Gatot Pujo Nugroho dan Istri Mudanya. |
BERITASIMALUNGUN.COM, Jakarta-Setelah beberapa waktu lalu KPK telah
dua kali melakukan pemeriksaan terhadap Gatot Pujo Nugroho sebagai saksi
dalam kasus suap hakim TUN, Akhirnya Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo
Nugroho dan istri mudanya, Evy Susanti, resmi menjadi tersangka di
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka terjerat dalam kasus dugaan
suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.
“Hasil ekspos (pada rapat pimpinan dan
tim lengkap) progres kasus OTT (operasi tangkap tangan) hakim TUN, maka
KPK per hari ini akan menerbitkan sprindik (surat perintah penyidikan)
dengan menetapkan Gubernur Sumut GPN dan ES (istri mudanya) sebagai
tersangka,” ujar Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji dalam
pesan singkat, Selasa (28/7/2015).
Menurut dia, penetapan ini berdasarkan
dua alat bukti yang sudah dimiliki lembaga antikorupsi. “Semua ini
berdasarkan pengembangan dan pendalaman dari pemeriksaan saksi-saksi
yang ada juga perolehan alat bukti lainnya,” jelas dia.
Gatot, diketahui, sudah dua kali
diperiksa KPK yakni, pada Rabu 22 Juli dan Senin 27 Juli kemarin untuk
tersangka M. Yagari Bhastara alias Gerry. Sementara istrinya baru
diperiksa kemarin untuk tersangka yang sama. Namun, keduanya sudah
dicegah keluar negeri sebelumnya.
Gatot dan Evy dijerat Pasal 6 Ayat 1
huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau pasal 13
Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2010 jo
pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
Terbongkarnya suap di PTUN Medan dimulai
dari kasus Dana Bantuan Sosial dan Bantuan Daerah Bawahan (BDB)
Sumatera Utara tahun anggaran 2012 dan 2013 menyeret mantan Kabiro
Keuangan Sumut Ahmad Fuad Lubis. Kasus itu disidik Kejaksaan Tinggi
Sumatera Utara.
Kasus ini sudah diputus bebas di
Pengadilan Tinggi Sumatera Utara. Berbekal putusan PT Sumut, Ahmad Fuad
Lubis balik memperkarakan Kepala Kejaksaan Tinggi atas kasus yang
menyeretnya melalui Pengacara M. Yagari Bhastara alias Gerry dari kantor
pengacara O.C. Kaligis.
Ahmad menggugat kewenangan penyelidikan
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam perkara tersebut ke PTUN. Perkara
ini dipegang Ketua PTUN Tripeni Irianto Putro dan Hakim Amir Fauzi, dan
Hakim Dermawan Ginting. Ahmad Fuad Lubis pun diputus menang dalam
gugatan di PTUN.
Rupa-rupanya, putusan Tripeni berbau
amis. Usai membacakan putusan, Tripeni dan dua hakim, Gerry, serta
panitera Syamsir Yusfan yang juga menjabat Sekretaris PTUN Medan,
dicokok KPK pada Kamis 9 Juli lalu.
Saat penangkapan, penyidik KPK
mengamankan USD15 ribu dan SGD5 ribu dari Ruangan Ketua PTUN Medan.
Diduga kuat, mereka menerima uang suap yang diantarkan Gerry, pengacara
Ahmad Fuad. (Sumber : metrotvnews.com)
0 Comments