![]() |
Silverius Bangun |
![]() |
JR Saragih |
BERITASIMALUNGUN.COM,
Simalungun-Selangkah lagi keterlibatan
Bupati Simalungun JR Saragih dengan “tangan kanannya” Silverius Bangun bakal
jadi tersangka dalam kasus penipuan proyek senilai Rp 4 Miliar yang dilaporkan
Elias Purwaja Purba dalam laporan STTLP/ 556/V/2014/SKPT I tanggal 13 Mei
2014 itu ke Polda Sumatera Utara. Kasus yang mandek didalami Subdit II Harda
Tahbang Ditreskrimsus Poldasu ini sudah memeriksa sejumlah saksi dan arahnya JR
Saragih dan Silverius Bangun bakal jadi tersangka.
Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, Bupati
Simalungun JR Saragih mulai terindikasi terlibat. Namun kasus penipuan proyek
di RS Etaham Simalungun ini dilakukan
oleh Silverius Bangun yang juga disebut-sebut sebagai orang kepercayaan atau
"tangan kanan" Bupati Simalungun JR Saragih.
“Bupati Simalungun tidak terlibat, masih Silverius Bangun
yang diketahui menerima aliran uang proyek tersebut,” ujar Kasubbid Penmas Bid
Humas Poldasu AKBP MP Nainggolan melalui Kompol A Tarigan SH yang ditemui
wartawan di Gedung Bid Humas Poldasu, Selasa (27/1/2015).
Menurut Kompol A Tarigan SH, hasil pemeriksaan yang dilakukan Subdit II Harda Tahbang Ditreskrimum Polda Sumut terkait kasus tersebut bermula setelah Elias Purwaja Purba melaporkan dua terlapor yakni Silverius Bangun dan JR Saragih. Kemudian penyidik melakukan pemeriksaan beberapa saksi-saksi dan dari hasil keterangan tersebut hanya satu terlapor yang terlibat.
“Penyidik juga memeriksa beberapa saksi-saksi, dari hasil
pemeriksaan JR Saragih tidak menerima uang proyek tersebut," ujar Tarigan.
Kompol Tarigan juga menerangkan bahwa penerimaan uang
tersebut diberikan secara tunai kepada Silverius Bangun. “Setelah pelapor
mengambil uang di Bank Bukopin, kemudian pelapor memberikan uangnya ke
Silverius Bangun,” kata Tarigan.
Namun dari hasil pemeriksaan Silverius Bangun di Polda Sumut
beberapa waktu lalu, ternyata “Tangan Kanan" JR Saragih ini akhirnya
mengakui kalau dirinya berdalih bahwa uang tersebut bukan uang untuk meloloskan
proyek melainkan hanya uang pinjaman. “Silverius Bangun mengakui telah menerima
uang dari Elias Purwaja Purba, namun bukan uang proyek melainkan uang pinjaman
sebesar Rp 300 juta,” kata Tarigan.
Sebelumnya Subdit Harda/Tahbang Direktorat Reserse Kriminal
Umum (Dit Reskrimum) Polda Sumut sudah memeriksa Bank Bukopin Cabang Medan
namun belum bersedia membeberkan hasil pemeriksaannya terkait kasus
dugaan penipuan yang dilakukan Bupati Simalungun, JR Saragih senilai Rp 4
miliar.
“Ya benar, kita memintai keterangan dari pihak Bank Bukopin
atas kasus itu. Kalau soal hasil materilnya atau hasil pemeriksaannya, kita
belum bisa sampaikan, karena masih proses,” ujar Kasubdit II Harda/Tahbang Dit
Reskrimum Poldasu, AKBP Yusup Syafrudin, Senin lalu.
Apakah dari hasil pemeriksaan tersebut sudah bisa diambil
kesimpulan, jika benar JR Saragih bersalah dan terlibat dalam kasus dugaan
penipuan yang dilakukannya terhadap Elias Purwaja sebesar Rp4 miliar, berdasar
STTLP/556/V/2014/SKPT I tanggal 13 Mei 2014?
Menjawab itu, Yusup Syafruddin belum bisa berasumsi berlebihan, guna memastikan keterlibatan JR Saragih. Namun dirinya tak membantah kalau JR Saragih dengan Silverius Banguan terlibat dalam kasus tersebut.
“Untuk materilnya, kita belum bisa memberitahukan karena
masih dalam proses penanganan. Nanti kalau sudah sinkron semua hasil
pemeriksaannya, baru akan kita kasih tahu hasilnya,” katanya. (Lee)
0 Comments