Info Terkini

10/recent/ticker-posts

PILKADA LANGSUNG vs MOBIL DINAS

BERITASIMALUNGUN.COM-Disaat pembahasan APBD tahun 2015 lalu terjadi juga pembahasan Undang-undang pemilihan kepala daerah di DPR RI, pada saat itu hal terpenting dalam pembahasan Undang-Undang pemilihan kepala daerah adalah pemilihan langsung atau tidak langsung. akhirnya DPR menyepakati pemilihan kepala daerah dilakukan secara TIDAK LANGSUNG yang berarti kepala daerah dipilih DPRD. 

Dengan disetujuinya Undang-undang kepala daerah dipilih oleh DPRD, incumbent pun membuat anggaran pencitraan kepada DPRD. Jalan satu-satunya untuk  pencitraan adalah membuat kegiatan dalam APBD tapi tidak akan terdeteksi publik, cantik mainlah.  Maka dibuatlah pengadaan mobil dinas sebanyak 33 unit, yang nantinya akan dipinjam pakai kepada anggota DPRD yang  mau memilih incumbent. 33 orang dari 50 anggota DPRD sudah lebih dari 1/2 + 1, maka kemenangan akan kembali dipegang incumbent, emang pintar incumbent ini memanfaatkan APBD tahun 2015 untuk pencitraan demi kepentingan kekuasaannya. mantab kali, lanjutkan.

Tapi diawal tahun 2015 ini situasi politik kembali berubah, DPR menyepakati revisi Undang-undang pemilihan kepala daerah dan hasilnya DPR mensyahkan pemilihan kepala daerah dilakukan secara LANGSUNG.  Rakyat kembali mempunyai hak memilih untuk menentukan kepala daerahnya, dengan kembalinya pilkada langsung pada pemilihan kepala daerah tahun 2015 ini maka kegiatan politik pencitraan kepada DPRD yang telah dianggarkan dalam APBD tahun 2015 sebaiknya dibatalkan dan dialihkan untuk pencitraan secara langsung kepada rakyat, blusukan kata orang jakarta.
Kalau  pencitraan kepada DPRD dengan kegiatan pengadaan mobil dinas sebanyak 33 unit ini terus dilanjutkan akan membuat sekretariat DPRD kerepotan membuat jadwal pemakaian 33 unit mobil dinas secara bergiliran kepada 50 anggota dewan yang terhormat. Pemakaian secara bergilir terpaksa dilakukan untuk  tidak menimbulkan kecemburuan sosial anggota dewan dari berbagai partai politik. Bisa berantam pula anggota dewan rebutan mobil dinas, seperti anak TK rebutan mobil-mobilan. Sabar... antri giliran.

Karena itu kegiatan dalam APBD tahun 2015 yang perlu dibatalkan adalah pencitraan kepada DPRD yaitu Pengadaan Kenderaan Dinas Bermotor Perorangan Kenderaan Roda Empat (Mobil Dinas 33 unit Rp.6.600.000.000, harga satu unit Rp. 200 juta), jadi anggaran sebesar Rp. 6,6 milyar ini sebaiknya direvisi menjadi pencitraan kepada rakyat seperti kegiatan gotong royong massal ke 31kecamatan, senam massal di 31 kecamatan, panen perdana di 31 kecamatan,peresmian jalan,  peresmian air minum, peresmian puskesmas pembantu dan marsombuh sihol.

Saat kegiatan pencitraan kepada DPRD dengan anggaran Rp. 6,6 milyar dialihkan untuk pencitraan kepada rakyat maka kegiatan pencitraan bersama rakyat itu akan lebih terasa dan bermakna dalam menghadapi PILKADA LANGSUNG awal Desember 2015 ini. Mau dua periode  “Batalkan Pengadaan Mobil Dinas 33 unit untuk DPRD”

Saran dari pegawai rendahan yang terinpirasi saat gotong royong massal Tanggal 3 Maret 2015. (Oleh : Rayyama Tania Saragih)

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments