Info Terkini

10/recent/ticker-posts

PT. Padi Mekatel 'Tidak Akui' Lecehkan Surat Setda Kota Pematangsiantar

BERITASIMALUNGUN.COM, Pematangsiantar-PT. Padi Mekatel kembali melanggar bahkan tidak mengakui sah tidaknya surat Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar, Sabtu (11/910) pukul 18.40wib pihak pengembang memasukkan barang matrial ke areal pendirian menara telekomunikasi jalan Komando 32 Kompleks Perum I/BB Kelapa Dua Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Utara.
Girasang, Siahaan dan Ginting yang merupakan pihak perusahaan dengan cara menyelinap keadaan padamnya PLN memasukkan matrial dan langsung ditolak warga dengan blokade jalan masuk.

Anehnya Girsang dihadapan puluhan warga mengatakan surat Setdako Pematangsiantar merupakan surat palsu sehingga menjadi adanya upaya seorang okunum melakukan pelecehann kepada Pemko Pematangsiantar.

Girsang yang merupakan pihak perusahaan dan  PT. Padi Mekatel sudah melakukan pelecehan dan tidak mengakui akan ke aslian Pemko Pematangsiantar.

Bahrum Damanik selaku Lurah Bah Kapul dihadapan warga yang menggeruduk kediamanya, Sebtu (11/10) pukul 19.22wib menjelaskan dirinya tidak mengetahui tentang IMB malah lurah terkesan sangat cuek dihadapan warga

"Perusahaan ini terlihat sudah melanggar karena sudah adanya keluar surat keluar dari Sekretaris Daerah Kota" jelasnya

"Saya akan laporkan ini, bukan saya yang mengamankan surat Setda ini tetapi Satpol PP, kita ikutin aja prosedur jangan melanggar hukum" ungkapnya

"Saya tidak tau akan adanya aktivitas perusahaan malah dengan kehadiran warga saya mengetahui adanya pihak perusahaan memasukkan barang, itukan mereka mencuri namanya" jelasnya

Cecok mulut antara warga dengan Lurah memanas saat seorang warga menyerukan lebih baik menara telekomunikasi di dirikan di samping maupun diatas rumah Lurah.

Lurah malah cuek dan tak peduli akan jeritan warga, ditanyai tentang sah tidaknya Surat Setdako Pematangsiantar malah semakin terkesan tidak peduli akan penolakan warga yang disertai dengan surat pemberhentian pendirian tower dari Setdako tertanggal 03 September 2014.

Hutauruk selaku RT malah tidak bersedia menunjukkan belang hidungnya, malah informasi dari warga setempat RT akan pindah rumah dengan menjual rumahnya.

R. Simbolon (36) warga setempat, Sabtu (11/10) pukul 19.57wib  menyayangkan perilaku PT. Padi Mekatel yang secara menyelinap berupaya memasukkan matrial bangunan menara ke areal yang selama ini dikandang tertutup dengan bilik bambu.

"Siahaan, girsang dan Alan Ginting sudah melecehkan surat pemberhentian pembangunan tower dari Setda Kota, malah Girsang tidak menghiraukan ataupun tidak menanggapinya tetapi berupaya membuka pagar bambu untuk memasukkan matrial" jelasnya

"Mobil PT. Padi yang berupaya menurunkan barang telah merusak bangunan drainase yang belum selesai dibangun dari hal itu juga perusahaan ini sudah terkesan melecehkan Pemko Pematangsiantar" tuturnya

Sebelumnya Camat Siantar Sitalasi, Irwansyah Saragih dijumpai diruang kerjanya jalan SM Raja, Kamis (9/10) menjelaskan tidak akan ada aktivitas maupun pembangunan karena saat ini dengan keluarnya surat Setdako pihak pengembang stutus PENDING menunggu persetujuan dari warga yang berada pada zona radiasi sesuai ketinggian tower.

Donver Panggabean selaku sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar tidak berhasil dikonfirmasi melalui selular, Sabtu (11/9) pukul 20.07wib tentang perlakuan PT. Padi Mekatel yang terlihat tidak mengakui maupun melecehkan instansi pemerintahan Kota Pematangsiantar.

Siahaan sebagai pihak perusahaan mengakui dirinya seorang PENDETA telah mencemarkan nama baik agama, dengan mendapat caci maki dari warga yang sudah tidak terkontrol.(SyamP)

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments