 |
Foto Mesra 'Samad & Putri Indonesia' |
BERITASIMALUNGUN.COM, Jakarta-Beredar foto mesra sepasang pria dan wanita di
media sosial, yang mirip dengan Ketua KPK Abraham Samad dan Putri
Indonesia Elvira Devinamira. Keduanya tampak berfoto selfie sambil
saling merangkul. Ada juga yang foto pria berkumis itu mencium pipi
wanita cantik tersebut.
Foto-foto ini beredar sejak semalam.
Padahal baru saja Abraham Samad mengumumkan status tersangka Komjen Budi
Gunawan dalam kasus rekening gendut.
Abraham yang dikonfirmasi membantahnya. Dia menganggap hal ini fitnah keji untuk menjatuhkannya.
"Itu fitnah semua," tulis Samad melalui pesan singkat kepada awak media, Rabu (14/1).
Foto-foto itu disebarkan surat elektronik beralamat wijayantiandini@yahoo.co.id kepada awak media sejak pagi tadi.
Entah
apakah hal ini memang ada hubungannya dengan penetapan status tersangka
Komjen Budi atau tidak. Yang pasti, Samad sangat geram soal foto-foto
itu. Dia bahkan balik menuding hal itu sebagai upaya kriminalisasi
terhadapnya.
"Ini gosip yang sengaja disebarkan untuk menghancurkan diri saya dan mengkriminalisasi saya," sambung Samad.
Samad balik tuding kubu Komjen Budi otak foto mesra
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
Abraham Samad menepis foto-foto mesranya dengan Putri Indonesia 2014,
Elvira Devinamira Wirayanti yang sejak malam beredar. Menurut dia, hal
itu sebagai serangan balik dari kubu calon Kapolri Komjen Polisi Budi
Gunawan selepas dia ditetapkan menjadi tersangka kemarin.
"Kemungkinan besar demikian," tulis Samad melalui pesan singkat kepada awak media, Rabu (14/1).
Samad meyakini foto-foto itu adalah fitnah. Dia merasa tidak pernah hal-hal itu. "Itu fitnah semua," lanjut Samad.
Sebelumnya,
foto-foto mesra Samad dan Elvira disebarkan surat elektronik beralamat
wijayantiandini@yahoo.co.id kepada awak media sejak pagi tadi. Entah
apakah hal ini memang ada hubungannya dengan penetapan status tersangka
Komjen Budi atau tidak. Yang pasti, Samad sangat geram soal foto-foto
itu. Dia bahkan balik menuding hal itu sebagai upaya kriminalisasi
terhadapnya.
"Ini gosip yang sengaja disebarkan untuk menghancurkan diri saya dan mengkriminalisasi saya," sambung Samad.
Kemarin Komisi Pemberantasan Korupsi
menetapkan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan sebagai tersangka
kasus dugaan suap dan gratifikasi. Hal itu dilakukan selepas pimpinan
dan penyidik melakukan gelar perkara pada 12 Januari 2014.
Menurut
Samad, proses penyelidikan terhadap transaksi mencurigakan Budi
dilakukan saat mereka menerima laporan masyarakat, dan bukan dari Pusat
Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan. Sebab, PPATK hanya pernah mengirim
surat kepada Badan Reserse Kriminal Polri pada 26 Maret 2010 supaya
menyelidiki hal itu. Sedangkan pada 18 Juni 2010, Bareskrim melaporkan
akan mengusut soal. Tetapi sampai KPK menetapkan Budi sebagai tersangka,
Bareskrim tidak pernah menjelaskan hasil kajian mereka. Saat itu, Budi
masih berpangkat Inspektur Jenderal.
Atas laporan itu, KPK mulai
mengkaji serta mengumpulkan bahan dan keterangan terkait Budi sejak Juni
sampai Agustus 2010. Dua tahun kemudian hasil kajiannya diperiksa
kembali. Lantas pada Juli 2013, Samad memimpin gelar perkara pertama.
Saat itulah diputuskan memang perlu menaikkan kajian ke tahap
penyelidikan. Tetapi hal itu baru terlaksana pada Juli 2014. Setelah
sekian lama, akhirnya pada 12 Januari KPK resmi menetapkan mantan ajudan
Presiden RI Megawati Soekarnoputri itu sebagai tersangka.
Menurut
Samad, Budi disangkakan menerima suap dan gratifikasi saat masih
menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Mabes Polri 2003-2006 dan
jabatan-jabatan lain di Mabes Polri. Jabatan pernah diembannya antara
lain Kepala Sekolah Lanjutan Perwira Lembaga Pendidikan Pelatihan Polri
(2006-2008), Kapolda Jambi (2008-2009), Kepala Divisi Pembinaan Hukum
Polri (2009-2010), Kadiv Profesi dan Pengamanan Polri (2010-2012),
Kapolda Bali (2012), dan terakhir Kalemdikpol (sejak 2012).
Budi
disangkakan melanggar empat pasal. Yakni Pasal 12 huruf (a) atau huruf
(b), Pasal 5 ayat 2, pasal 11, atau pasal 12 B Undang-Undang nomor 31
tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat
(1) ke-1 KUHPidana.
Terkait peredaran foto mesra tersebut, Kapolri Jenderal Pol Sutarman
enggan buru-buru memberikan komentar. Ia lebih dulu meminta kebenaran
foto yang diduga Ketua KPK Abraham Samad dan Putri Indonesia Elvira
Devinamira tersebut.
"Ya itu foto kan harus dicek dulu
kebenarannya," kata Jenderal Sutarman usai menjadi Inspektur Upacara
peringatan hari ulang tahun ke-34 Satpam di Lapangan Bayangkara Mabes
Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (14/1).
Jenderal
Sutarman siap memproses hukum dalang penyebar foto tersebut. Namun
proses hukum itu berjalan jika ada pihak yang merasa dirugikan terkait
foto mesra itu.
"Tentunya kalau yang terkait merasa dirugikan bisa (delik aduan)," tandasnya.(merdeka.com)
0 Comments