BERITASIMALUNGUN.COM, Pematangsiantar-Ajang pungutan liar diluar ketentuan sudah menjadi permasalahan yang tidak bisa dipungkiri, baik di Dinas Pendidikan yang diperankan Sekretaris Dinas jangankan untuk mengurus sertifikasi sedangkan untuk mengambil SK Dirjen dikenakan biaya sebesar Rp.50.000.-
Mencuatnya informasi adanya pungutan yang diwajibkan untuk pengambilan SK Dirjen dan pengurusan sertifikasi dari beberapa guru yang sedang bercengkeramah di kantin Dinas Pendidikan jalan Merdeka Pematangsiantar.
Belakangan diketahui seorang oknum staff Bagian Keuangan Dinas Pendidikan berinisial 'Purba' juga mendapat bagian dari pengutipan pengambilan SK dan pengurusan sertifikasi.
Narasumber yang tidak bersedia jati dirinya dipublikasikan, Senin(20/10) pukul 11.20wib sangat menyayangkan kinerja beberapa oknum Dinas Pendidikan yang melakukan pungutan tanpa payung hukum.
Tidak dapat dipungkiri pembayaran sebesar Rp. 50.000.- untuk pengambilan SK Dirjen yang terjadi sangat susah dibuktikan karena tidak ada menggunakan bukti kwitansi.
"Anehlah masa kami harus setor sebesar Rp. 50.000.- untuk mengambil SK Dirjen apa memang itu resmi kalau memang resmi kami harus dapat kwitansi dong" jelasnya
"Memang biaya pengambilan SK dan pengurusan sertifikat tidak memiliki bukti karena tidak ada kwitansi tetapi kenapa rekan rekan guru yang tidak berani untuk membenarkan adanya kutipan, apa mereka takut akan di batalkan sertifikasinya" tegasnya
Dilain tempat seorang Guru salah satu Sekolah SD Siantar yang juga enggan namanya dimediakan dijumpai areal sekolahnya dibilangan Siantar Timur, Senin(20/10) pukul 12.02wib membenarkan adanya pengutipan pengambilan SK Dirjen.
Namun wanita dengan kulit putih dan rambut ikal ini enggan membeberkan besaran rupiah yang dikenakan untuk menggambil SK Dirjen dan pengurusan sertifikasi.
"Janganlah tanya saya tentang berapa besarnya uang yang harus dibayar para guru yang sudah layak mendapat SK Dirjen dan Sertifikasi" jelasnya
"Sudah rahasia umumlah adanya pengutipan yang dibebankan kepada guru untuk mengambil SK Dirjen dan pengurusan sertifikasi, tetapi jumlahnya ditanya ke orang lain ajalah soalnya mana tau berbeda beda besaranya, kita kan tidak tau menau hal itu" tutupnya. (SyamP)
0 Comments