ILUSTRASI |
BERITASIMALUNGUN.COM,-Kebijakan Jokowi tentang
kenaikan harga BBM tanpa persetujuan DPR adalah sah sah saja, legal,
konstitusional. Jokowi telah memperhati UU Nomor 12 Tahun 2014 Tentang
Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2013 Tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2014.
Dalam Pasal 14 Ayat (13) Anggaran untuk subsidi energi yang merupakan
bagian dari Program Pengelolaan Subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat disesuaikan dengan kebutuhan realisasi pada tahun anggaran
berjalan berdasarkan realisasi harga minyak mentah (ICP) dan nilai tukar
rupiah.
Walaupun saat ini harga minyak mentah dunia jatuh, bahkan telah berada dibawah 80 US$/ barel. Dengan demikian ada alasan bagi pemerintah Jokowi Menaikkan harga BBM.
Tidak wajib pemerintah Jokowi-JK meminta persetujuan DPR jika menaikkan harga BBM kembali diatur dalam UU Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015.
Dalam Pasal 13 ayat (3) Anggaran untuk subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Anggaran untuk subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disesuaikan dengan kebutuhan realisasi pada tahun anggaran berjalan berdasarkan perubahan parameter dan/atau realisasi harga minyak mentah (ICP) dan nilai tukar rupiah. (4) Dalam hal perubahan parameter sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa perubahan volume Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, Pemerintah membahas perubahan tersebut dengan komisi terkait di DPR RI untuk mendapatkan persetujuan.
keputusan Jokowi menaikkan harga BBM sudah “Tepat waktu” selepas kunjungannya ke luar negeri menghadiri pertemuan APEC CEO, ASEAN , dan G20.
Keputusan Jokowi yang menaikkan harga Preimium menjadi Rp. 8.500 dan Solar menjadi Rp. 7.500 adalah kebijakan Legal dan Jokowi tdk dapat di impeach oleh DPR.(net)
Walaupun saat ini harga minyak mentah dunia jatuh, bahkan telah berada dibawah 80 US$/ barel. Dengan demikian ada alasan bagi pemerintah Jokowi Menaikkan harga BBM.
Tidak wajib pemerintah Jokowi-JK meminta persetujuan DPR jika menaikkan harga BBM kembali diatur dalam UU Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015.
Dalam Pasal 13 ayat (3) Anggaran untuk subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Anggaran untuk subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disesuaikan dengan kebutuhan realisasi pada tahun anggaran berjalan berdasarkan perubahan parameter dan/atau realisasi harga minyak mentah (ICP) dan nilai tukar rupiah. (4) Dalam hal perubahan parameter sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa perubahan volume Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, Pemerintah membahas perubahan tersebut dengan komisi terkait di DPR RI untuk mendapatkan persetujuan.
keputusan Jokowi menaikkan harga BBM sudah “Tepat waktu” selepas kunjungannya ke luar negeri menghadiri pertemuan APEC CEO, ASEAN , dan G20.
Keputusan Jokowi yang menaikkan harga Preimium menjadi Rp. 8.500 dan Solar menjadi Rp. 7.500 adalah kebijakan Legal dan Jokowi tdk dapat di impeach oleh DPR.(net)
0 Comments