Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Modus Uang Insidental, SMKN 3 Pematangsiantar Lakukan Pungli


Menampilkan IMG-20150409-01595.jpg
 Ibu Yul bendahara kesiswaan saat memberikan informasi, Kamis (9/4/2015).

BERITASIMALUNGUN.COM, Pematangsiantar-SMK Negeri 3 Pematangsiantar jalan Medan KM 10.5 mengangkangi peraturan pemerintah tentang pelaksanaan pendidikan bebas kutipan. Anehnya kutipan yang disebut sebagai uang insidential ini digunakan untuk pembangunan ruangan keperluan penunjang kegiatan belajar mengajar.
Pungutan yang dilakukan sekolah bervariasi dan diduga sudah berjalan selama 4tahun, untuk kelas I dikenakan tiap tahunya sebesar Rp. 85.000, untuk kelas II sebesar Rp. 50.000 dan kelas III sebesar Rp. 30.000 per siswa hal ini juga dibenarkan Ibu Yul Anfizal selaku bendahara kesiswaan dijumpai disalah satu ruangan (9/4), anehnya kutipan uang insidental ini juga diluar uang komite yang harus para siswa sebesar Rp. 75.000 tiap bulanya.

J.Parangin angin selaku kordinator kesiswaan tidak paham atau kurang mengerti akan pungutan uang insidental yang jauh hari sebelumnya sudah berjalan, namun masalah  pungutan uang perpisahan atau pentas seni sebesar Rp. 30.000 per siswa kelas III bukan merupakan komando dari staff SMKN 3 tetapi dilakukan atas kebesaran hati para siswa.

Yul'afnizal,S.Pd mengaku diangkat menjadi bendahara bulan desember 2014 menegaskan sudah dirapatkan dengan orang tua siswa tentang kutipan uang insidental dimana tahun 2014 dana tersebut digunakan  untuk pembangunan kamar mandi kecantikan sekolah.

Dari hasil pengutipan uang insidental SMKN 3 Pematang siantar mampu meraup uang sebanyak Rp. 29.070.000 dari siswa kelas I, Rp. 14.600.000 dari siswa kelas II dan sebesar Rp. 6.090.000 dari kelas III tiap tahunya dan sebesar Rp. 62.775.000 dari hasil uang komite tiap bulanya.

Terkuaknya masih berjalan praktek pungutan liar tanpa berpayung hukum dilakukan sekolah mengatas namakan siswa karena belakangan ini para Kepala Sekolah diduga harus membayar upeti untuk mempertahankan kedudukanya kepada atasan, malah dana yang terkumpul tidak ada transparansi dalam penggunaanya.

Salah seorang orang tua siswa jauh hari sebelumnya menyayangkan perbuatan para pendidik yang kerap mengkangkangi peraturan pemerintah maupun peraturan yang diterbitkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang bebas pungutan sekolah karena segala sesuatu sudah dicakup dalam anggaran dana BOS.

Sayang disayangkan kelakuan para oknum yang mengatas namakan Komite melakukan pungutan bagi siswa, tak tanggung besaranya juga sangat mencekik leher para orang tau, bayangkan saja semenjak kelas X atau kelas I SMA siswa tiap bulan harus bayar sebesar Rp. 75.000 per siswa berarti dalam setahun seorang siswa harus membayar sebesar Rp. 900.000 dan sampai lulus sebesar Rp. 2.700.000 itu anggaran dikemanakan apa ada transparansi atau itu sudah merupakan program dari kementerian kesal NN orang tua siswa kelas XI SMKN 3 Pematangsiantar.

Tambahnya, bahwa selain kutipan dana komite memang benar ada kutipan sebagai uang insidental kepada para siswa yang besarnya bervariasi, tetapi semua penyimpangan itu seraya di halalkan Kepala Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar. Saya secara pribadi berharap semoga para pimpinan Dinas Pendidikan memberikan sanksi kepada Kepala Sekolah SMKN 3 Pematangsiantar.

Kepsek SMKN 3 Pematangsiantar Drs. Safruddin Nasution saat disambangi ke kekantornya bertepatan acara pentas seni yang diselenggarakan hari Kamis (9/4) silam yang di danai dari uang kutipan siswa sebesar Rp. 30.000 per siswa tidak berada diruang kerja tetapi sedang mengikuti pelatihan dijakarta. (Syamp)

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments