Nursyahbani Katjasungkana bersama tim kuasa hukum penyelamat
KPK, memberikan keterangan terkait kronologis penangkapan Wakil Ketua KPK
Bambang Widjodjanto, kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 23 Januari
2015. FOTO DETIK
JAKARTA-Tim Kuasa Hukum Bambang Widjojanto mengaku
dipersulit oleh penyidik Bareskrim Polri untuk menemui klien mereka. Setelah
berdebat selama satu jam, tim hanya diperkenankan menemui Wakil Ketua Komisi
Pemberantasan Korupsi itu hanya lima menit.
"Kami sulit berkonsultasi dengan Bambang, pemeriksa tidak memberikan
keleluasaan kepada kami," kata Nursyahbani Satjasungkana, ketua tim kuasa
hukum Bambang di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (23/1).
Bukan hanya dibatasi selama lima menit, penyidik menurut Nur
juga bersikeras merekam isi pembicaraan antara tim kuasa hukum dengan Bambang.
Alasannya hal tersebut sudah berdasarkan peraturan internal Polri.
Namun keinginan untuk merekam tersebut ditolak keras oleh tim kuasa hukum.
"Akhirnya tidak jadi direkam," kata Ketua Dewan Pembina Yayasan
Lembaga Bantuan Hukum Indonesia.
Kondisi Bambang setelah ditangkap tadi pagi menurut Nur sehat. Ia menambahkan,
bekas koleganya di lembaga pengacara publik tersebut terus membaca Al-Quran di
ruang penyidik.
Pagi tadi, Bambang ditangkap penyidik Bareskrim Polri ketika mengantarkan
anaknya ke sekolah, di kawasan Depok, Jawa Barat.
Bambang disangka melanggar pasal 242 juncto pasal 55 KUHP, saat menjadi kuasa
hukum pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto pada sidang sengketa Pemilihan
Kepala Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, tahun
2010.
Ia dilaporkan oleh Sugianto Sabran anggota DPR RI asal Partai Demokrasi
Indoenesia Perjuangan (PDIP). Menurut catatan CNN Indonesia, pemilihan kepala
daerah Kabupaten Kotawaringin Barat berlangsung pada Juni 2010. Pasangan yang
bertarung adalah Ujang Iskandar-Bambang Purwanto versus Sugianto-Eko Soemarno.
Pasangan Ujang didukung antara lain oleh Partai Golkar dan Demokrat. Sedangkan
Sugianto didukung antara lain oleh PDI Perjuangan.
KPU Daerah Kotawaringin memenangkan pasangan Sugianto-Eko.
Tapi Mahkamah Konstitusi membatalkan setelah pasangan Ujang-Bambang menggugat.
Pasangan Ujang-Bambang akhirnya ditetapkan sebagai kepala daerah di Kabupaten
Kotawaringin Barat. Bambang Widjojanto adalah pengacara pasangan Ujang-Bambang,
dalam sengketa tersebut.(dtk/lee)
0 Comments