BERITASIMALUNGUN.COM, MEDAN-GUBERNUR Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho
tidak terlihat saat Apel Pagi di Kantor Gubernur Sumut yang diikuti oleh
seluruh jajaran PNS Pemprov Sumut, Senin lalu. Upacara pun dipimpin
oleh Wakil Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi dengan didampingi
Sekretaris Daerah (Sekda) Sumut Hasban Ritonga.
Bukan hanya Gubernur Gatot, Kabiro Keuangan Pemprov Sumut Ahmad Fuad
Lubis juga tidak terlihat di jajaran pejabat eselon yang mengikuti
upacara tersebut.
Wakil Gubernur Sumut Tengku Erry tidak ogah memberi penjelasan, kenapa Gubernur Gatot dan Fuad Lubis tidak ikut upacara.
“Saya no comment-lah,” kata dia sambil berlalu usai upacara.
Diketahui, nama Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan Kabiro Keuangan
Ahmad Fuad Lubis turut menjadi sorotan media dalam seminggu terakhir.
Hal ini berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK terhadap
tiga orang hakim PTUN Medan, seorang Panitera Pengganti dan pengacara
Pemprov Sumut dari kantor hukum OC Kaligis bernama M Yagari Bhastara
Guntur alias Gerry.
Kelimanya ditangkap oleh KPK karena diduga terlibat
suap dalam memenangkan gugatan Pemprov Sumut terhadap Kejaksaan Tinggi
Sumatera Utara.
Dan seperti diwartawakan hari ini, KPK memanggil Gubernur Sumatera
Utara Gatot Pujo Nugroho dan pengacara Otto Cornelis Kaligis ke Jakarta,
terkait kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata
Usaha Medan. Keduanya diperiksa sebagai saksi bagi tersangka M Yagari
Bhastara alias Gerry.
KPK Geledah Kantor Gubsu Terkait OTT Hakim PTUN, Apakah Gatot Terlibat?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan sejumlah penyidik lembaga antirasuah tersebut telah melakukan penggeledahan terhadap ruang kerja Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, Sabtu (11/7) malam.
“Iya benar (penyidik melakukan penggeledahhan),” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha kepada JPNN. Menurutnya, penggeladahan dilakukan masih terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan beberapa waktu lalu.
“Iya (penggeledahan masih terkait operasi tangkap tangan kemarin),” ujarnya. Meski begitu Priharsa belum dapat menginformasikan apakah dalam kasus
tertangkapnya tiga hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), seorang
panitera dan seorang pengacara tersebut, melibatkan Gubernur Sumut.
Penyidik hingga Sabtu tengah malam masih melakukan penggeledahan.
Belum diketahui apa saja yang diamankan dari penggeledahan kali ini.
Sebelumnya, KPK menangkap tiga hakim PTUN Medan, diduga terkait
penyuapan penanganan perkara yang sebelumnya digugat Pemerintah Provinsi
Sumut. Kelima aparat hukum yang ditangkap masing-masing Ketua PTUN
Medan, Tripeni Irianto Putro, Hakim Amir Fauzi dan Dermawan Ginting. KPK
juga menangkap Panitera Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan dan
seorang pengacara Gerry.
KPK Geledah Kantor Gubsu Tengah Malam
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho tengah malam ini.
tim penyidik KPK mendatangi Kantor Gubernur Sumatera Utara di Jalan
Pangeran Diponegoro No 30, Medan, Sumatera Utara, Sabtu (11/7) pukul
22.45 WIB. Ada 6 orang penyidik yang mengenakan rompi KPK turun dari mobil.
Mereka mendapat kawalan ketat dari beberapa petugas polisi yang memakai
senjata laras panjang.
Mereka tampak membawa koper besar dan beberapa tas. Mereka kemudian naik lift menuju lantai 10 tempat ruang kerja Gubernur. Saat ini para penyidik KPK dan polisi masih berada di depan ruang
kerja Gubernur di lantai 10. Mereka tampaknya sedang melakukan
koordinasi.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK membenarkan adanya
penyidik KPK yang datang ke Kantor Gubernur Sumatera Utara. Penyidik KPK
akan melakukan penggeledahan. “Penggeledahan dilakukan untuk menemukan bukti-bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana,” kata Priharsa kepada wartawan.
Sebelumnya, malam tadi penyidik KPK juga menggeledah Kantor PTUN
Medan, rumah dinas Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, dan rumah
dinas Panitera Sekretaris PTUN Medan, Syamsir Yusfan.
Terkait Gugatan Eks Kabiro Keuangan Pemprov Sumut
TIGA orang Hakim PTUN yakni Tripeni Irianto Putro (Ketua PTUN Medan), Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting serta seorang Panitera pengganti bernama Yusrin Sofyan dan seorang pengacara dari kantor pengacara OC Kaligis.Humas PTUN Medan, Sugianto mengatakan operasi tangkap tangan ini terkait adanya kasus gugatan antara mantan Ketua Bendahara Umum Pemprovsu, Ahmad Fuad Lubis melawan Kejatisu dengan nomor perkara 25 tahun 2015. Perkara ini sendiri telah diputuskan oleh PTUN dengan nomor putusan B/473/N.2.5/FD/6.1/03/2015 tanggal 31 maret 2015.
“Dalam amar putusannya hakim menolak eksekspi pemohon seluruh dan dalam pokok perkara dan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian menyatakan keputusan termohon nomor B/473/N.2.5/FD/6.1/03/2015 tanggal 31 maret 2015 tentang permintaan keterangan erhadap pemohon selaku mantan keuta bendahara umum daerah Pemprovsu mengenai adanya unsur penyalahgunaan wewenang, dan menyatakan tidak sah keputusan termohon Nomor B/473/N.2.5/FD/6.1/03/2015 perihal permintaan keterangan terhadap pemohon selaku mantan bendahara umum daerah pemprovsu,” katanya, Kamis (9/7/2015).
Dalam gugatan melawan Kejatisu ini, Ahmad Fuad menurut Sugianto memberikan kuasa kepada OC Kaligis dan Associates selaku kuasa hukumnya. Ditanya mengenai kemungkinan adanya suap dalam upaya memenangkan gugatan penggunggat terhadap tergugat, ia mengaku tidak mengetahuinya. “Yang dituduhkan kami belum tau, terjadi penangkapan intinya ditujukan kepada kuasa hukum dan maelis hakim yang menangani perkaranya,” ungkapnya.(Berbagai Sumber)
0 Comments