Info Terkini

10/recent/ticker-posts

PAD Retribusi Menara Telekomunikasi di Dishub Simalungun Banyak Masuk "Kantong" Oknum

Tower di Simalungun
BERITASIMALUNGUN.COM, Simalungun-Pada Tahun Anggaran 2012 Pemkab Simalungun menganggarkan Pendapatan Retribusi Daerah sebesar Rp33.973.810.000 an merealisasikannya sebesar Rp14.351.304.943 atau sebesar 42 %.

Seperti dilansir PenaRakyat.com, retribusi daerah diantaranya retribusi jasa umum, retribusi pengendalian menara telekomunikasi pada Dinas Perhubungan Informatika ( Dishubkiminfo . 

Berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap pengelolaan pendapatan retribusi daerah pengendalian menara telekomunikasi sebagai berikut : Perolehan Data Wajib Retribusi ( WR ) tidak melalui pendataan dilapangan dan terdapat minimal 27 menara telekomunikasi yang belum dipungut retribusi pengendalian.


Berdasarkan keterangan Kepala Bidang Komunikasi dan informatika retribusi pengendalian menara telekomunikasi tidak seluruhnya berasal dari hasil pendataan, namun masih berasal dari para pemilik menara telekomunikasi, karena terkendala sarana dan prasarana.


Selama TA 2012 Dishubkominfo telah menyampaikan 228 SKRD kepada WR dengan nilai Rp1.568.739.074, namun pendapatan yang terealisasi hanya Rp201.432.857. Sehingga masih terdapat pendapatan retribusi pengendalian menara telekomunikasi sebesar Rp1.367.306.217.

Dimana pendapatan menara yang belum diterima antara lain PT MTL sebesar Rp29.997.000, PT XLP sebesar Rp296.275.4125, PT PTL sebesar Rp157.689.394, PT IDT sebesar Rp118.968.200, PT TKM sebesar Rp748.431.114, PT AXS sebesar Rp45.912.087.

Tentu saja kondisi rterebut tidak sesuai dengan Perda Kabupaten Simalungun No 13 tahun 2011 tentang retribusi umum tepatnya pada pasl 88 ayat 2 menyatakan bahwa retribusi yang terutang dilunasi selambat - lambatnya 15 hari sejak diterbitkannya SKRD , serta pasal 89 yang menyatakan bahwa dalam hal wajib pajak tidak membayar tepat waktu atau kurang membatyar akan dikenakan sanksi administrative berupa bunga sebesar 2 % setiap bulan dari besarnya retribusi yang terutang yang tidak atau kurang bayar, dan ditagih dengan Surat Tagihan Retrivbusi Daerah ( STRD ).

Tertanda tangan akuntan BPKP regional Negara Nomor D-14525, R Aryo Seto Bomantari. (Net)

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments