Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Gatot Mengaku Letih Diperiksa KPK 11 Jam Dengan 28 Pertanyaan

Gatot Pujo Nugroho Saksi tersangka suap hakim PTUN Medan [JPNN]
BERITASIMALUNGUN.COM, Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugraha sebagai saksi dalam kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Usai diperiksa selama hampir 12 jam, Gatot enggan menjawab pertanyaan wartawan saat disinggung mengenai suap tersebut.

Gatot mengaku lelah, sehingga melimpahkan kewenangan bicara kepada kuasa hukumnya, Razman Arief Nasution.
"Posisi saya letih, jadi saya minta kepada Pak Razman saja," ujar Gatot di Gedung KPK, Rabu (22/7/2015) malam. Seperti dilansir dari kompas.com
Razman yang berada di sisi kiri Gatot pun menjelaskan kondisi politisi Partai Keadilan Sejahtera itu yang kelelahan usai diperiksa. Razman mengatakan, saat diperiksa, Gatot diberi 28 pertanyaan oleh penyidik.
"Pak Gubernur ditanya 28 pertanyaan. Kemudian apakah Pak Gubernur mengenal Gerry, bagaimana tugasnya," kata Razman.
Gerry alias M Yagari Bhastara merupakan pengacara yang disewa Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk maju dalam gugatan di PTUN Medan. Razman bersikukuh kliennya tidak terlibat dalam kasus tersebut.
"Intinya adalah Pak Gatot sebagai Gubernur Sumatera Utara merasa yakin tidak terlibat dalam masalah suap pengadilan tata usaha yang ada di kota Medan," kata Razman.
Dalam kasus ini, KPK telah meminta Imigrasi melakukan pencegahan kepada Gatot untuk bepergian ke luar negeri.
Kasus ini bermula dari perkara korupsi dana bantuan sosial yang mengaitkan sejumlah pejabat di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Kasus korupsi yang kini ditangani Kejaksaan Agung itu digugat oleh Pemprov Sumatera Utara. Pemprov Sumut kemudian menyewa jasa OC Kaligis and Associates untuk menggugat surat perintah penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, kasus ini mengendap di Kejaksaan Tinggi. Dalam proses gugatan ke PTUN Medan itulah, KPK kemudian membongkar dugaan praktik penyuapan yang dilakukan oleh Gerry, pengacara di firma hukum milik OC Kaligis, terhadap tiga orang hakim dan satu orang panitera.

Gerry diduga menyuap tiga hakim PTUN Medan, yaitu Tripeni Irinto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting, serta seorang panitera, Syamsir Yusfan, agar gugatannya menang. KPK menduga Kaligis terlibat penyuapan ini. Gerry beserta tiga hakim dan panitera tersebut serta Kaligis telah ditahan.(Net)

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments