Ilustrasi |
BERITASIMALUNGUN.COM, Jakarta-Kuasa Hukum Marco Andre Saragih, Muhammad Andi Asrun, mengatakan pihaknya belum bisa mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) karena terganjal tanda tangan majelis hakim kasasi.
"Upaya PK masih menanti belas kasihan Ketua MA (Mahkamah Agung) untuk memerintahkan majelis hakim untuk mempercepat tandatangan putusan kasasi Marco," kata Andi Asrun di Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan untuk menggapai keadilan bagi Marco Andre Saragih tampaknya masih harus menunggu waktu tidak terbatas, disebabkan waktu enam bulan masih belum cukup waktu merampungkan berkas perkara yang sudah diputus 22 Mei 2014 oleh Majelis Hakim Kasasi H Margono, H Eddy Army dan Sri Murwahyuni dengan PP Surachmat.
"Akibatnya PN Simalungun tidak dapat mengurus remisi Marco, napi anak 17 tahun yang sudah mendekam setahun di LP Pematang Siantar karena dituduh jadi dalang pembunuhan calon ibu tirinya," katanya.
Menurut Andi Asrun, Marco divonis delapan tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Simalungun dan dikuatkan Pengadilan Tinggi Sumatera Utara dan Mahkamah Agung walaupun dalam sidang tidak ada saksi yang mengatakan Marco dalang pembunuhan.
"Dan terdakwa lain yang didakwa sebagai eksekutor tidak mengenal Marco," kata Asrun.
PN Simalungun memvonis Marco delapan tahun penjara karena diduga menjadi dalang kasus pembunuhan ibu dan anak di Saribudolok, Kecamatan Silimakuta Juli 2013.
Dalam putusannya, Marco bersama rekannya Rejeki Marpaung, terbukti bersalah telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Maembang Lumbangaol dan anaknya Emilia Akuilara Tarigan di Jalan Sipiso-piso, Kelurahan Saribudolok, Kecamatan Silimakuta, Juli 2013.
Pembunuhannya terhadap Maembang dilatari ketidaksetujuannya pada hubungan asmara perempuan itu dengan ayahnya Marsianus Saragih.(ant)
0 Comments