Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Para CPNS di Simalungun Menjerit Dipungli Hingga Rp 17 Miliar

Kondisi Jalan di Desa Huta Saing, Simalungun, April 2015. Lee
"Beli Parpol" Pencalonan Kepala BKD

BERITASIMALUNGUN.COM, P Raya-Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Simalungun dibawah kepemimpinan Resman H Saragih.S.Sos terkesan "tak manusiawi". Dirinya hanya untuk menunjukkan loyalitas kepada pimpinan sanggup melakukan pungutan liar (pungli) kepada para CPNS yang sudah mengabdi puluhan tahun dengan gaji sangat minim.
Kesengsaraan yang dirasakan para CPNS jakur Honor Kategori II Kabupaten Simalungun sangat mendalam, dimana mulai pemberkasan tahun 2014 silam Dinas Pendidikan maupun BKD sudah melakukan praktek pungutan liar sebesar Rp. 25.000.000 yang tidak berpayung hukum, Pemkab Simalungun raup Rp. 12.850.000.000 dari 514 orang Honor K II yang dinyatakan lulus seleksi dan berhak melengkapi berkas 2 rangkap untuk pengajuan status CPNS.

selaku penerbit "Petikan Keputusan Bupati Simalungun Nomor: 800/0114 - BKD/2015 tentang pengagkatan Calon Pegawai Negeri Sipil terhitung sejak tanggal 1 Juni 2014 malah BKD kembali melakukan pungli melalui Kepala UPTD tiap kecamatan sebesar Rp. 6.000.000.- hasil pungutan liar yang dilakukan mampu meraup uang sebesar Rp. 3.084.000.000.-

Petikan SK yang dibagikan K.UPTD Pendidikan tidak berarti bahkan tidak ada manfaatnya hanya alat untuk melakukan pungli, dimana dalam kutipan tidak ada dicantumkan unit kerja yang seharusnya dibubuhi tempat kerja CPNS yang sudah ditujukan.

Berhasil mengelabui dan membohongi 514 orang CPNS, BKD Simalungun kembali melakukan pengutipan liar dengan delik penerbitan SK Penempatan yang isinya tidak jauh beda dengan SK yang dibagikan UPTD.

Belum puas dengan hasil pungli yang di raup BKD Simalungun melalui salah satu Kepala Bidang inisial "DS" kembali memeras para CPNS sebesar Rp. 3.000.000 per orang hanya mengambil Petikan SK CPNS yang unit kerjanya sudah ditetapkan sesuai dengan posisi penempatan, alhasil BKD kembali mencetak uang sebesar Rp. 1.542.000.000.

Selama kepengurusan pemberkasan paska lulus dari ujian seleksi CPNS jalur Honor K II, Pemkab Simalungun mampu meraup uang sebesar Rp. 17.476.000.000 hasil pungutan liar yang kuat di duga atas perintah atasan dan untuk membeli partai politik langsung ke jakarta untuk bersedia mencalonkan Resman Saragih merebut kursi Walikota Pematangsiantar pada Pilkada yang rencananya akan diadakan 9 Desember 2015 mendatang.

Seorang CPNS mengakui memang ada pengutipan di UPT Pendidikan Kecamatan sesuai dengan pengakuan K.UPTD kutipan merupakan istruksi langsung dari Kepala Dinas Pendidikan Simalungun yang dijabat Parsaulian Sinaga.

"Kami sudah mampus malah semua kinerja kami selama ini yang hanya menerima gaji pas pasan dari dana BOS malah bak diperas oleh Pemkab, dimana tidak kami ga gusar sedangkan dalam pemberkasan tahun silam saja kami dikenai pungutan sebesar Rp. 25.000.000 katanya untuk dana pengurusan berkas" kesalnya.

"Nah utang waktu pemberkasan saja kami belum lunas malah kami harus bayar dalam pengambilan Petikan pengangkatan CPNS sebesar Rp.6.000.000 yang langsung kami serahkan ke K.UPTD  kan sudah ngeri Simalungun ini, itu pun kami iakan supaya kami bisa cepat berstatus CPNS dan tidak akan dipersulit" tuturnya.

"Tetapi kami sangat tidak terima dengan perlakuan BKD selaku yang mengeluarkan Surat Penempatan Tugas (SPT) / SK penempatan masa harus bayar juga sebesar Rp. 3.000.000, kami sudah terbelit utang karena perbuatan Pemkab Simalungun yang selalu mengadakan punli setiap pengurusan" jelasnya.

"Tapi kenapa ya DPRD Simalungun bungkam ya apa mereka tidak peduli sama nasib warga khususnya Komisi yang membidangi Pendidikan masa diam apa tidak bernyali, begitu juga aparat penegak hukum lainya seperti Kepolisian dan Kejaksaan kenapa diam apa sudah dapat setoran dari hasil pungli ini" tandasnya.

Belum usai penderitaan dialami para CPNS, malah harus kena pungli di Dinas Pendapatan untuk memasukkan berkas pengajuan penggajian terhitung mulai bulan April 2015 tanpa alasan pasti, CPNS harus merogoh kocek sebesar Rp. 200.000 per orang, praktek pungli seraya di halalkan Bupati Simalungun di Dinas Pendapatan mampu meraup uang sebesar Rp. 102.800.000.

Pariaman Sinaga selaku Plt.Kepala Dinas Pendidikan Simalungun jauh hari sebelumnya dihadapan puluhan CPNS K II yang meminta penjelasan akan adanya kutipan liar pengambilan SK melalui orasi di depan Kantor Disdik di Pematang Raya menjelaskan tidak ada bayaran dalam pengambilan SK.

Tetapi bualan sang Kadis hanya manis dibibir bahkan bak hembusan kentut semata yang tega membohongi para CPNS, tetapi Kadis selalu bungkam saat disambagi ke kantornya berulang kali begitu juga dikonfirmasi melalui selular tidak pernah memberikan respon.

Narasumber yang layak dipercaya menyayangkan sikap Bupati Simalungun yang seraya membiarkan perbuatan para SKPD khususnya Parsaulian Sinaga selaku Kadis Pendidikan dan Resman Saragih selaku BKD, ada juga asumsi pungli yang dilakukan untuk mengumpulkan dana bagi sang Bupati untuk menghadapi Pilkada mendatang.

"Ini sudah pertanyaan besar kenapa Bupati Simalungun diam saja akan adanya pungli pengambilan Petikan pengangkatan CPNS  Honor K II bahkan penghasilan yang terkumpul sesuai perkalian kasat mata mencapai Rp. 4.5M. Jangan jangan pungutan ini akan dibuat modal pencalonan untuk dua periode, tetapi dengan adanya pungutan ini citra Bupati sudah terpuruk bahkan bisa dijamin para CPNS maupun PNS yang merasa tertindas selama ini tidak akan memilih Bupati yang merupakan calon incumben Pilkada yang akan datang" jelasnya.

"Jangankan DPRD yang seharusnya sebagai legislator sedangkan Polres aja bungkam kan, memang informasi yang sampai ke kita sudah dipanggil Kadis oleh DPRD dalam hal ini tapi ga efek toh tetap aja ada pungli, brarti DPRD memanggil Kadis supaya Kadis ingat untuk memberikan bagian mereka kali. Coba kita cermati petikan pengangkatan CPNS itu tertulis sejak 1 Juni 2014 sudah ditetapkan sekalipun baru dibagi bulan Maret 2015 tetapi kan mereka otomatis sudah harusnya mendapatkan gaji sesuai golongan sebesar 80%, apakah ini akan dibayarkan atau apa Negara sudah merealisasikannya ke KAS daerah. Ini perlu kita lakukan pengawasan yang terus meberus dan pihak Kepolisian sudah bisa melakukan investigasi dan meminta informasi tentang penganggaran untuk penggajian yang diduga adanya manipulasi data" tambahnya.

"Terlihat bahwa di Simalungun ini penegakan hukum sangat tumpul, makanya kalau memang KPK komitmen dalam somboyan dan topoksinya segeralah turun ke Simalungun, karena kuat dugaan nomor 1 Simalungun sangat kuat bekinganya di pusat sehingga para aparat penegak hukum tidak bernyali mengusut.Ini merupakan boomerang bagi marwah sang Bupati yang masih berharap duduk kembali 2periode memimpin Simalungun, tetapi dengan adanya temuan pasti ada sakit hati yang timbul dirasakan para CPNS yang sudah mengabdi ± 10 tahun" tuturnya.

"Untuk pelaku pungli dapat dikenakan UU Nomor 31 Tahun 2009 yang telah diubah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantaan Tindak Pidana Korupsi. Mereka dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar, jika pungli tersebut dilakukan secara bersama-sama maka pasal yang dijerat dapat dihubungkan dengan Pasal  55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pemerasan yang dilakukan secara bersama-sama"tutupnya.

KPK diminta bersedia turun ke Kabupaten Simalungun  untuk mengusut pungutan liar dalam pengambilan Petikan, SPT dan SK penugasan yang seharusnya gratis serta tentang dugaan manipulasi anggaran akan pembayaran gaji CPNS yang disinyalir sudah dianggarkan sejak tertanggal 1 Juni 2014 silam. (SyamP)

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments