Kapolres Jakarta Selatan Wahyu Hadinigrat diangkat oleh anak buahnya saat kegembiraan terjadi. |
Komjen Budi Gunawan Temui Jokowi di Istana Bogor, Senin (15/2/2015). |
Sujud Syukur : Sejumlah polisi melakukan sujud syukur di
Halaman Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Aksi ini sebagai bentuk kebahagian
atas dikabulkannya praperadilan Budi Gunawan. DETIK/HARIAN JAMBI
Budi Gunawan Harus Lakukan Revolusi Mental di Kepolisian
JAKARTA-Langkah Komjen Budi Gunawan (BG) mempraperadilankan
KPK terkait penetapan tersangka penerimaan gratifikasi berbuah manis. Sementara
relawan Jokowi yang tergabung dalam Laskar Rakyat Jokowi (LRJ), Aliansi Nasionalis
Nahdliyin (ANN), dan Sahabat Nusantara (SN) menegaskan, Presiden Jokowi harus
segera melantik Budi Gunawan (BG) sebagai Kapolri, menyusul dimenangkannya
praperadilan BG oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dalam putusannya, hakim tunggal, Sarpin Rizaldi mengabulkan
sebagian permohonan pemohon dan menyatakan langkah KPK menetapkan tersangka
sehari sebelum uji kepatutan dan kelayakan tidak sah dan tidak memiliki
kekuatan hukum mengikat.
"Mengabulkan permohonan pemohon praperadilan untuk sebagian,"
kata hakim Sarpin, membacakan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Senin
(16/2).
Hakim Sarpin menyatakan, mekanisme penyelidikan, penyidikan,
penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) No :
Sprin.Dik-03/01/01/2015 tanggal 12 Januari 2015 terhadap BG tidak sah.
KPK juga dinyatakan tidak berwenang menangani perkara BG,
karena kapasitasnya selaku Karobinkar bukan penyelenggara negara maupun penegak
hukum.
“Termohon tidak dapat membuktikan apakah pemohon penegak
hukum dan penyelenggara negara," kata Sarpin.
Sedangkan permohonan BG yang meminta berkas perkara dari KPK
diserahkan kepada Polri ditolak. Hakim Sarpin juga menolak eksepsi termohon
untuk seluruhnya. "Menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya," kata
Sarpin.
Seusai mendengarkan putusan, kuasa hukum KPK, Chatarina
Muliana Girsang mengatakan, pihaknya akan mengkordinasikan putusan tersebut
dengan pimpinan KPK. Dirinya tidak dapat memastikan apakah penyidikan KPK
terhadap BG bakal dihentikan.
"Kita punya beberapa langkah yang akan dilakukan.
Tetapi perlu dikordinasikan," katanya.
Kuasa hukum BG Maqdir Ismail mengatakan, dikabulkannya
permohonan BG menandakan adanya kesalahan dalam pelaksanaan sistem hukum
Indonesia.
Menurutnya, gugatan hukum melalui praperadilan yang diajukan
BG ditujukan bukan untuk BG saja tetapi seluruh bangsa Indonesia. Sebab, tujuan
utama praperadilan yang diajukan adalah untuk mengoreksi pelaksanaan sistem
hukum Indonesia. "Kita berharap yang dimenangkan adalah kita semua.
Bangsa Indonesia," kata Maqdir.
Revolusi Mental di Kepolisian
Relawan Jokowi yang tergabung dalam Laskar Rakyat Jokowi
(LRJ), Aliansi Nasionalis Nahdliyin (ANN), dan Sahabat Nusantara (SN)
menegaskan, Presiden Jokowi harus segera melantik Budi Gunawan (BG) sebagai
Kapolri, menyusul dimenangkannya praperadilan BG oleh Pengadilan Negeri (PN)
Jakarta Selatan.
Saat menjabat sebagai Kapolri, BG juga harus melakukan
revolusi mental di institusi kepolisian. Revolusi mental dinilai amat penting
menyusul dugaan adanya oknum-oknum di kepolisian yang juga memperkeruh dan
memetik keuntungan atas kisruh KPK dan Polri. Pembersihan di tubuh Polri itu
harus dilakukan agar ke depannya dapat lebih solid. Dengan solidnya Polri,
tentunya diharapkan dapat bekerja lebih baik dalam mengayomi dan melayani masyarakat.
Menurut Ketua Umum LRJ, Riano Oscha, apa yang sudah menjadi
keputusan PN Jaksel merupakan kekuatan hukum bahwa BG tidak bersalah. “Apalagi
secara konstitusi DPR sudah menyetujui BG sebagai Kapolri," kata Riano di
Jakarta, Senin (16/2).
Riano menilai, kemenangan ini bukan hanya kemenangan BG tapi
juga kemenangan Polri dan masyarakat, terutama dalam melawan sikap otoriter dan
kesewenang-wenangan yang dipertontonkan oknum-oknum elite Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) atas nama pemberantasan korupsi.
Dia melihat, apa yang dilakukan oknum KPK terhadap BG, tidak
sekadar penzaliman terhadap calon Kapolri, tapi juga sebagai sebuah penzaliman
terhadap institusi kepolisian.
"Apalagi fakta-fakta di prapradilan terkuak bahwa dua
alat bukti yang disebut-sebut KPK untuk menjadikan BG sebagai tersangka
bukanlah alat bukti, melainkan hanya laporan masyarakat dan LHA PPATK,"
paparnya.
Karenanya, LRJ berharap, jika BG dilantik sebagai Kapolri,
ia harus segera melakukan konsolidasi dan menata institusi Polri yg sempat
karut-marut pascakonflik perebutan posisi calon Kapolri. BG juga diharapkan
segera menerapkan revolusi mental di tubuh kepolisian.
Sementara itu, Ketua ANN Marihot Siahaan mendesak agar Polri
untuk segera memproses dugaan kasus pidana yang melibatkan pimpinan KPK Abraham
Samad, Adnan Pandu Praja, dan Zulkarnaen. Juga terhadap Deputi Bidang
Pencegahan, Djohan Budi SP. Termasuk terhadap mantan pimpinan KPK, Busyro
Muqqodas dan Chandra M. Hamzah.
“Pengusutan kasus yang dilaporkan masyarakat terhadap para
pimpinan dan mantan pimpinan KPK itu penting untuk segera diproses guna
membuktikan bahwa tidak ada yg kebal hukum di negeri ini,” tandas Marihot.
Jika kemudian nanti semua pimpinan KPK telah ditetapkan
sebagai tersangka, lanjut Marihot, secepatnya Presiden harus mengeluarkan
Perppu untuk mengangkat pimpinan KPK dengan sosok yang lebih kredibel guna
menyelamatkan KPK. “Kita masih membutuhkan KPK. Tapi kita tidak ingin KPK
dipimpin oleh orang-orang yang bermasalah, baik secara etika maupun hukum,”
kata Marihot.
Sedang Ketua Umum SN, Giat Wahyudi, berharap, jika Komjen
(Pol) BG telah resmi dilantik sebagai Kapolri, hendaknya BG segera melakukan
pembinaan sekaligus pembersihan di institusi Polri dari oknum-oknum yang
dinilainya telah melakukan langkah-langkah subordinasi atau bahkan penghianatan
terhadap Polri.
“Pembersihan di tubuh Polri itu harus dilakukan agar ke
depannya dapat lebih solid. Dengan solidnya Polri, tentunya kita berharap Polri
dapat bekerja lebih baik dalam mengayomi dan melayani masyarakat,” kata Giat.
BG Temui Jokowi
Calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan mengaku sudah menemui
Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait hasil putusan Majelis Hakim Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan atas gugatan praperadilan yang diajukannya. Komjen
Budi mengaku melaporkan hasil putusan praperadilan kepada Presiden Jokowi.
“Barusan saya habis ketemu Bapak Presiden melaporkan hasil
praperadilan," kata Budi Gunawan dalam wawancara live yang disiarkan oleh
Metro TV, Senin (16/2).
Dalam pertemuan itu, kata dia, Jokowi mengucapkan selamat
kepada dirinya. "Ucapan selamat, Alhamdulillah. Sudah terwujud, status
saya tidak bersalah, sudah mendapat keputusan hukum yang tetap," katanya.
Namun demikian, dia mengaku dalam pertemuan itu Jokowi tak
membahas soal pelantikan.
“Tapi belum menyinggung masalah pelantikan. Kita tunggu saja keputusan Bapak
Presiden dan Wakil Presiden ke depan, apapun yang diputuskan kita hargai,"
katanya.
Seperti diketahui, Hakim Sarpin Rizaldi mengabulkan gugatan
praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan terkait status tersangka yang ditetapkan
oleh KPK. Menanggapi putusan itu, Komisi III DPR berencana akan meminta
pimpinan DPR menyurati Presiden Jokowi untuk segera melantik Konjen Pol Budi
Gunawan menjadi Kapolri. (SP/lee)
0 Comments