BERITASIMALUNGUN.COM-Disaat
pembahasan APBD tahun 2015 lalu terjadi juga pembahasan Undang-undang
pemilihan kepala daerah di DPR RI, pada saat itu hal terpenting dalam
pembahasan Undang-Undang pemilihan kepala daerah adalah pemilihan
langsung atau tidak langsung. akhirnya DPR menyepakati pemilihan kepala
daerah dilakukan secara TIDAK LANGSUNG yang berarti kepala daerah dipilih DPRD.
Dengan
disetujuinya Undang-undang kepala daerah dipilih oleh DPRD, incumbent
pun membuat anggaran pencitraan kepada DPRD. Jalan satu-satunya untuk
pencitraan adalah membuat kegiatan dalam APBD tapi tidak akan terdeteksi
publik, cantik mainlah. Maka dibuatlah pengadaan mobil dinas sebanyak
33 unit, yang nantinya akan dipinjam pakai kepada anggota DPRD yang mau
memilih incumbent. 33 orang dari 50 anggota DPRD sudah lebih dari 1/2 +
1, maka kemenangan akan kembali dipegang incumbent, emang pintar
incumbent ini memanfaatkan APBD tahun 2015 untuk pencitraan demi
kepentingan kekuasaannya. mantab kali, lanjutkan.
Tapi
diawal tahun 2015 ini situasi politik kembali berubah, DPR menyepakati
revisi Undang-undang pemilihan kepala daerah dan hasilnya DPR mensyahkan
pemilihan kepala daerah dilakukan secara LANGSUNG. Rakyat
kembali mempunyai hak memilih untuk menentukan kepala daerahnya, dengan
kembalinya pilkada langsung pada pemilihan kepala daerah tahun 2015 ini
maka kegiatan politik pencitraan kepada DPRD yang telah dianggarkan
dalam APBD tahun 2015 sebaiknya dibatalkan dan dialihkan untuk
pencitraan secara langsung kepada rakyat, blusukan kata orang jakarta.
Kalau
pencitraan kepada DPRD dengan kegiatan pengadaan mobil dinas sebanyak
33 unit ini terus dilanjutkan akan membuat sekretariat DPRD kerepotan
membuat jadwal pemakaian 33 unit mobil dinas secara bergiliran kepada 50
anggota dewan yang terhormat. Pemakaian secara bergilir terpaksa
dilakukan untuk tidak menimbulkan kecemburuan sosial anggota dewan dari
berbagai partai politik. Bisa berantam pula anggota dewan rebutan mobil
dinas, seperti anak TK rebutan mobil-mobilan. Sabar... antri giliran.
Karena
itu kegiatan dalam APBD tahun 2015 yang perlu dibatalkan adalah
pencitraan kepada DPRD yaitu Pengadaan Kenderaan Dinas Bermotor
Perorangan Kenderaan Roda Empat (Mobil Dinas 33 unit Rp.6.600.000.000,
harga satu unit Rp. 200 juta), jadi anggaran sebesar Rp. 6,6 milyar ini
sebaiknya direvisi menjadi pencitraan kepada rakyat seperti kegiatan
gotong royong massal ke 31kecamatan, senam massal di 31 kecamatan, panen
perdana di 31 kecamatan,peresmian jalan, peresmian air minum,
peresmian puskesmas pembantu dan marsombuh sihol.
Saat
kegiatan pencitraan kepada DPRD dengan anggaran Rp. 6,6 milyar
dialihkan untuk pencitraan kepada rakyat maka kegiatan pencitraan
bersama rakyat itu akan lebih terasa dan bermakna dalam menghadapi
PILKADA LANGSUNG awal Desember 2015 ini. Mau dua periode “Batalkan Pengadaan Mobil Dinas 33 unit untuk DPRD”
Saran dari pegawai rendahan yang terinpirasi saat gotong royong massal Tanggal 3 Maret 2015. (Oleh : Rayyama Tania Saragih)
0 Comments