Gatot Pujo Nugroho Saksi tersangka suap hakim PTUN Medan [JPNN] |
BERITASIMALUNGUN.COM, Jakarta-Komisi
Pemberantasan Korupsi memeriksa Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugraha sebagai
saksi dalam kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha
Negara Medan. Usai diperiksa selama hampir 12 jam, Gatot enggan menjawab
pertanyaan wartawan saat disinggung mengenai suap tersebut.
Gatot mengaku lelah, sehingga melimpahkan kewenangan
bicara kepada kuasa hukumnya, Razman Arief Nasution.
"Posisi saya letih, jadi saya minta kepada Pak
Razman saja," ujar Gatot di Gedung KPK, Rabu (22/7/2015) malam. Seperti dilansir
dari kompas.com
Razman yang berada di sisi kiri Gatot pun menjelaskan
kondisi politisi Partai Keadilan Sejahtera itu yang kelelahan usai diperiksa.
Razman mengatakan, saat diperiksa, Gatot diberi 28 pertanyaan oleh penyidik.
"Pak Gubernur ditanya 28 pertanyaan. Kemudian apakah
Pak Gubernur mengenal Gerry, bagaimana tugasnya," kata Razman.
Gerry alias M Yagari Bhastara merupakan pengacara yang
disewa Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk maju dalam gugatan di PTUN
Medan. Razman bersikukuh kliennya tidak terlibat dalam kasus tersebut.
"Intinya adalah Pak Gatot sebagai Gubernur Sumatera
Utara merasa yakin tidak terlibat dalam masalah suap pengadilan tata usaha yang
ada di kota Medan," kata Razman.
Dalam kasus ini, KPK telah meminta Imigrasi melakukan
pencegahan kepada Gatot untuk bepergian ke luar negeri.
Kasus ini bermula dari perkara korupsi dana bantuan
sosial yang mengaitkan sejumlah pejabat di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Kasus korupsi yang kini ditangani Kejaksaan Agung itu digugat oleh Pemprov
Sumatera Utara. Pemprov Sumut kemudian menyewa jasa OC Kaligis and Associates
untuk menggugat surat perintah penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ke
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, kasus ini
mengendap di Kejaksaan Tinggi. Dalam proses gugatan ke PTUN Medan itulah, KPK
kemudian membongkar dugaan praktik penyuapan yang dilakukan oleh Gerry,
pengacara di firma hukum milik OC Kaligis, terhadap tiga orang hakim dan satu
orang panitera.
Gerry diduga menyuap tiga hakim PTUN Medan, yaitu Tripeni
Irinto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting, serta seorang panitera, Syamsir
Yusfan, agar gugatannya menang. KPK menduga Kaligis terlibat penyuapan ini.
Gerry beserta tiga hakim dan panitera tersebut serta Kaligis telah ditahan.(Net)
0 Comments