OJK.Ist |
BERITASIMALUNGUN.COM, Medan-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 5 Sumatera menerima 25 pengaduan nasabah lembaga keuangan non-bank dengan terbanyak di jasa asuransi.
"Sejak UU No 21 tahun 2011 tentang OJK itu diberlakukan mulai Agustus 2014, ada 25 pengaduan yang diterima," kata Kepala Bagian Humas/Pengawas Bank Senior OJK Regional 5 Sumatera, Anton Purba di Medan, Selasa.
Pengaduan terbanyak dari nasabah asuransi terkait gagal klaim asuransi.
"Semua kasus pengaduan itu sudah ditindaklanjuti OJK dan saat ini dalam proses penyelesaian oleh perusahaan asuransi dengan nasabah," katanya.
Dia tidak merinci perusahaan asuransi apa-apa saja yang diklaim nasabah.
Namun Anton menegaskan, aturan OJK tentang pelaporan segala bentuk pengaduan itu bukan hanya melindungi konsumen tetapi juga untuk kepentingan perusahaan.
Dia menjelaskan, setiap industri lembaga keuangan harus melaporkan segala bentuk pengaduan ke OJK Pusat dengan pengiriman selambatnya tanggal 10 bulan berjalan.
Dengan penyampaikan laporan, maka OJK bisa menganalisis apa saja masalah yang dikeluhkan konsumen di industri keuangan.
"Dengan diketahuinya permasalahan, maka OJK bisa memberi masukan ke industri," katanya.
Pemerintah, ujar Anton, menginginkan industri lembaga keuangan bukan bank itu sehat sehingga memberi banyak manfaat buat semua kalangan mulai nasabah, industri tersebut dan Pemerintah.
Pengamat ekonomi Sumut, Wahyu Ario Pratomo menyebutkan, aturan OJK itu sangat baik karena dengan terlindunginya masyarakat, akan juga meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap lembaga keuangan maupun lembaga non keuangan.
Kepercayaan terhadap lembaga non keuangan seperti asuransi perlu ditingkatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perekonomian negara mengingat asuransi juga salah satu bentukv investasi dan perlindungan jiwa..
Dia menegaskan, Pemerintah juga harus menjaga kelangsungan dan peningkatan usaha lembaga keuangan non bank karena usaha itu juga memberikan dampak positif bagi perekonomian dan penyerapan tenaga kerja.(ant)
0 Comments