Info Terkini

10/recent/ticker-posts

KPK Kalah, BG Bakal Dilantik Jadi Kapolri

Kapolres Jakarta Selatan Wahyu Hadinigrat diangkat oleh anak buahnya saat kegembiraan terjadi.

Komjen Budi Gunawan Temui Jokowi di Istana Bogor, Senin (15/2/2015).

Sujud Syukur : Sejumlah polisi melakukan sujud syukur di Halaman Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Aksi ini sebagai bentuk kebahagian atas dikabulkannya praperadilan Budi Gunawan. DETIK/HARIAN JAMBI

Budi Gunawan Harus Lakukan Revolusi Mental di Kepolisian

JAKARTA-Langkah Komjen Budi Gunawan (BG) mempraperadilankan KPK terkait penetapan tersangka penerimaan gratifikasi berbuah manis. Sementara relawan Jokowi yang tergabung dalam Laskar Rakyat Jokowi (LRJ), Aliansi Nasionalis Nahdliyin (ANN), dan Sahabat Nusantara (SN) menegaskan, Presiden Jokowi harus segera melantik Budi Gunawan (BG) sebagai Kapolri, menyusul dimenangkannya praperadilan BG oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dalam putusannya, hakim tunggal, Sarpin Rizaldi mengabulkan sebagian permohonan pemohon dan menyatakan langkah KPK menetapkan tersangka sehari sebelum uji kepatutan dan kelayakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

"Mengabulkan permohonan pemohon praperadilan untuk sebagian," kata hakim Sarpin, membacakan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Senin (16/2).

Hakim Sarpin menyatakan, mekanisme penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) No : Sprin.Dik-03/01/01/2015 tanggal 12 Januari 2015 terhadap BG tidak sah.
KPK juga dinyatakan tidak berwenang menangani perkara BG, karena kapasitasnya selaku Karobinkar bukan penyelenggara negara maupun penegak hukum.

“Termohon tidak dapat membuktikan apakah pemohon penegak hukum dan penyelenggara negara," kata Sarpin.

Sedangkan permohonan BG yang meminta berkas perkara dari KPK diserahkan kepada Polri ditolak. Hakim Sarpin juga menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya. "Menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya," kata Sarpin.

Seusai mendengarkan putusan, kuasa hukum KPK, Chatarina Muliana Girsang mengatakan, pihaknya akan mengkordinasikan putusan tersebut dengan pimpinan KPK. Dirinya tidak dapat memastikan apakah penyidikan KPK terhadap BG bakal dihentikan.

"Kita punya beberapa langkah yang akan dilakukan. Tetapi perlu dikordinasikan," katanya.
Kuasa hukum BG Maqdir Ismail mengatakan, dikabulkannya permohonan BG menandakan adanya kesalahan dalam pelaksanaan sistem hukum Indonesia.

Menurutnya, gugatan hukum melalui praperadilan yang diajukan BG ditujukan bukan untuk BG saja tetapi seluruh bangsa Indonesia. Sebab, tujuan utama praperadilan yang diajukan adalah untuk mengoreksi pelaksanaan sistem hukum Indonesia. "Kita berharap yang dimenangkan adalah kita semua. Bangsa Indonesia," kata Maqdir.

Revolusi Mental di Kepolisian

Relawan Jokowi yang tergabung dalam Laskar Rakyat Jokowi (LRJ), Aliansi Nasionalis Nahdliyin (ANN), dan Sahabat Nusantara (SN) menegaskan, Presiden Jokowi harus segera melantik Budi Gunawan (BG) sebagai Kapolri, menyusul dimenangkannya praperadilan BG oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Saat menjabat sebagai Kapolri, BG juga harus melakukan revolusi mental di institusi kepolisian. Revolusi mental dinilai amat penting menyusul dugaan adanya oknum-oknum di kepolisian yang juga memperkeruh dan memetik keuntungan atas kisruh KPK dan Polri. Pembersihan di tubuh Polri itu harus dilakukan agar ke depannya dapat lebih solid. Dengan solidnya Polri, tentunya diharapkan dapat bekerja lebih baik dalam mengayomi dan melayani masyarakat.

Menurut Ketua Umum LRJ, Riano Oscha, apa yang sudah menjadi keputusan PN Jaksel merupakan kekuatan hukum bahwa BG tidak bersalah. “Apalagi secara konstitusi DPR sudah menyetujui BG sebagai Kapolri," kata Riano di Jakarta, Senin (16/2).

Riano menilai, kemenangan ini bukan hanya kemenangan BG tapi juga kemenangan Polri dan masyarakat, terutama dalam melawan sikap otoriter dan kesewenang-wenangan yang dipertontonkan oknum-oknum elite Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas nama pemberantasan korupsi.
Dia melihat, apa yang dilakukan oknum KPK terhadap BG, tidak sekadar penzaliman terhadap calon Kapolri, tapi juga sebagai sebuah penzaliman terhadap institusi kepolisian.

"Apalagi fakta-fakta di prapradilan terkuak bahwa dua alat bukti yang disebut-sebut KPK untuk menjadikan BG sebagai tersangka bukanlah alat bukti, melainkan hanya laporan masyarakat dan LHA PPATK," paparnya.

Karenanya, LRJ berharap, jika BG dilantik sebagai Kapolri, ia harus segera melakukan konsolidasi dan menata institusi Polri yg sempat karut-marut pascakonflik perebutan posisi calon Kapolri. BG juga diharapkan segera menerapkan revolusi mental di tubuh kepolisian.

Sementara itu, Ketua ANN Marihot Siahaan mendesak agar Polri untuk segera memproses dugaan kasus pidana yang melibatkan pimpinan KPK Abraham Samad, Adnan Pandu Praja, dan Zulkarnaen. Juga terhadap Deputi Bidang Pencegahan, Djohan Budi SP. Termasuk terhadap mantan pimpinan KPK, Busyro Muqqodas dan Chandra M. Hamzah.

“Pengusutan kasus yang dilaporkan masyarakat terhadap para pimpinan dan mantan pimpinan KPK itu penting untuk segera diproses guna membuktikan bahwa tidak ada yg kebal hukum di negeri ini,” tandas Marihot.

Jika kemudian nanti semua pimpinan KPK telah ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Marihot, secepatnya Presiden harus mengeluarkan Perppu untuk mengangkat pimpinan KPK dengan sosok yang lebih kredibel guna menyelamatkan KPK. “Kita masih membutuhkan KPK. Tapi kita tidak ingin KPK dipimpin oleh orang-orang yang bermasalah, baik secara etika maupun hukum,” kata Marihot.

Sedang Ketua Umum SN, Giat Wahyudi, berharap, jika Komjen (Pol) BG telah resmi dilantik sebagai Kapolri, hendaknya BG segera melakukan pembinaan sekaligus pembersihan di institusi Polri dari oknum-oknum yang dinilainya telah melakukan langkah-langkah subordinasi atau bahkan penghianatan terhadap Polri.

“Pembersihan di tubuh Polri itu harus dilakukan agar ke depannya dapat lebih solid. Dengan solidnya Polri, tentunya kita berharap Polri dapat bekerja lebih baik dalam mengayomi dan melayani masyarakat,” kata Giat.

BG Temui Jokowi

Calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan mengaku sudah menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait hasil putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas gugatan praperadilan yang diajukannya. Komjen Budi mengaku melaporkan hasil putusan praperadilan kepada Presiden Jokowi.

“Barusan saya habis ketemu Bapak Presiden melaporkan hasil praperadilan," kata Budi Gunawan dalam wawancara live yang disiarkan oleh Metro TV, Senin (16/2).
Dalam pertemuan itu, kata dia, Jokowi mengucapkan selamat kepada dirinya. "Ucapan selamat, Alhamdulillah. Sudah terwujud, status saya tidak bersalah, sudah mendapat keputusan hukum yang tetap," katanya.

Namun demikian, dia mengaku dalam pertemuan itu Jokowi tak membahas soal pelantikan.
“Tapi belum menyinggung masalah pelantikan. Kita tunggu saja keputusan Bapak Presiden dan Wakil Presiden ke depan, apapun yang diputuskan kita hargai," katanya.


Seperti diketahui, Hakim Sarpin Rizaldi mengabulkan gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan terkait status tersangka yang ditetapkan oleh KPK. Menanggapi putusan itu, Komisi III DPR berencana akan meminta pimpinan DPR menyurati Presiden Jokowi untuk segera melantik Konjen Pol Budi Gunawan menjadi Kapolri. (SP/lee)


Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments