Angkutan Kota di Siantar. Foto Asenk Lee Saragih |
BERITASIMALUNGUN.COM, Pematangsiantar-Kenaikan Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) memaksa supir angkutan umum untuk menaikkan tarifnya, kenaikan tarif tersebut diminta oleh Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Pematangsiantar sebesar 30% hingga 40%.
"Kami sudah membicarakan ini dan menghitung secara matang-matang jika
kenaikan tarif harus disekitaran 30 hingga 40%," Kata Ketua Organda Kota
Siantar Jhon Manik serta didampingi oleh Sekertarisnya Drs.Bulus
Sianipar kepada wartawan, Rabu (19/11) di Salah satu cafe di Jalan
Cipto, seperti dilansir PenaRakyat.com.
Menanggapi isu dari Dinas Perhubungan (Dishub) yang akan menaikan tarif sebesar 15%, Bulus mengatakan jika pemerintah hanya memikirkan soal kenaikan ongkos perbaikan dan BBM saja, sambungnya, berarti pemerintah khususnya pemko Siantar tidak memikirkan kesejahteraan supir angkutan umum.
Kebijakan pemerintah Kota Siantar saat ini tidak efektif. "Pemerintah kota Siantar tidak memikirkan nasib supir-supir, " ujarnya.
Oleh karena hal tersebut Organda Pematangsiantar meminta untuk kenaikan tarif angkutan umum sebesar 30 hingga 40%, sambung Jhon Manik mengatakan, "Kita sudah tetapkan penyesuaian kenaikan tarif sebesar 30 % sampai 40%, jika penyesuaian tarif tersebeut tidak disetujui maka seluruh armada angkutan yang terdapat di Kota Siantar akan mengadakan mogok besar – besaran “, tegasnya.
Rencananya Organda Pemko Siantar melalui Dishub, Sekertaris Daerah (Sekda), Polisi Lalulinta, akan melakukan rapat kenaikan tarif, Kamis (20/11) sekira pukul 10.00 Wib di Perpustakaan Umum. (Net)
Menanggapi isu dari Dinas Perhubungan (Dishub) yang akan menaikan tarif sebesar 15%, Bulus mengatakan jika pemerintah hanya memikirkan soal kenaikan ongkos perbaikan dan BBM saja, sambungnya, berarti pemerintah khususnya pemko Siantar tidak memikirkan kesejahteraan supir angkutan umum.
Kebijakan pemerintah Kota Siantar saat ini tidak efektif. "Pemerintah kota Siantar tidak memikirkan nasib supir-supir, " ujarnya.
Oleh karena hal tersebut Organda Pematangsiantar meminta untuk kenaikan tarif angkutan umum sebesar 30 hingga 40%, sambung Jhon Manik mengatakan, "Kita sudah tetapkan penyesuaian kenaikan tarif sebesar 30 % sampai 40%, jika penyesuaian tarif tersebeut tidak disetujui maka seluruh armada angkutan yang terdapat di Kota Siantar akan mengadakan mogok besar – besaran “, tegasnya.
Rencananya Organda Pemko Siantar melalui Dishub, Sekertaris Daerah (Sekda), Polisi Lalulinta, akan melakukan rapat kenaikan tarif, Kamis (20/11) sekira pukul 10.00 Wib di Perpustakaan Umum. (Net)
0 Comments