Kantor Bupati Simalungun di Raya, Kabupaten Simalungun. Kini Aset Pemkab Simalungun banyak bermasalah. Foto Ist FB Rayyama Tania Saragih. |
BERITASIMALUNGUN.COM, P Raya-DPP Komite Nasional Pemuda Simalungun Indonesia (KNPSI) melaporkan
dugaan korupsi Rp 1,9 miliar yang melibatkan Panitia Sertifikasi Tanah
Aset Pemkab Simalungun ke Kejaksaan Negeri Simalungun, Selasa
(30/6/2015).
Ketua DPP KNPSI Jan Wiserdo Saragih kepada Siantarnews mengatakan
pihaknya melaporkan dugaan korupsi itu kepada Kejaksaan Negeri
Simalungun sesuai dengan surat nomor : DPP-KNPSI /057 / Lap-Sim/VI/
2015.
Dia jelasakan, Pemkab Simalungun melakukan kegiatan pengurusan barang
milik daerah dalam rangka pengamanan aset berupa tanah agar terhindar
dari klaim dan penyerobotan pihak lain. Sehingga direncanakan melakukan
sertifikasi, untuk melengkapi bukti satus hukum atas aset tanah.
Lalu pada APBD TA 2014, Pemkab memberikan bantuan dana hibah kepada
Panitia Sertifikasi Aset Tanah melalui pejabat pengelola keuangan daerah
sebesar Rp 2.miliar.
Guna mensertifikatkan tanah aset Pemkab Simalungun ditetapkan
berdasarkan Peraturan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 3 tahun 2013
.
Pada peraturan BPN tersebut ditetapkan biaya yang dikenakan untuk
sertifikasi tanah adalah biaya pendaftaran, biaya pengukuran, biaya
pemeriksaan dan biaya pemetaan. Lalu biaya itu nantinya disetorkan ke
kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Dana hibah direalisasikan sesuai NPHD (nota) nomor :
900/0721-DPPKA/NPHD/2014, tanggal 11 Februari 2014 , yakni antara
Pemkab Simalungun yang diwakili Sekda atas nama Bupati Simalungun dengan
Ketua Panitia Sertifikasi Aset Daerah Kabupaten Simalungun.
Besaran dana hibah yang direalisasikan adalah Rp 2 miliar sesuai
dengan SP2D nomor : 900/0423/BTL/Bantuan/2014, tanggal 5 Maret 2014,
pada rekening Bank Sumut Nomor : 360.01.03.000077-1.
Panitia pun mengajukan proposal kepada Pemkab Simalungun, sesuai
dengan surat nomor : 28/2-12.08/II/2014, dan pada proposal tersebut tak
ada menjelaskan dan menguraikan jumlah tanah yang akan disertifikatkan
dan tak ada rencana anggaran biaya yang dibutuhkan untuk pensertifikatan
tanah aset Pemkab tersebut.
Namun Sekda yang menyampaikan surat kepada Badan Pertanahan Nasional
Kabupaten Simalungun, dengan surat nomor : 970/942/DPPKA/2014 tanggal 19
Februari 2014 , tentang jumlah tanah Pemkab Simalungun yang akan
disertifikasi sebanyak 1.415 bidang tanah.
Dalam hasil audit BPK RI nomor :28C/LHP/XVIII.MDN/06/2015, tanggal 23
Mei 2015, hasil konfirmasi ke BPN Simalungun pada 23 April 2015,
diketahui antara lain bahwa selama TA 2014 BPN telah mensertifikatkan
tanah aset Pemkab Simalungun sebanyak 11 bidang tanah.
Jumlah kewajiban yang telah disetorkan ke kas Negara untuk
pensertifikatan 11 bidang tanah tersebut adalah sebesar Rp. 39.913.480.
Lalu, pada April Tahun 2015, BPN Simalungun melakukan pengukuran
kembali atas 37 bidang tanah. Dari 37 bidang tanah tersebut, 11 bidang
tanah dalam proses penerbitan sertifikat.
Biaya pegukuran dan pemeriksaan yang telah disetoran ke kas Negara
sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 17.640.720. Sampai dengan 8 Mei 2015, yang disetorkan ke kas Negara sebagai PNBP
adalah Rp 39.913.480 + Rp 17.640.720 atau total sebesar Rp 57.554.200.
“Maka sisa dana sebesar 1.942.445.800, patut diduga digunakan oleh
Panitia Sertifikasi Tanah Aset Pemkab Simalungun bukan untuk kepentingan
pengurusan pensertifikasian tanah aset Pemkab Simalungun,” kata Jan
Wiserdo.
KNPSI kata dia lagi, menduga kegiatan ini adalah bentuk konspirasi
antara Pemkab Simalungun dengan oknum Panitia Sertifikasi Tanah Aset
Pemkab Simalungun untuk mengkorupsi dana APBD Pemkab Simalungun.
Dari target 1.415 bidang tanah yang akan disertifikatkan, namun hanya
11 bidang tanah yang telah selesai disertifikatkan dan 37 bidang tanah
yang masih proses. “Hal ini semakin menguatkan dan membuktikan bahwa biaya sebesar 2
miliar tersebut telah dipergunakan bukan untuk kepentingan pengurusan
sertifikasi tanah asset Pemkab Simalungun,” tegasnya.
Informasi tambahan disampaikan KNPSI bahwa Panitia Sertifikasi Tanah
Aset Pemkab Simalungun adalah terdiri dari inisial AD adalah mantan
Kepala BPN Simalungun tahun 2014, Kepala Seksi Survei, Pengukuran dan
Pemetaan inisial PP dan Sekretaris Panitia sebagai petugas pembantu juru
ukur inisial LYS merangkap anggota.
“KNPSI menduga kuat Pemkab Simalungun telah bersubahat atau
bersengaja membentuk panitia sertifikasi tanah asset Pemkab Simalungun
dan memberikan bantuan dana hibah sebesar Rp 2 miliar adalah agar untuk
dapat memanfaatkan dana tersebut demi memperkaya atau kepentingan
pribadi,” jelas Jan Wiserdo.
Sebab dari anggaran sebesar Rp 2 miliar yang diprogramkan untuk
pensertifikasian tanah sebanyak 1.415 bidang tanah, ternyata yang
disertifikatkan hanya 11 dan dalam proses 37 bidang tanah. Dan dari Rp 2 miliar yang diperuntukkan pengurusan pensertifikatan
tanah asset Pemkab Simalungun, yang disetorkan ke kas Negara sebagai
penerimaan bukan pajak hanya sebesar Rp 57.554.200.
“Diduga kuat Panitia Sertifikasi dan Pemkab Simalungun telah
melakukan dugaan kejahatan tindak pidana korupsi sebesar Rp.
1.942.445.800. Bahkan rekomendasi BPK RI dalam hasil auditnya pada
pelaksanaan kegiatan ini adalah agar menyetorkan ke kas daerah,” tandas
Jan.
Jan kemudian meminta agar Kejaksaan Negeri Simalungun segera
melakukan pemeriksaan dan penyelidikan sesuai dengan ketentuan dan
memberitahukan kepada KNPSI sebagai pelapor progres dan perkembangan
dari laporan dan pegaduan ini. (SNC)
0 Comments