Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Sejumlah Ambulans Pembawa Jenazah Terpidana Mati Tiba di Dermaga

Sejumlah Ambulans Pembawa Jenazah Terpidana Mati Tiba di Dermaga
Suasana di Dermaga Wijaya (Arbi/detikcom)
Cilacap - Setelah proses eksekusi mati dilakukan oleh tim eksekutor di Pulau Nusakambangan, Cilacap, terhadap 8 terpidana mati kasus narkoba pukul 00.35 WIB, kini ambulans diduga membawa jenazah mulai tiba di Dermaga Wiajaypura.

Pantauan detikcom, di Dermaga Wijayapura, Cilacap, Jateg, Rabu (29/4/205) di mana ratusan orang termasuk wartawan dan warga sudah berkumpul, sekitar pukul 04.52 WIB mulai berdatangan ambulans dari Nusakambangan.

Iring-iringan yang berdatangan pertama secara berurutan adalah mobil polisi lalu lintas, ambulans, ambulans, mobil kedutaan Australia dan di belakang mobil polantas lagi. 

Kurang dari satu menit, muncul lagi iring-iringan berikutnya secara berurutan mobil polantas, mobil ambulans dan mobil polantas. Kedatangan iring-iringan mobil diduga membawa jenazah terpidana mati itu, disambut ratusan wartawan dan warga yang sudah menunggu sejak dini hari tadi.

Iring-iringan berikutnya kembali tiba yaitu mobil diplomat, mobil polantas dan mobil ambulan. Kemudian beriringan juga mobil polantas, ambulans dan polantas.

Rombongan terakhir yang terlihat secara berurutan adalah mobil polantas, mobil mini bus berwarna hijau yang mengangkut diduga keluarga terpidana mati, disusul di belakangnya mobil ranger DVI Polri. Terakhir tampak dua mobil polantas.

Iring-iringan itu bergerak dari Pulau Nusakambangan yang menjadi lokasi eksekusi mati bagi 8 terpidana mati, diangkut dengan Kapal Pengayoman IV menuju Dermaga Wijayapura. Tampak dalam rombongan itu keluarga dari Andrew Chan, Myuran, Sylvester dan Rodrigo.

Setelah tiba di Dermaga Wijaya, seluruh iring-iringan itu meniggalkan lokasi dan jika mengacu pada jadwal akan bergerak menuju Jakarta untuk persemayaman para jenazah terpidana mati di kantor kedutaan masing-masing. Selanjutnya, jenazah dimakamkan di berbagai tempat sesuai keinginan terpidana.(Detik.com)

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments