Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Dugaan Korupsi 1,9 M Panitia Sertifikasi Tanah Pemkab Dilaporkan ke Kejari Simalungun

Kantor Bupati Simalungun di Raya, Kabupaten Simalungun. Kini Aset Pemkab Simalungun banyak bermasalah. Foto Ist FB Rayyama Tania Saragih.
BERITASIMALUNGUN.COM, P Raya-DPP Komite Nasional Pemuda Simalungun Indonesia (KNPSI) melaporkan dugaan korupsi Rp 1,9 miliar yang melibatkan Panitia Sertifikasi Tanah Aset Pemkab Simalungun ke Kejaksaan Negeri Simalungun, Selasa (30/6/2015).

Ketua DPP KNPSI Jan Wiserdo Saragih kepada Siantarnews mengatakan pihaknya melaporkan dugaan korupsi itu kepada Kejaksaan Negeri Simalungun sesuai dengan surat nomor : DPP-KNPSI /057 / Lap-Sim/VI/ 2015.

Dia jelasakan, Pemkab Simalungun melakukan kegiatan pengurusan barang milik daerah dalam rangka pengamanan aset berupa tanah agar terhindar dari klaim dan penyerobotan pihak lain. Sehingga direncanakan melakukan sertifikasi, untuk melengkapi bukti satus hukum atas aset tanah.
Lalu pada APBD TA 2014, Pemkab memberikan bantuan dana hibah kepada Panitia Sertifikasi Aset Tanah melalui pejabat pengelola keuangan daerah sebesar Rp 2.miliar.

Guna mensertifikatkan tanah aset Pemkab Simalungun ditetapkan berdasarkan Peraturan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 3 tahun 2013 .

Pada peraturan BPN tersebut ditetapkan biaya yang dikenakan untuk sertifikasi tanah adalah biaya pendaftaran, biaya pengukuran,  biaya pemeriksaan dan biaya pemetaan. Lalu biaya itu nantinya disetorkan ke kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Dana hibah direalisasikan sesuai NPHD (nota) nomor : 900/0721-DPPKA/NPHD/2014,  tanggal 11 Februari 2014 , yakni antara Pemkab Simalungun yang diwakili Sekda atas nama Bupati Simalungun dengan Ketua Panitia Sertifikasi Aset Daerah Kabupaten Simalungun.

Besaran dana hibah yang direalisasikan adalah Rp 2 miliar sesuai dengan  SP2D nomor : 900/0423/BTL/Bantuan/2014, tanggal 5 Maret 2014, pada rekening Bank Sumut Nomor : 360.01.03.000077-1.

Panitia pun mengajukan proposal kepada Pemkab Simalungun, sesuai dengan surat nomor : 28/2-12.08/II/2014, dan pada proposal tersebut tak ada menjelaskan dan menguraikan jumlah tanah yang akan disertifikatkan dan tak ada rencana anggaran biaya yang dibutuhkan untuk pensertifikatan tanah aset Pemkab tersebut.

Namun Sekda yang menyampaikan surat kepada Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Simalungun, dengan surat nomor : 970/942/DPPKA/2014 tanggal 19 Februari 2014 , tentang jumlah tanah Pemkab Simalungun yang akan disertifikasi sebanyak 1.415 bidang tanah.

Dalam hasil audit BPK RI nomor :28C/LHP/XVIII.MDN/06/2015, tanggal 23 Mei 2015, hasil konfirmasi ke BPN Simalungun pada 23 April 2015, diketahui antara lain bahwa selama TA 2014 BPN telah mensertifikatkan tanah aset Pemkab Simalungun sebanyak 11 bidang tanah.

Jumlah kewajiban yang telah disetorkan ke kas Negara untuk pensertifikatan 11 bidang tanah tersebut adalah sebesar Rp. 39.913.480.  Lalu, pada April Tahun 2015, BPN Simalungun melakukan pengukuran kembali atas 37 bidang tanah. Dari 37 bidang tanah tersebut, 11 bidang tanah dalam proses penerbitan sertifikat.

Biaya pegukuran dan pemeriksaan yang telah disetoran ke kas Negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 17.640.720. Sampai dengan 8 Mei 2015, yang disetorkan ke kas Negara sebagai PNBP adalah Rp 39.913.480 + Rp 17.640.720  atau total sebesar Rp 57.554.200.

“Maka sisa dana sebesar 1.942.445.800, patut diduga digunakan oleh Panitia Sertifikasi Tanah Aset Pemkab Simalungun bukan untuk kepentingan pengurusan pensertifikasian tanah aset Pemkab Simalungun,” kata Jan Wiserdo.

KNPSI kata dia lagi, menduga kegiatan ini adalah bentuk konspirasi antara Pemkab Simalungun dengan oknum Panitia Sertifikasi Tanah Aset Pemkab Simalungun untuk mengkorupsi dana APBD Pemkab Simalungun.

Dari target 1.415 bidang tanah yang akan disertifikatkan, namun hanya 11 bidang tanah yang telah selesai disertifikatkan dan 37 bidang tanah yang masih proses. “Hal ini semakin menguatkan dan membuktikan bahwa biaya sebesar 2 miliar tersebut telah dipergunakan bukan untuk kepentingan pengurusan sertifikasi tanah asset Pemkab Simalungun,” tegasnya.

Informasi tambahan disampaikan KNPSI  bahwa Panitia Sertifikasi Tanah Aset Pemkab Simalungun adalah terdiri dari inisial AD adalah mantan Kepala BPN Simalungun tahun 2014, Kepala Seksi Survei, Pengukuran dan Pemetaan inisial PP dan Sekretaris Panitia sebagai petugas pembantu juru ukur inisial LYS merangkap anggota.

“KNPSI  menduga kuat Pemkab Simalungun telah bersubahat atau bersengaja membentuk panitia sertifikasi tanah asset Pemkab Simalungun dan memberikan bantuan dana hibah sebesar Rp  2 miliar adalah agar untuk dapat memanfaatkan dana tersebut demi memperkaya atau kepentingan pribadi,” jelas Jan Wiserdo.

Sebab dari anggaran sebesar Rp 2 miliar yang diprogramkan untuk pensertifikasian tanah sebanyak 1.415 bidang tanah, ternyata yang disertifikatkan hanya 11 dan dalam proses 37 bidang tanah. Dan dari Rp 2 miliar yang diperuntukkan pengurusan pensertifikatan tanah asset Pemkab Simalungun, yang disetorkan ke kas Negara sebagai penerimaan bukan pajak hanya sebesar Rp 57.554.200.

“Diduga kuat Panitia Sertifikasi dan Pemkab Simalungun telah melakukan dugaan kejahatan tindak pidana korupsi sebesar Rp. 1.942.445.800. Bahkan rekomendasi BPK RI dalam hasil auditnya pada pelaksanaan kegiatan ini adalah agar menyetorkan ke kas daerah,” tandas Jan.


Jan kemudian meminta agar Kejaksaan Negeri Simalungun segera melakukan pemeriksaan dan penyelidikan sesuai dengan ketentuan dan memberitahukan kepada KNPSI  sebagai pelapor progres dan perkembangan dari laporan dan pegaduan ini. (SNC)

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments