Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Ironi WTP Perdana Pemprov Sumut dan Status Tersangka Gubernur Gatot

Kejagung: Sejak Gatot Jadi Tersangka di KPK, Kasus Semakin Kompleks
Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho

Jakarta - Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pernah mencurigai opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sebab, ada pemerintah daerah yang dilabeli WTP tapi kepala daerahnya malah masuk bui. Penetapan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka kasus dugaan suap menjadi bukti baru pernyataan Ahok.

Di bawah kepemimpinan Gatot Pujo Nugroho, Pemprov Sumatera Utara berhasil meraih opini WTP dari BPK. Hebatnya lagi, sebelumnya Pemprov Sumut tak pernah mendapat WTP dari BPK. Gatot sangat gembira dengan predikat yang diberikan BPK ini.

"Kami sangat gembira, karena ini adalah opini WTP pertama bagi Pemprovsu. Ini adalah hasil kerja keras seluruh jajaran Pemerintah Provinsi, saya tentunya sangat berterima kasih atas usaha keras seluruh SKPD selama ini," kata Gatot lewan akun Facebook-nya, 13 Juni lalu.

Namun kegembiraan itu kini menjadi ironi. Gatot, dengan predikat WTP-nya dan bersama istri mudanya, Evy Susanti, dijadikan tersangka kasus dugaan suap ke 3 hakim PTUN Medan.

Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) penetapan Gubernur Gatot dan Evy Susanti sebagai tersangka terbit pada Selasa (28/7) lalu. Penetapan dilakukan setelah pada Senin (27/7) penyidik memeriksa Gatot dan Evy. Keduanya dijerat dengan pasal pemberian suap. Pasangan suami istri itu pun terancam 15 tahun penjara.

Ironi WTP pun terjadi di Sumatera Utara, menyusul Pemprov Riau, Pemkot Palembang, Pemkab Bangkalan, Pemkot Tegal, Kementerian Agama, Kementerian Pemuda dan Olahraga, dan Kementerian ESDM yang mendapat WTP tapi pucuk pimpinannya dijerat KPK. Gatot memang belum menghuni bui seperti pucuk pimpinan 7 institusi tersebut, namun rekor 100 persen KPK tentu tak bisa dinafikkan.

BPK sendiri pernah menyatakan bahwa predikat WTP tak dirancang untuk mengungkap kecurangan. Jadi, menurut Kepala Biro Humas BPK Yudi Ramdan, tak ada kaitan antara predikat WTP dengan kejahatan keuangan yang dilakukan kepala daerah.

"Ini adalah pemeriksaan keuangan yang tidak dirancang untuk mengungkap kecurangan, tapi menilai kewajaran laporan keuangan. Jadi lebih pada entitas, satuan kerja dan transaksi yang dibandingkan dengan standar akuntansi bagaimana dia mencatat, membukukan, dan melaporkan transaksi keuangan sesuai standar," kata Yudi dalam jumpa pers di kantor BPK Jl Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (8/7) lalu.


Kejagung: Sejak Gatot Jadi Tersangka di KPK, Kasus Semakin Kompleks


Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus penyuapan hakim PTUN Medan. Di saat yang sama, Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut perkara dugaan korupsi bantuan sosial di Sumatera Utara.

Kapuspenkum Kejagung Tony T Spontana menyebutkan bahwa pihaknya tengah melakukan koordinasi dengan KPK terkait hal tersebut. Namun dengan ditetapkannya Gatot sebagai tersangka, lanjut Tony, membuat perkara tersebut semakin kompleks.

"Kami sedang mengkoordinasikan hal itu. KPK menyatakan sudah diselidiki oleh kejaksaan. Ini kan berkembang untuk OTT-nya kemarin. Dalam perkembangannya menyangkut juga Gubernur Sumatera Utara menjadi tersangka, tentu kompleksitasnya makin tinggi," kata Tony di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2015).

Siang tadi, Jampidsus Widyo Pramono menyambangi KPK untuk membicarakan hal itu. Untuk diketahui, kasus bansos Sumut yang ditangani Kejagung belum naik ke tingkat penyidikan.

"Sekarang sedang ada pembicaraan antara jajaran pidsus dengan KPK. Setelah ada OTT itu kita sudah berkoordinasi bahwa satu obyek perkara tidak bisa ditangani secara tumpang tindih," kata Tony.

Sejauh ini memang kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial, dana bantuan operasional sekolah dan dana bantuan daerah bawaan 2011-2013 yang diambil alih Kejagung dari Kejati Sumut masih dalam tahap penyelidikan. Namun Kejagung memastikan bahwa kasus tersebut tetap akan ditelusuri jaksa.

Setelah melalui gelar perkara pada Senin (27/7) malam, KPK menetapkan Gatot sebagai tersangka kasus suap hakim PTUN. Tak hanya itu, Evy Susanti yang merupakan istri kedua Gatot juga ditetapkan sebagai tersangka.

Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji mengatakan keduanya disangkakan pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

Pasal tersebut mengatur tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling kecil Rp 150 juta dan paling banyak Rp 750 juta.

Razman: Evy Susanti Punya Usaha Kecantikan, Dia dari Keluarga Mapan

Razman: Evy Susanti Punya Usaha Kecantikan, Dia dari Keluarga Mapan

Evy Susanti

Pelan-pelan, latar belakang istri muda Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti mulai terbuka. Menurut pengacara Gatot, Razman Arief Nasution, Evy adalah pengusaha di bidang kecantikan.

"Bu Evy itu orang tuanya adalah mantan sekretaris Dirjen Kementerian Kesehatan. Berarti Bu Evy ini juga saya lihat sudah mumpuni dari segi keluarga," kata Razman di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2015).

Razman menjelaskan, Evy merupakan lulusan ilmu hukum dan bergelar sarjana hukum.Evy diketahui mempunyai usaha di bidang kecantikan.

"Bu Evy ini seorang sarjana hukum. Beliau juga mengerti hukum. Beliau juga pengurus Kadin dan ada usaha-usaha, salah satunya usaha kecantikan dan lain-lain," jelasnya.

"Usahanya kan kecantikan, beliau ini punya seorang putri. Usia dia sudah 40 lebih," imbuhnya.

Sehari-harinya, Evy lebih banyak tinggal di Jakarta. Sementara Gatot menetap di Medan karena menjalankan tugas sebagai Gubernur Sumatera Utara. (Sumber: detik.com)

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments