesuai standart hanya dibuat untuk kepentingan guru memenuhi proses sertifikasi, dilain sisi ada juga asumsi untuk menambahi kuota bantuan BOS.
Perlakuan MS selaku security SMP Negeri 4 Pematangsiantar yang menghalangi maupun menghambati wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya di duga tanpa adanya syarat SOP Tupoksi.
Riduan Pohan selaku Kepala Sekolah SMPN 4 jalan Kartini Pematangsiantar sebelumnya diruang kerja berjanji akan menghadap kepada Kepala Dinas Pendidikan Pematangsiantar dan akan memberikan sanksi dan apabila perlakuan security tidak bisa di teroril akan dilakukan pemecatan.
Pernyataan Kepsek hanya pembohongan bahkan bual mokkap sampai saat ini tidak ada etika baik melakukan konsultasi kepada Kadis dan seraya menutupi kesalahan dan melindungi perbuatan MS, disambangi dikantornya Riduan Pohan tidak hadir bahkan informasi didapat Kepsek sering mangkir dari jam kerja tanpa alasan kedinasan, dikonfirmasi kembali, Jumat (17/10) baik melalui hubungan selular dan pesan singkat Kepsek tidak merespon dengan baik.
KM. Armaya Natsir Siregar selaku tokoh pendidikan Sumut melalui selular, Jumat (17/10) pukul 13.47wib sangat menyayangkan kinerja seorang tenaga keamanan sekolah apabila melarang wartawan untuk meliput diluar SOP kessepakatan keamanan yang ditentukan.
Armaya juga menambahkan kejanggalan adanya ruangan darurat sangat dipertanyakan, hal adanya penambahan ruangan darurat karena adanya pemaksaan waktu penerimaan siswa baru diluar peraturan Kementerian yang menerangkan bahwa setiap sekolah hanya bisa mengoperasikan 9ruang belajar tiap tingkatan kelas dan dalam rumbel hanya ditetapkan 32 / 36 siswa ditampung.
"Kita tunggu dulu kebijakan yang akan diambil oleh Kepala Sekolah, dan kalau Security menjalankan tugas diluar SOP berarti sudah harus diberikan sanksi maupun teguran dan tanpa mengulangi perbuatan yang sama lagi" tuturnya
"Sesuai dengan hasil investigasi Dewan Pendidikan Provinsi Sumut kemaren (16/10) memang banyak dijumpai penyimpangan adanya penambahan rumbel dibeberapa sekolah akibat kurang terbukanya dinas dalam proses PSB silam" ujarnya
"Kemungkinan apabila memang benar adanya kelas darurat di SMPN 4 Pematangsiantar dimana luas ruangan juga tidak sesuai standart ukuran adanya upaya untuk menambah kuota penerima dana BOS" jelasnya
Dilain tempat Narasumber yang layak dipercayai, Jumat (17/10) pukul 14.40wib menjelaskan bahwa perbuatan melarang dan menghalangi seorang wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya sudah termasuk perbuatan cacat hukum dan selayaknya adanya pemecatan dan minta maaf dari pihak sekolah SMP N 4 Pematangsiantar secara resmi
Kepala Sekolah, Riduan Pohan yang tidak tegas dan diketahui selama ini tertutup akan informasi telah bertentangan dengan UU No 14 Tahun 2008 tentang KIP.
"Selain adanya ruangan darurat bak kandang ayam disediakan Kepala Sekolah menimbulkan permasalahan yang sangat fatal, sekalipun akan dilakukan pengembalian 25siswa ke rumbel semula bukan segampang itu tanggung jawab Kepsek" tuturnya
"Tentang dana BOS SMPN 4 Siantar juga sangat kuat dugaan terjadi pengelembungan jumlah siswa dan tidak tepat sasaran, masa tidak bisa memperbaiki gedung sekolah yang sudah dalam keadaan rusak ringan, kan dari dana BOS ada pengganggaran 7% untuk hal itu" tegasnya
"Selain dugaan penyimpangan dana BOS selama menjabat Kepsek dilakukan Riduan Pohan kemungkinan tertutupnya informasi selama ini untuk mengelabui aparat penegak hukum"tambahnya
"Kepolisian Siantar melalui TIPIKOR juga Kejaksaan Siantar sudah layak memanggil Riduan Pohan dan melakukan audit akan penggunaan dana BOS tersebut, karena tidak ada terlihat tepat sasaran digunakan anggaran jangan jangan hanya dimakan sendiri oleh Kepsek" kesalnya.
"MS selaku security yang merupakan keamanan sekolah yang dipekerjakan Kepsek sudah sangat tidak terpuji, bahkan sudah melanggar implementasi UU 14 Tahun 2008 dan UU 40 Tahun 1999" tutupnya. (SyamP)
0 Comments